PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA SALON NAIL LASH DI KOTA PONTIANAK

ELISABET MUTIA ELIS NIM. A1012181165

Abstract


Abstrac

 

Protection of contract workers in one of the beauty salons in the city of Pontianak, namely the Nail Lash Studio Salon. It is known that Nail Last Studio is one of the beauty salon branches in the Pontianak area. Initially, Nail Lash Studio Salon opened a branch in the city of Pontianak on July 15 2019, located at Jl. Nusa Indah III.. This beauty salon was officially opened in Pontianak. , the first party is looking for female employees/beauticians to be employed as beauticians at the salon. Whose job is to serve customers in beauty services such as Nair Art, Eyelash Extension, Facial BB, Glow, Waxsing, Spa and so on. Before hiring the beautician, get training or beauty training for 5 months with a beautician who has studied beautician. Apart from providing special training from a beautician for beauticians who will be employed at the Pontianak City Nail Lash Studio salon, the first party also makes a work agreement, more precisely with a work contract. The employment contract contains: Agreement between the First Party (Salon owner) and the Second Party (Employee).

In writing this thesis, the author used empirical legal research. is "research that focuses on examining a phenomenon or condition of the research object in detail by collecting the facts that occur and developing existing concepts.

So the author can conclude that Nail Last Studio's efforts to provide the rights of employees who resign as regulated in Article 162 Paragraph 1 in conjunction with Article 156 Paragraph 4 concerning the Employment Law is a compromise between the two parties. It is best for employers to offer rolling shifts where employees are allowed to come to work and are paid the full daily salary according to their basic salary but only work according to the schedule set by Nail Last Studio. If the reason for an employee resigning is due to a unilateral cut in salary which is not in accordance with the work agreement/contract and a sudden increase in working hours (overtime) without any overtime pay; and that the reasons why Nail Last Studio employees have not been given the right to resign is because the employer is worried that it could trigger a Big Quit or Great Resignation within the company. Like a domino effect, if employees resign so easily when the salon is busy, the loyalty of other employees will certainly waver and they will also resign. Nail Last Studio will be burdened with paying all compensation money for employee rights and employee shortages when operations resume. Nail Last Studio complicates the employee resignation process by asking employees to come to work and complete their obligations first while waiting for the resignation letter to be submitted for 30 days. Nail Last Studio hopes that employees can change their minds during the duration of submitting their resignation request while working.

Keywords: Salon, Overtime Wages, Employees

 

Abstrak

 

Perlindungan tenaga kerja kontrak disalah satu salon kecantikan, yang ada di kota Pontianak, yaitu Salon Nail Lash Studio . Diketahui Nail Last Studio ini merupakan salah satu cabang salon kecantikan yang ada di daerah Pontianak, Pada awal mulanya Salon Nail Lash Studio ini membuka cabang dikota Pontianak pada tanggal 15 Juli 2019 yang beralamat di Jl.Nusa Indah III.. Salon kecantikan ini resmi dibuka dipontianak, pihak pertama mencari karyawati/ beautician untuk diperkerjakan sebagai ahli kecantikan disalon tersebut. Yang tugas nya melayani customer dalam service kecantikan seperti, Nair Art, Eyelash Extension, Facial BB, Glow,Waxsing,Spa dan sebagainya. Sebelum memperkerjakan beautician tersebut,mendapatkan pelatihan atau training kecantikan selama 5 bulan dengan beautician yang sudah mendalami ahli kecantikan.Selain memberikan pelatihan khusus dari ahli kecantikan untuk beautician yang akan diperkerjakan disalon Nail Lash Studio Kota Pontianak pihak pertama juga membuat surat perjanjian kerja , lebih tepat nya dengan kontrak kerja. Kontrak kerja tersebut berisi : Perjanjian Pihak Pertama( pemilik Salon) dan Pihak Kedua (Karyawati).

Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan penelitian hukum empiris. adalah “penelitian yang berfokus meneliti suatu fenomena atau keadaan dari objek penelitian secara detail dengann menghimpun kenyataan yang terjadi serta mengembangkan konsep yang ada.

Maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa Upaya Nail Last Studio dalam memberikan hak karyawan yang mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Ayat 1 Jo Pasal 156 Ayat 4 Tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah dengan kompromi antara kedua belah pihak. Sebaiknya pengusaha menawarkan rolling shift dimana karyawan diizinkan untuk masuk bekerja dan dibayarkan gaji harian penuh sesuai gaji pokok mereka tapi hanya bekerja sesuai penjadwalan yang ditetapkan oleh pihak Nail Last Studio. Apabila alasan karyawan yang mengundurkan diri dikarenakan emotongan gaji secara sepihak yang tidak sesuai dengan perjanjian/ kontrak kerja dan penambahan jam kerja (lembur) secara mendadak tanpa adanya uang lembur; dan bahwa faktor-faktor penyebab belum diberikannya hak pengunduran diri kepada pihak karyawan  Nail Last Studio karena pengusaha khawatir dapat memicu Big Quit atau Great Resignation dalam perusahaan. Seperti efek domino, apabila karyawan begitu mudahnya mengundurkan diri saat salon lagi ramai-ramainya maka loyalitas karyawan lain tentu akan goyah dan ikut mengundurkan diri. Pihak Nail Last Studio akan terberatkan untuk membayar seluruh Uang Penggantian Hak karyawan dan kekurangan karyawan saat operasional kembali. Pihak Nail Last Studio mempersulit proses resignasi karyawan dengan meminta karyawan masuk bekerja dan menuntaskan kewajibannya terlebih dahulu sambil menunggu pengajuan surat permohonan pengunduran diri selama 30 hari. Pihak Nail Last Studio mengharapkan karyawan dapat merubah pikirannya selama durasi pengajuan permohonan pengunduran diri ini selama bekerja.

Kata Kunci : Salon, Upah Lembur, Karyawan


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku :

Abdulkadir Muhammad, 1990, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bhakti, Bandung.

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Asri wijayanti, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Surabaya.

C.S.T Kansil, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Jilid 1, Balai Pustaka, Jakarta.

Iswi Hariyani, 2008, Hapus Buku dan Hapus Tagih Kredit Macet Debitor UMKM di Bank BUMN, PT.Bina Ilmu, Surabaya.

Koko Kosidin, 1999, Perjanjian Kerja Perjanjian Perburuhan Perjanjian Perusahaan , Mandar Maju, Bandung.

Much Nurachmad, 2009, Tanya Jawab Seputar Hak-Hak Tenaga Kerja Kontrak (Outsourcing), Visi Media, jakarta.

Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Jakarta.

Purwosutjipto. H.M.N, 1995, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djambatan, Jakarta.

R. Indiarsoro dan Mj. Saptemo, 1996, Hukum Perburuhan ( Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja), Karunia, Surabaya.

R.Subekti & R.Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 2003, Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia, Kompas, Jakarta.

, 1983, Permasalahan Hukum di Indonesia, Alumni, Bandung. Sri Haryani, 1987. Hubungan Industrial di Indonesia, UPP AMP YKPN.

Sudikno Mertokusumo, 1991, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta

Sugiyono, 2005, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta. Sugiyono, Prof, Dr, 2006. Metode Penelitian Pendidikan ( Pendekatan

Kuantitatif, Kualitatif dan R&D). Bandung: Penerbit Alfabeta.

Utrecht, 1989, Sebagaimana Dikutib dari C.S.T Kansil, Pengaturan Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Wirdjono Prodjodikoro, 1991, Hukum Perdata Dengan Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung.

Yahya.M.Harahap, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung. Zaeni Asyhadie, 2008, Aspek-Aspek Hukum Jamninan Sosial Tenaga Kerja Di

Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

B. Peraturan Perundang-Undangam

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI Nomor: KEP.100/MEN/IV/2004

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

C. Jurnal

Hayyu Andinita, Artikel : Peraturan Pengunduran Diri Menurut Undang- Undang, di post tgl 23 Mei 2021 diunggah tgl 10 Oktober 2022

Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum), Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Erlisa Yulianti, 2021, Analisis Kualitas Pelayanan Jasa Pada Salon dan Spa Muslimah Baiti Ummi Disungai Jawi Kota Pontianak, Fakultas Hukum, Universitas Panca Bhakti Pontianak.

Andrian Maharani, 2022, Ketentuan Perlindungan Hukum Terhadap Karyawan Pt. Rezeki Wahana Gembira Yang Mengundurkan Diri Akibat Dampak Pandemi Covid 19, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, 2022


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University