TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN TERKAIT PRODUK BARANG YANG DIBELI SECARA ONLINE
Abstract
Abstract
The development of information and communication technology has made a significant contribution to society, government, and the world of industry and business. In the current era of globalization, the development of science and technology continues to advance rapidly, this is also accompanied by the large number of needs required by society, both primary and secondary and all of them, society needs them quickly in order to meet their daily needs, but the fact is that online transactions can result in losses for consumers, losses experienced by consumers are caused by not fulfilling the achievements that should be carried out by them. business actors. The method used in this research is an empirical legal research method, data analysis used in this research is using a qualitative descriptive method, namely by describing the data and facts found in field research and explaining it in sentence form. The results of this research show that consumer knowledge regarding consumer protection in electronic transactions is very lacking, so consumers as buyers cannot do much, they can only protest via the electronic buying and selling provider site, namely Tokopedia, and receive absolutely no compensation from the business actor as sellers on the site and business actors as sellers have violated several statutory provisions. This is proven by the fact that the producer or business actor as the seller in the case discussed in this thesis has acted to the detriment of the consumer as the buyer during the electronic transaction.
Keywords: Online Buying and Selling, Business Actors, Responsibility.
Abstrak
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, sangat memberikan kontribusi yang cukup besar bagi masyarakat, pemerintah, maupun dunia industri dan bisnis, dalam era globalisasi saat ini, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terus maju dengan pesatnya, hal ini juga disertai dengan banyaknya jumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh masyarakat baik itu yang bersifat primer maupun sekunder dan semuannya itu masyarakat membutuhkannya dengan cepat guna untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, namun faktanya bahwa dalam bertransaksi secara online dapat mengakibatkan kerugian bagi konsumen, kerugian yang dialami oleh konsumen disebabkan oleh tidak terpenuhinya prestasi yang seharusnya dilakukan oleh pihak pelaku usaha. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris, analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu dengan cara mendeskripsikan data dan fakta yang ditemukan dalam penelitian lapangan dan memaparkan dalam bentuk kalimat. Hasil penelitian ini bahwa pengetahuan konsumen mengenai perlindungan konsumen di dalam transaksi elektronik sangatlah kurang, maka konsumen sebagai pembeli tidak dapat berbuat banyak, hanya dapat protes melalui situs penyedia jual beli secara elektronik yaitu Tokopedia tersebut dan sama sekali tidak menerima ganti rugi dari pihak pelaku usaha sebagai penjual dalam situs tersebut dan pelaku usaha selaku penjual telah melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan. Ini terbukti oleh fakta bahwa produsen atau pelaku usaha selaku penjual dalam kasus yang dibahas dalam skripsi ini telah bertindak merugikan konsumen selaku pembeli selama transaksi elektronik tersebut.
Kata Kunci : Jual Beli Online, Pelaku Usaha, Tanggung Jawab.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul Halim Barkatullah. 2010. Hak-Hak Konsumen. Bandung: Nusa Media.
Abdul Halim Barkatullah & Teguh Prasetyo. 2005. Bisnis E-Commerce Studi Sistem Keamanan dan Hukum Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ahmad M. Ramli. 2004. Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.
Ahmad Miru & Sutarman Yodo. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen. Raja Grafindo Persada.
Ahmad Miru. 2010. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ahmadi Miru. 2013. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Anak Agung Sagung Ngurah Indradewi. 2014. Tanggung Jawab Yuridis Media Penyiar Iklan. Denpasar: Universitas Udayana.
Az Abdul Aziz. 2020. Pengertian Umum Perdagangan Online (E-Commerce). Cirebon: CV. Elsi Pro.
Az. Nassution. 1995. Konsumen dan Hukum. Jakarta: Sinar Harapan.
Az. Nasution. 2001. Perlindungan Hukum Konsume. Bandung: Nusa Media.
Az. Nasution. 2002. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.
Celina Tri Siwi Kristiyanti. 2009. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Dian Mega Erianti Renouw. 2016. Perlindungan Hukum E-Commerce. Jakarta: Pramuka Grafika.
Glen Biondi. 2014. Analisis Yuridis Keabsahan Kesepakatan Melalui Surat Elektronik Berdasarkan Hukum Indonesia. Jakarta: Media Nelti.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani. 2001. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Happy Susanto. 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta: Visimedia.
Kelsen. Hans. 2008. Teori Hukum Murni. Bandung: Citra Aditya Bakti.
HR. Ridwan. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Inosetius Samsul. 2004. Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutla. Jakarta: Universitas Indonesia.
Echols. John M & Hasan Sadily. 1996. Kamus Inggris-Indonesia. Jakarta: Gramedia.
J. Satrio. 1995. Hukum Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Mariam Darus Badrulzaman. 2001. Perlindungan Konsumen Dilihat Dari Perjanjian Baku. Jakarta: Gramedia Pustaka.
Martono. 2007. Kamus Hukum dan Regulasi Penerbangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Muthia Aulia. 2018. Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syaria. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
M. Yatimin Abdullah. 2006. Pengantar Studi Etika. Jakarta: Raja Grafindo.
Siahan. N.H.T. 2003. Hukum Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk. Jakarta: Pantai Rei.
Prihatna. H. 2005. Kiat Praktis Menjadi Web Master Profesional. Jakarta: Elexmedia Computer.
Purbacaraka. 2010. Perihal Kaedah Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Richard Eko Indrajit. 2001. E-Commerce: Kiat dan Strategi Bisnis Di Dunia Maya. Jakarta: PT.Elex Media Komputindo.
Roni Hanitijo Soemitro. 1999. Metodologi Penelitian Hukum. Ghalia Indonesia.
R. Subekti & R. Tjitrosudibio. 2004. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
R. Subekti. 1990. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT.Intermasa.
Salim H.S. 2011. Hukum kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta :Sinar Grafika.
Shidarta. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soedharyo Soimin. 2008. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Cetakan Ke-8. Jakarta : Sinar Grafika.
Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&B. Bandung : Alfabet.
Taufik H Simatupang. 2004. Aspek Hukum Periklanan dalam Perpektif Perlindungan Konsume., Bandung: PT. Cipta Aditya Bakti.
Artikel Jurnal
Afrineldi. 2021. “Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik (E-Commerce)”, Jurnal Ilmiah Publik, Vol. 9, No. 1.
Chory Ayu Sugesti, Si Ngurah Ardhya & Muhammad Jodi Setianto. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Online Shop Yang Mengalami Kerugian Yang Disebabkan Oleh Konsumen Di Kota Singaraja”, Jurnal Komunitas Yustisia, Vol. 3, No. 3.
Dedi Soemardi. 2017. “Aspek Hukum Dari Wewenang dan Tanggung Jawab”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 16, No. 2.
Dharmawan. N. K. S. 2015. “Keberadaan Pemegang Saham dalam Rups dengan Sistem Teleconference Terkait Jaringan Bermasalah dalam Perspektif Cyber Law”, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol 41, No. 1.
Nor Faizah, Christiana Retnaningsih & A. Joko Purwoko. 2015. “Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian”, Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 1.
Rianti. 2017. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Dalam Hal Terjadinya Shortweighting Ditinjau Dari Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Magister Hukum, Vol. 6, No. 4.
Karya Ilmiah
Annalisa Y & Rosmala Polani. 2007. “Kajian Aspek Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Perdagangan Melalui e-Commerce”. Prosiding Seminar Hasil Program Pengembangan Diri (PPD) 2006. Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Indonesia Barat, Forum Heds (Forum For Higher Education Development Support), h. 230.
Khairunnisa. Dina. 2009. “Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab Hukum Direksi dalam Pengurusan BUMN”, Tesis Megister Kenotariatan. Universitas Sumatra Utara.
M. Maghri Adrany Jaya. 2018. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Dalam Pembelian Produk Barang Melalui Media Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”. Skripsi. Fakultas Hukum. Universitas Sriwijaya. Palembang.
P. Kalbuadi. 2016. “Jual Beli Online Dengan Menggunakan Sistem Dropshipping Menurut Sudut Pandang Akad Jual Beli Islam (Studi Kasus Pada Forum Kaskus)”. Skripsi. Fakultas Ekonomi Islam. Universitas Islam Negri Syarif Hidayahtullah, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Internet
Artikel Humas Universitas Amikom Purwokerto. 2022. Perdaganga Elektroni. Available from: https://perdagangan-elektronik-ecommerce.ac.id/. (Accessed July 15, 2023).
Beranda Unair. 2021. Pola Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Transaksi Elektronik. Available from: https://fh.unair.ac.id/hukum-bisnis/pola-penyelesaian-sengketa-konsumen-transaksi-elektronik/. (Accessed September 17, 2023).
Crewdible. 2022. Mengenal Marketplace. Available from: https://crewdible.com/edukasi/topik/marketplace/. (Accessed Juli 15, 2023).
Kementerian Keuangan. 2018. Kewenangan BPSK Memeriksa Keberatan Lelang Eksekusi. Available from: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/12643/Kewenangan-BPSK Memeriksa-Keberatan-Lelang-Eksekusi/. (Accessed September 17, 2023).
Kementerian Komunikasi dan Informatika. 2022. E-Commerce. Available from: https://bpptik.kominfo.go.id/index.php/Publikasi/detail/e-commerce/. (Accessed July 17, 2023).
Legal Smart Channel. 2023. Upaya Yang Dapat Dilakukan Konsumen Ketika Wanprestasi. Available from: https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=538. (Accessed September 17, 2023).
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. 2021. Menjadi Konsumen Yang Bertanggung Jawab. Available from: https://ylki.or.id/Tanggungjawab-konsumen/. (Accessed July 15, 2023).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University