AKAD JUAL BELI AKUN GAME ONLINE MOBILE LEGENDS MENURUT PANDANGAN ULAMA DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRACK
In this thesis, the author raises the problem of the Sale and Purchase Contract of Mobile Legends Online Game Accounts According to the View of Ulama in Pontianak City. According to the DSN MUI Fatwa Number 110 of 2017 concerning Sale and Purchase Agreements, objects or objects that are traded can be used according to Islamic law, meaning that the object is beneficial for oneself as well as for others. While online games themselves do not bring benefits in accordance with the syara' both for oneself and others, online games themselves are just a waste of time, one can be negligent and on the other hand can also cause harm to the users themselves.
The formulation of the problem of this thesis is How is the Implementation of the Sale and Purchase Agreement for Mobile Legends Online Game Accounts According to the View of Ulama in Pontianak City? And thesis aims to find out data and information about the Sale and Purchase Contract of Mobile Legends Online Game Accounts and to express the Opinion of Scholars About the Implementation of the Sale and Purchase Contract of Mobile Legends Online Game Accounts. The type of research used is the Empirical Research method. This research is qualitative analysis with the intention of describing the existing situation using scientific research methods and solving problems based on data and facts that actually happened when this research was conducted. Collection of legal materials through interviews, observation and literature study.
Based on the research conducted by the author, that selling Mobile legends online game accounts is the same as selling other goods that are sold through cyberspace or online. The seller posts or promotes the game account through online media such as Facebook, Instagram, or on online buying and selling sites. The Mobile Legends game account that is being traded is in the form of an ID and password which will be handed over to the buyer after the buyer makes a payment transaction. The price offered varies greatly depending on how many skins and other supporting attributes are in the Mobile Legends game itself. that apart from being a hobby of playing online games, sellers can benefit by trading Mobile Legends Online Game Accounts which can be a Factor Causing the Sale and Purchase Contract of Online Game Accounts., in the opinion of the MUI, there are 2 (two) legal consequences in buying and selling Mobile Legends Online Game Accounts, namely the consequences of Islamic law and the consequences of actions. The consequences of Islamic law are that they will be in sin and they will be in immoral acts so that it is difficult to repent because he is addicted, while the result of his actions is that he will feel dependence and negligence. in the opinion of the West Kalimantan Indonesian Ulema Council, it says that the Islamic view of buying and selling online game accounts is unlawful because the benefits generated are pseudo (temporary) benefits which make it unlawful because it only creates momentary pleasure and can cause many omissions.
Keywords : Online Games, Buying and Selling, Majelis Ulama Indonesia, Contract, Mobile Legends.
ABSTRAK
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Akad Jual Beli Akun Game Online Mobile Legends Menurut Pandangan Ulama di Kota Pontianak. Menurut Fatwa DSN MUI Nomor 110 Tahun 2017 mengenai Akad Jual Beli ialah benda atau objek yang diperjual belikan dapat dimanfaatkan menurut syariat Islam artinya benda tersebut bermanfaat untuk diri sendiri juga orang lain. Sementara game online sendiri tidak mendatangkan manfaat sesuai syara’ baik bagi diri sendiri maupun orang lain, game online sendiri hanyalah kegiatan yang membuang - buang waktu, seseorang bisa menjadi lalai dan disisi lain juga dapat menimbulkan mudharat bagi penggunanya sendiri.
Rumusan masalah skripsi ini ialah Bagaimana Pelaksanaan Akad Jual Beli Akun Game Online Mobile Legends Menurut Pandangan Ulama Di Kota Pontianak?dan bertujuan untuk mengetahui data dan informasi tentang Akad Jual Beli Akun Game Online Mobile Legends dan untuk mengungkapkan Pendapat Ulama Tentang Pelaksanaan Akad Jual Beli Akun Game Online Mobile Legends. Jenis penelitian yang digunakan metode Penelitian Empiris Penelitian ini bersifat Analisis Kualitatif dengan maksud menggambarkan keadaan yang ada dengan menggunakan metode penelitian ilmiah serta memecahkan masalah berdasarkan data dan fakta yang sebenarnya terjadi pada saat penelitan ini dilakukan. Pengumpulan bahan hukum melalui wawancara, observasi dan studi kepustakaan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, diperoleh, bahwa penjualan akun game online Mobile legends ini sama halnya dengan penjualan barang – barang lain yang dijual melalui dunia maya atau online. Penjual memposting atau mempromosikan akun game tersebut melalui media online seperti facebook, instagram, maupun di situs jual beli online. Akun game Mobile Legends yang di perjualbelikan berupa ID dan password yang akan diserahkan kepada pembeli setelah pembeli melakukan transaksi pembayaran. Harga yang ditawarkan sangat bervariasi tergantung berapa banyak jumlah skin dan atribut – atribut pendukung lainnya di dalam pemainan Mobile Legends itu sendiri. Bahwa disamping menjadi sebuah kegemaran bermain game online,para penjual bisa mendapatkan keuntungan dengan cara memperjual-belikan Akun Game Online Mobile Legends yang dapat menjadi Faktor Penyebab Terjadinya Akad Jual Jual Beli Akun Game Online ini. Menurut Pendapat MUI, Akibat hukum dalam Jual Beli Akun Game Online Mobile Legends ini ada 2 (dua), yaitu akibat hukum islam dan akibat perbuatan, Akibat hukum islam ialah mereka akan berada dalam dosa dan berada dalam perbuatan-perbuatan maksiat sehingga susah bertaubat karena ketergantungan sedangkan akibat perbuatan ialah dia akan merasakan ketergantungan dan kelalaian. Menurut Pendapat Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Barat mengatakan bahwa pandangan islam terhadap jual beli akun game online ini adalah haram karena manfaat yang ditimbulkan merupakan manfaat yang semu (sementara) yang membuat hal tersebut menjadi haram karena hanya menimbulkan kesenangan sesaat dan dapat menimbulkan banyak kelalaian.
Kata Kunci : Game Online, Jual Beli, Majelis Ulama Indonesia, Akad, Mobile legends.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Al-'anazi, A. (1997). Taisir Ilm Ushul Fiqh. Beirut: Muassasah Ar-Riyan.
Ascarya. (2007). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
As-Sabatin, Y. (2009). Bisnis Iskan dan Kritik atas Praktik Bisnis Ala Kapitalis. Bogor: Al-Azhar.
az-Zuahaili, W. (2011). Fiqih Islam Wa Adilatuhu. Jakarta: Gema Insani.
Haroen, N. (2007). Fiqih Mu'amalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Hasan, I. (2008). Analisis Data Penelitian Dengan Statistik. Jakarta: Bumi Aksara.
Hasan, M. A. (20014). Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Jakarta: PT. Grafindo Persada.
Ibrahim, A. S. (1932). Ma'alim As-Sunan Syarh Suan Abi Daud. Cairo: Mathba'ah Al-'Alamiyah.
Idris. (2015). Hadis Ekonomi. Jakarta: Prenadamedia Group.
Khosyi'ah, S. (2014). Fiqih Muamalah Perbandingan. Bandung: Pustaka Setia.
Mardani. (2012). Fiqih Ekonomi Syariah : Fiqih Muamalah. Jakarta: Kencana.
Moleong, L. J. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Muhammad, A. (2014). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Muslich, A. W. (2015). Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah.
Qardawi, Y. (2000). Halal Haram Dalam Islam. Solo: Era Intermedia.
Sabiq, S. (2014). Fikih Sunnah. Jakarta: Cakrawala Publishing.
Sahetapy, J. E. (2000). Viktimologi Sebuah Bunga Rampai, And Pustaka Sinar Harapan, Teori Kriminologi. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Shadr, M. B. (2008). Buku Induk Ekonomi Islam : Iqtishaduna. Jakarta: Zahra.
Shalah Ashawi, d. (2013). Fikih Ekonomi Islam. Jakarta: Darul Haq.
Simanjuntak. (2015). Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Kencana.
Siti Choiriyah, M. A. (2009). Mu'amalah Jual Beli dan Selain Jual Beli. Surakarta: Centre For Developing Academic Quality.
Soekanto, S. (2015). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.
Sudarsono. (2001). Pokok-Pokok Hukum Islam. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Suhendi, H. (2002). Fiqih Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo.
Suryabrata, S. (1998). Metodologi Penelitian. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Syuja, A. (2001). Terjemahan Mantan Ghayah wa Taqrib : Ringkasan Fiqih Syafi'i. Jakarta: Pustaka Amani.
Yunus, M. (2010). Kamus Arab Indonesia. Jakarta: PT. Mahmud Yunus Wa Dzuriyyah.
Zuhaili, W. (1999). Fiqih Mu'amalah Perbankan Syari'ah. Jakarta: PT. Bank Mu'amalah Tbk.
Website
Husna, A. (2022, Mei 25). Analisis Jual Beli akun Game Online Mobile Legends menurut Fatwa MUI No.110 Tahun 2017. Retrieved from http://repository.uinsu.ac.id/8322/1/.pdf
Nana Sudjana, I. (2022, Mei 27). Pengertian Sample. Retrieved from https://raharja.ac.id/2020/11/04/
Nawawi, H. (2022, Mei 25). Pengertian Populasi. Retrieved from https://raharja.ac.id/2020/11/04/
Shobirin. (2022, Mei 25). Jual Beli dalam Pandangan Islam. Retrieved from https://www.researchgate.net/publication/332757899
Tampubolon, Y. (2022, Mei 25). Pengertian Game Online. Retrieved from http://e-journal.uajy.ac.id/983/3/2EM16716.pdf
Shobirin, Jual beli dalam pandangan islam, URL : https://www.researchgate.net/publication diakses pada tanggal 25 Mei 2022 Pukul 15.30 WIB
Alfi Husna, Anaisis Jual Beli akun game online mobile legends menurut Fatwa DSN MUI No. 110 Tahun 2017, URL : http://repository.uinsu.ac.id/8322/1/.pdf diakses pada tanggal 25 Mei 2022 pukul 16.00 WIB
YB Tampubolon, Pengertian Game Online, http://e-journal.uajy.ac.id/983/3/2EM16716.pdf diakses pada tanggal 25 Mei 2022 Pukul 18.00 WIB
Hadari Nawawi (1983), Pengertian Populasi, URL : https://raharja.ac.id/2020/11/04/ diakses Pada Tanggal 27 Mei 2022 Pukul 19.00 WIB
Nana Sudjana dan Ibrahim, Pengertian Sample, URL : : https://raharja.ac.id/2020/11/04/ diakses Pada Tanggal 27 Mei 2022 Pukul 20.15 WIB.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University