ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PARKIR TERHADAP SETORAN RETRIBUSI PARKIR PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRACT
Research on "Judicial Analysis of Parking Manager Responsibilities for Parking Levy Deposits at the Pontianak City Transportation Service" aims to determine the implementation of parking managers' responsibilities for parking levy deposits at the Pontianak City Transportation Service. To find out the factors causing the parking manager's responsibility for paying parking fees to the Pontianak City Transportation Service. To find out the efforts of the Pontianak City Transportation Department to get parking management responsibility for paying parking fees.
This research uses an empirical method, which is a legal research method which functions to be able to see the law in a real sense by examining how the law works in a social environment, so the empirical legal research method can also be said to be sociological legal research.
Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: That the implementation of the parking manager's responsibilities regarding parking levy deposits at the Pontianak City Transportation Service has not been fully implemented because there are still parking managers who have not carried out their obligations to deposit the distribution of parking levy proceeds to the Pontianak City Transportation Department, so that Pontianak city revenues related to parking fees have not been maximally obtained. That the factors causing the parking management's responsibility to pay parking levies to the Pontianak City Transportation Department have not been implemented is due to the lack of legal awareness on the part of the parking manager to hand over the receipt of parking levy proceeds which are part of the city government's income and the problem of the large number of parking officers who are not part of the parking management. So it is difficult to collect parking levy funds as a whole, because the parking levy money is taken by the illegal parking officers. That the Pontianak City Transportation Department's efforts to get parking managers to take responsibility for paying parking fees is by taking good preventive action by providing information to parking managers regarding their obligations to the regions to deposit part of the income from parking fees and repressive action by giving warnings to managers and by carrying out deliberation and consensus so that the management will carry out its obligation to deposit the parking levy proceeds to the Pontianak City government.
Keywords: Responsibility, Parking Management, Retribution
ABSTRAK
Penelitian tentang “Analisis Yuridis Tanggung Jawab Pengelola Parkir Terhadap Setoran Retribusi Parkir Pada Dinas Perhubungan Kota Pontianak”bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab pengelola parkir terhadap setoran retribusi parkir pada Dinas Perhubungan Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab pengelola parkir terhadap setoran retribusi parkir pada Dinas Perhubungan Kota Pontianak.Untuk mengetahui upaya Dinas Perhubungan Kota Pontianak untuk mendapatkan tanggung jawab pengelola parkir terhadap setoran retribusi parkir.
Penelitian ini menggunakan metode empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab pengelola parkir terhadap setoran retribusi parkir pada Dinas Perhubungan Kota Pontianak belum dilaksanakan sepenuhnya karena masih terdapat pengelola parkir yang belum melaksanakan kewajibannya untuk menyetorkan pembagian hasil retribusi parkir kepada Dinas Perhubungan Kota Pontianak, sehingga pendapatan kota Pontianak berkaitan dengan retribusi parkir belum maksimal didapatkan. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab pengelola parkir terhadap setoran retribusi parkir pada Dinas Perhubungan Kota Pontianak adalah dikarenakan belum adanya kesadaran hukum pihak pengelola parkir untuk menyerahkan penerimaan hasil retribusi parkir yang merupakan bagian pendapatan pemerintah kota serta kendala banyaknya petugas parkir yang bukan bagian dari pengelola parkir sehingga sulit mengumpulkan dana retribusi parkir secara keseluruhan, karena uang retribusi parkir diambil oleh petugas parkir liar tersebut. Bahwa upaya Dinas Perhubungan Kota Pontianak untuk mendapatkan tanggung jawab pengelola parkir terhadap setoran retribusi parkir dengan cara melakukan tindakan baik secara preventif dengan memberikan sosialisasi kepada para pengelola parkir akan kewajibannya pada daerah untuk menyetorkan Sebagian pendapatan dari retribusi parkir dan tindakan refresif dengan memberikan teguran kepada pengelola serta dengan melakukan cara musyawarah dan mufakat agar pengelola mau melaksanakan kewajibannya menyetorkan hasil retribusi parkir kepada pemerintah Kota Pontianak.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pengelola Parkir, Retribusi
References
DAFTAR PUSTAKA
Abubakar. Iskandar dkk. 1998. E-book : Pedoman Perencanaan dan Pengoperasian fasilitas parkir. Direktorat Bina Sistem Lalu Lintas dan Angkutan Kota, Direktorat Jendral Perhubungan Darat : Jakarta
Adisasmita, Raharjo dan Sakti Adji Adisasmita, 2011, Manajemen Transportasi Darat, Graha Ilmu, Yogyakarta
Alamsyah, A. A., 2001, Rekayasa Jalan Raya, UMM Press, Malang
A. Djazali, 2003, Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-Rambu Syari’ah, Kencana, Jakarta
Ahmad Yani, 2014, Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Akmal, Kepemimpinan dan Kebijaksanaan Khilafah Rasyidin, Benteng Media, Pekanbaru
Amiruddin, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Rajawali Persada, Jakarta
Abu Samah, 2018, Hukum dan Administrasi Pemerintahan Daerah, Benteng Media, Pekanbaru
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Early Suandy, 2000, Hukum Pajak, Salemba Empat, Jakarta
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Siregar Muchtaruddin Siregar, 1986. Pengangkutan dan Transportasi, UI-Press.Jakarta
M. Djafar Saidi, 2010, Pembaharuan Hukum Pajak, Rajawali Pers, Jakarta
Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Soerjono Soekanto Dan Sri Mamuji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo, Jakarta
R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Negara RI Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Tempat Pelayanan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University