PELAKSANAAN KEWAJIBAN MEMILIKI HASIL UJI AIR MINUM BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 651/MPP/Kep /10/2004 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS DEPOT AIR MINUM DAN PERDAGANGANNYA (Studi Terhadap Depot Air Minum Isi Ulang di Kecamatan Pontianak Tenggara)

GENOVEVA ENGELICA PONTOH NIM. A1012201070

Abstract


Abstract The obligation to have drinking water test results has not been effective due to the lack of awareness of Refill Drinking Water Depot business owners in carrying out the Drinking Water Test Results process, this is due to weak implementation of regulations by the Pontianak City Health Service, due to lack of supervision and socialization of the Decree of the Minister of Industry And Trade of the Republic of Indonesia Number 651/Mpp/Kep/10/2004 Concerning Technical Requirements for Drinking Water Depots and Trade. Drinking Water Test Results for the Refill Drinking Water Depot business are mandatory and important for the continuity of the Refill Drinking Water Depot business itself, because the Drinking Water Test Results are proof of the legal power of the Refill Drinking Water Depot which legally and legally exists for the Water Depot. Drink Refill itself. Confirmation in the form of warnings, evictions, sealing and summons to owners of Refill Drinking Water Depots who deliberately neglect the rules in accordance with applicable regulations. This is because if the drinking water is not tested regularly, it can be confirmed that the Refill Drinking Water Depot contains bacteria that can harm consumers' health. Keywords; Drinking Water, Legal Awareness, Healthy Water. Abstrak Kewajiban Memiliki Hasil Uji Air Minum ini belum efektif karena kurangnya tingkat kesadaran para pemilik usaha Depot Air Minum Isi Ulang dalam melakukan proses Hasil Uji Air Minum, hal ini dikarenakan lemahnya pelaksanaan penerapan peraturan oleh Dinas Kesehatan Kota Pontianak, karena kurangnya pengawasan dan sosialisasi Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 651/Mpp/Kep /10/2004 Tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum Dan Perdagangannya. Hasil Uji Air Minum terhadap usaha Depot Air Minum Isi Ulang wajib dan penting untuk kelangsungan usaha Depot Air Minum Isi Ulang itu sendiri, karena Hasil Uji Air Minum tersebut adalah bukti kekuatan hukum terhadap Depot Air Minum Isi Ulang yang secara sah dan legal atas keberadaan Depot Air Minum Isi Ulang itu sendiri. Penegasan berupa teguran, penggusuran, menyegel serta pemanggilan kepada pemilik Depot Air Minum Isi Ulang yang dengan sengaja lalai terhadap aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini dikarenakan apabila tidak dilakukan uji air minum dimaksud secara berkala, maka dapat diyakinkan Depot Air Minum Isi Ulang tersebut terdapat bakteri-bakteri yang dapat menganggu kesehatan konsumen. Kata Kunci; Air Minum, Kesadaran Hukum, Air Yang Sehat.

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Admosudirjo, Prajudi., 1983, Hukum administrasi, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Ali, Achmad., 1998, Menjelajahi kajian Empiris Terhadap Hukum, PT. Yarsif Watampone, Jakarta.

Ali, Achmad., 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan teori peradilan, Kencana Pranada Media Grup, Jakarta.

Friedrich, Carl J., 1963, Man and His Government, Mc Graw Hill, New York.

Islamy, M.Irfan., 1997, Prinsip-prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Bumi Aksara, Jakarta.

Lasswell, Harold D. dan Abraham Kaplan, 1970, Power and Society, Yale University Press, New Haven.

Saebani, Beni Ahmad., 2007, Sosiologi Hukum, Pustaka Setia, Bandung.

Siagian, Sondang P., 1984, Proses Pengelolaan Pembangunan Nasional, Gunung Agung, Jakarta.

Subarsono, AG., 2005, Analisis Kebijakan Publik : Konsep, teori, dan Aplikasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Suharto, Edi., 2005, Analisis Kebijakan Publik (Panduan Praktis mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial), Alfabeta, Bandung.

Sumantri, 1982, Dasar-dasar Pengawasan Umum, LAN, Jakarta.

Soekanto, Soerjono., 2002, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press, Jakarta.

Soekanto, Soerjono dan Mustafa abdullah, 1987, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, Rajawali, Jakarta.

Soekanto, Soerjono., 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, : Rajawali Pers, Jakarta.

Syafi’i, Inu Kencana, 2009, Al-Qur’an dan Ilmu Administrasi, Rineka Cipta, Jakarta.

Tjokromidjojo, Bintoro., 1976, Perencanaan Pembangunan, Lembaga Administrasi Negara, Jakarta.

B. Peraturan-peraturan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan.

Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 651/MPP/Kep /10/2004 Tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum Dan Perdagangannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan.

Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Batas Wilayah Kelurahan Di Kecamatan Pontianak Tenggara

Kota Pontianak Dalam Angka Tahun 2022.

C. Website

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (30 November 2019).

Manfaat Minum Air Untuk Tubuh

https://ayosehat.kemkes.go.id/7-manfaat-minum-air-untuk-tubuh


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University