PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA KEMASAN MAKANAN DAN MINUMAN YANG TIDAK STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract
Indonesian Compulsory Standard (SNI) is the government action to give protection to consumers. Law No. 8 Year 1999 concerning Consumer Protection does not clearly mention what kind of standard and requirement should be fulfilled by business practitioners, the implementation of standard are not clearly explained, as well with its arrangementCompulsory standards are highlighted under Law No. 20 Year 2014 concerning Standardization and Conformity Assessment, for the further arrangement is implemented under Ministry Regulations and Technical Instructions. Products that do not fulfil compulsory standards can be exposed with product liability, and therefore business practitioners must bear the criminal and the civil liability. The attempt of dispute settlement with the business practitioners as a result of loss caused by products that do not fulfil compulsory standard can be advised through National Dispute Settlement Body or directly to the tribunal court based on voluntarily choices by the conflicted parties. Law No 9 Year 1999 about Consumer Protection regulate the issues of dispute settlement, but Law No. 20 Year 2014 concerning Standardization and Conformity Assessment does not regulate such issues.
Keywords: Consumer, Legal Responsibility, Legal Protection, SNI.
Abstrak
SNI merupakan bentuk nyata keinginan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen. UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak menyatakan secara jelas standard dan syarat apa yang harus dipenuhi pelaku usaha, penerapan dan pemberlakuan standar tidak diuraikan secara jelas dan lengkap pengaturannya. Kewajiban SNI secara garis besar diatur dalam UU No. 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, sedangkan Pengaturan lanjutan diterapkan melalui Peraturan Menteri dan Petunjuk Teknis. Pertanggungjawaban pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban SNI adalah pertanggungjawaban produk (product liability), sehingga pelaku usaha dapat diminta pertanggungjawaban secara perdata dan pidana. UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian tidak mengatur perihal pertanggungjawaban perdata pelaku usaha. Upaya hukum penyelesaian sengketa dengan pelaku usaha sebagai akibat kerugian yang ditimbulkan oleh produk yang tidak memenuhi kewajiban SNI dapat diajukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Nasional (BPSK) atau diajukan langsung kepada peradilan umum berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur perihal penyelesaian sengketa, tetapi UU No. 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian tidak mengatur perihal tersebut. Kata
Kata Kunci : Konsumen, Perlindungan Hukum, Tanggung Jawab Hukum, SNI.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Abdullah, Thamrin Dan Tantri, Francis, 2016. Manajemen Pemasaran, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Ahmadi Miru, 2000, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya.
Amirudin dan zainal asikin, 2004, "Pengantar Metode Penelitian Hukum". Raja Grafindo, Jakarta,
Boyd, Walker, Larece, 2000. Manajemen Pemasaran Suatu Pendekatan Strategis Dengan Orientasi Global, Jakarta:Penerbit Erlangga.
Eli Wuria Dewi, 2015, Hukum Perlindungan Konsumen, Graaha Ilmu, Yogyakarta
Gunawan Widjaya, 2000, Hubungan tentang PerlindunganKonsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Hardijan Rusli, 2006, "Penelitian Normatif Bagaimana?", Paper Fakultas Hukum Pelita Haparan, Jakarta.
Johannes Gunawan, Nomor 2, April 1994 “Product Liability” dalam Hukum Bisnis Indonesia, Pro Justitia, Tahun XII
Maria Farida Indrati S, Ilmu Perundang-Undangan 2007: Jenis, Fungsi, Dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2010.
Nana Herdiana Abdurrahman, Achmad Sanusi, 2015. Manajemen Strategi Pemasaran. Bandung:Pustaka Setia.
Nurhayati Abbas, 1996, Hukum Perlindungan Konsumen dan Beberapa Aspeknya, Makalah, Elips Project, Ujungpandang.
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2011, Cet Ke 12
Soejono Soekanto, Faktor-Faktor yang MempengaruhiPenegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Depok 2014.
Sri Mamudji et.al., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta : Badan Penerbit Universitas Indonesia, 2005
Zulman, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana : Jakarta, 2013.
Jurnal
Aceplutvi, 2015, "Teknik Analisis Data dalam Penelitian Kualitatif" diakses dari https://www.lyceum.id/teknik-analisa-data-dalam-penelitian-kualitatif/
Kementerian Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah.,2009. Pedoman Standar Kelayakan Kemasan Produk KUKM, Jakarta
Fadly Fauzi Rachman, “Kemendag Temukan 171 Produk Langgar SNI hingga Label Bahasa,” Artikel diakses 11 Januari 2019 https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3764816/kemendag-temukan-171-produk-langgar-sni-hingga-label-bahasa,
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang Kemasan Plastik.
Peraturan Menteri Perindustrian No. 77 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia MelaminPeralatan Makan dan Minum Secara Wajib.
Peraturan Menteri Perindustrian No. 81 tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Keramik secara wajib.
Peraturan Menteri Perindustrian No. 20 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kertas dan Karton Untuk Kemasan Pangan Secara Wajib Standar Nasional Indonesia Standar yang mengatur terkait persyaratan mutu dan cara uji persyaratan migrasi zat kontak pangan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananPeraturan Menteri Lingkungan Hidup No 2 Tahun 2014 tentang Pencantuman Logo Ekolabel yang mengatur terkait Logo Ekolabel Indonesia dan Logo Ekolabel Swadeklarasi Indonesia.
Peraturan Badan Pom Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Kemasan Pangan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University