PELAKSANAAN PERAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN SEBAGAI LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (STUDI KASUS BPSK PONTIANAK)
Abstract
ABSTRACT
The Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) is a consumer justice institution domiciled in Level II Regions in every region of Indonesia and should have been established in every city including Pontianak. The membership of the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) consists of 3 (three) elements, namely the Government element, the Consumer element and the Business Actor element. Based on Article 1 number 11 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection stipulates that the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) is the body in charge of handling and resolving disputes between business actors and consumers. The Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) acts as an alternative institution for consumer dispute resolution outside the Court, in this case the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) seeks to create an agreement between the two parties and dispute resolution can be done by taking mediation, arbitration and conciliation channels.
This study aims tofind out the process of resolving consumer disputes in the Consumer Dispute Settlement (BPSK) of Pontian City based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, to determine the causal factors that hinder the performance of the Consumer Dispute Settlement (BPSK) of Pontianak City in carrying out its role as an alternative dispute resolution institution, and to find out the efforts made by the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) Pontianak City in dealing with obstacles that occur. The type of research used is empirical legal research using a type of analytical descriptive approach with data sources obtained from primary data sources and secondary data. Data collection in this study used document study techniques, interview techniques, and documentation techniques. As for determining the sample using probability sampling techniques in the form of puposive sampling.
Based on research that has been conducted by the author that the results of the research are the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) is an alternative dispute resolution institution outside the Court. The Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) Pontianak City is currently ineffective in carrying out its role as an alternative dispute resolution institution outside the Court. Because in the practice of implementing its role there are still several obstacles experienced by the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) Pontianak City including; Lack of members of the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) Pontianak City; absence of grant allocation or operational funds; inadequate facilities and infrastructure; Limited Dispute Resolution Paths; and Lack of Members at the Secretariat of the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) Pontianak City.
Keywords: BPSK, Alternative Institution, Dispute Resolution
ABSTRAK
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan lembaga peradilan konsumen yang berkedudukan di Daerah Tingkat II pada setiap wilayah Indonesia dan seharusnya telah dibentuk pada setiap kota termasuk Pontianak. Keanggotaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu unsur Pemerintah, unsur Konsumen dan unsur Pelaku Usaha. Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaian sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berperan sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen di luar Pengadilan, dalam hal ini Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) mengupayakan terciptanya kesepakatan antara kedua belah pihak dan penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan menempuh jalur mediasi, arbitrase maupun konsiliasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa konsumen di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pontianak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, untuk mengetahui faktor penyebab yang menghambat kinerja Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pontianak dalam melaksanakan perannya sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa, dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pontianak dalam menangani hambatan-hambatan yang terjadi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan jenis pendekatan deksriptif analitis dengan sumber data yang diperoleh dari sumber data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik studi dokumen, teknik wawancara, dan teknik dokumentasi. Adapun dalam penentuan sampel menggunakan teknik probability sampling yang berbentuk puposive sampling.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis bahwa hasil penelitian adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar Pengadilan. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pontianak saat ini belum efektif dalam melaksanakan perannya sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar Pengadilan. Karena dalam praktik pelaksanaan perannya masih terdapat beberapa hambatan-hambatan yang dialami oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pontianak diantaranya; Kurangnya Jumlah Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pontianak; Tidak Adanya Alokasi Hibah Atau Dana Operasional; Sarana Dan Prasarana Kurang Memadai; Jalur Penyelesaian Sengketa Terbatas; dan Kurangnya Anggota Pada Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pontianak.
Kata Kunci: BPSK, Lembaga Alternatif, Penyelesaian Sengketa
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Andi Sri Rezky Wulandari, 2018, Hukum Perlindungan Konsumen. Mitra Wacana Media, Jakarta
Aulia Muthiah, 2018, Hukum Perlindungan Konsumen: Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah. Pustaka Baru, Yogyakarta
Ahmad Musadad, 2020, Alternative Dispute Resolution Resolusi Konflik Non Litigasi. Literasi Nusantara, Malang, Edisi 2
Bambang Sunggono, 2011, Metodologi Penelitian Hukum. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Endrik Safudin, 2018, Alternatif Penyelesaian Sengketa Dan Arbitrase. PT. Cita Intrans Selaras, Malang
Erlies Septiana, Salim HS, 2013, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta
Frans Hendra Winarta, 2019, Hukum Penyelesaian Sengketa: arbitrase nasional Indonesia dan internasional. Sinar Grafika, Jakarta
Heru Basuki, Hendro Prabowo, Seto Mulyadi, 2018, Metode Penelitian Kualitatif dan Mixed Method. PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta
Holijah, 2020, Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen Berskala Kecil Di Indonesia. Kencana, Jakarta
Haris Hamid, 2017, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. CV. Sah Media, Makassar
Maryanto, 2019, Prosedur Penyelesaian Sengketa Konsumen di BPSK. Unissula Press, Semarang
Nurul Ulfatin, Teguh Triwiyanto, 2021, Metode Penelitian Kualitatif untuk Keguruan dan Pendidikan. Erlangga, Jakarta
Peter Mahmud Marzuki, 2019, Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta
Panjaitan Hulman, 2021, Reposisi dan Penguatan Kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Memberikan Perlindungan dan Menjamin Keseimbangan Dengan Pelaku Usaha. Jala Permata Aksara, Jakarta
Rudyanti Dorotea, Tobing, 2021, Hukum Perlindungan Konsumen Sebuah Bunga Rampai. Laksbang Justicia, Yogyakarta
Rosmawati, 2018, Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Susanti Adi Nugroho, 2008, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Perdata serta Kendala Implementasinya. Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Susanti Adi Nugroho, 2019, Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
B. Jurnal atau Artikel
Bachri, dkk, 2020, “Disparitas Pemahaman Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen (Kajian Pustaka No.10/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.Plk)”. Jurnal Hukum Khairun, Vol. 1, No. 2
Farid Hidayat, 2020, “Efektivitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di DIY Sebagai Alternative Dispute Resolution (ADR) Dalam Industri Keuangan”. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8, No. 4
Hesti Dwi Astuti, 2015, “Kendala Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)”. Jurnal Mimbar Justitia
Hartono, 2019, “Karakteristik Penerapan Hukum Ekonomi dalam Pembangunan di Indonesia”. Jurnal Widya Pranata Hukum, Vol. 1, No. 2
Juwita Tarochi Boboy, dkk, 2020, “Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berdasarkan Teori Dean G. Pruitt Dan Jeffrey Z. Rubin”. NOTARIUS, Vol. 13, No. 2
Kurniawan, 2013, “Permasalahan dan Kendala Penyelesaian Sengketa Konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)”. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12, No. 1
Munir Fuady, 2010, “Dinamika Teori Hukum”. Bogor: Ghalia Indonesia, hlm. 94
Samosir, A. 2018, “Penyelesaian Sengketa Konsumen yang Dilakukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)”. Jurnal Hukum Legal Standing, hlm. 133-142
Susanti Adi Nugroho, 2008, “Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Perdata serta Kendala Implementasinya”. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, hlm. 74
Yatini, Safitri, W. 2019, “Penyelesaian Sengketa Konsumen di Lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda”. Journal of Chemical Information and Modeling
Zainul Akhyar, dkk, 2015, “Peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin”. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 5, No. 10, hlm. 773
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1959).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 381).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001/ Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Donggala, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Pontianak, Kabupaten Ogan Hilir, Kota Palu, dan Kota Kotamobagu.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University