WANPRESTASI PENGUSAHA CV.MITRA MULTI INDAH LESTARI ATAS KETERLAMBATAN PENGERJAAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN KARYAWAN PT. TINTIN SAWIT BOYOK MAKMUR DI KABUPATEN SEKADAU
Abstract
Abstrac
This research raises the title of Default Entrepreneur CV. Mitra Multi Indah Lestari for the Delay in Work on Housing Construction for Employees of PT. Tintin Boyok Sawit Makmur in a Cooperation Agreement in Sekadau Regency. The formulation of the problem is what factors cause CV. Mitra Multi Indah Lestari (Contractor) Default In Carrying Out Work on Construction of Employee Housing for PT. Tintin Boyok Sawit Prosperous in Sekadau Regency? With the aim of research to obtain data, information about the agreement of both parties, reveal the causal factors, legal consequences and legal remedies. The agreement made between PT Tintin Boyok Sawit Makmur and CV, Mitra Multi Indah Lestari (work contractor) resulted in a binding legal relationship and at the same time created rights and obligations for the parties. In the contract of work on the construction of employee housing, a written agreement is made that must be applied by both parties and does not deny the provisions that have been made and must carry out the achievements with a full sense of responsibility.
In this paper, the author uses an empirical method with a descriptive analysis approach, namely by describing and analyzing the circumstances or facts that were actually obtained in the field at the time the research was held. In the implementation of the contracting agreement for housing work for employees located in Dusun Belandung, Tintin Boyok Village, Sekadau Hulu District, Sekadau Regency between PT Tintin Boyok Sawit Makmur and CV. Mitra Multi Indah Lestari as job contractors, it has been clearly regulated regarding the work implementation procedures, limits time of completion of work, materials used and procedures for payment of work contracts.
The factors that cause contractors to default are due to weather constraints that are less supportive for construction and employees are on holiday. The legal consequences for the contractors have not been given strict sanctions, only in the form of verbal and written warning sanctions in order to fulfill their obligations, namely continuing to complete construction.
The settlement effort made by PT. TBSM against CV, MMIL as a contractor who cannot carry out its obligations is through a process of mediation and deliberation only, because the weather constraints are not the will of the contractor.
Keywords: Default, contractor, Contracting Work Agreement.
Abstrak
Penelitian ini mengangkat judul Wanprestasi Pengusaha CV.Mitra Multi Indah Lestari Atas Keterlambatan Pengerjaan Pembangunan Perumahan Karyawan PT. Tintin Boyok Sawit Makmur Dalam Perjanjian Kerjasama Di Kabupaten Sekadau. Adapun rumusan masalah yaitu Faktor Apa Yang Menyebabkan CV. Mitra Multi Indah Lestari (Kontraktor) Wanprestasi Dalam Melakukan Pengerjaan Pembangunan Perumahan Karyawan PT. Tintin Boyok Sawit Makmur Di Kabupaten Sekadau ? Dengan tujuan penelitian untuk mendapatkan data, informasi tentang perjanjian kedua belah pihak, mengungkapkan faktor penyebab, akibat hukum dan upaya hukum. Perjanjian yang dilakukan antara pihak PT.Tintin Boyok Sawit Makmur dan CV,Mitra Multi Indah Lestari (pemborong kerja) mengakibatkan hubungan hukum yang mengikat dan sekaligus menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Dalam perjanjian pemborongan pekerjaan pada pembangunan perumahan karyawan dibuatlah suatu perjanjian tertulis yang harus di terapkan oleh kedua belah pihak dan tidak mengingkari ketentuan-ketentuan yang telah dibuat dan harus melaksanakan prestasi dengan penuh rasa tanggung jawab.
Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deakriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan atau fakta-fakta yang diperoleh secara nyata dilapangan pada saat penelitian diadakan. Dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaan perumahan karyawan yang berlokasi di Dusun Belandung, Desa Tintin Boyok, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau antara PT.Tintin Boyok Sawit Makmur dan CV.Mitra Multi Indah Lestari selaku pemborong kerja, telah jelas diatur mengenai prosedur pelaksanaan pekerjaan, batas waktu penyelesaian pekerjaan, material yang digunakan serta tata cara pembayaran kontrak kerja.
Adapun faktor penyebab pemborong kerja wanprestasi dikarenakan kendala cuaca yang kurang mendukung untuk dilakukannya pembangunan dan karyawan libur hari raya. Akibat hukum bagi pihak pemborong kerja belum diberikan sanksi yang tegas, hanya berupa sanksi peringatan secara lisan dan tertulis agar melakukan pemenuhan kewajiban yaitu melanjutkan menyelesaikan pembangunan.
Upaya penyelesaian yang dilakukan pihak PT.TBSM terhadap CV,MMIL selaku pemborong kerja yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya adalah dengan melalui proses mediasi dan musyawarah saja, dikarenakan kendala cuaca ini bukanlah kehendak pihak pemborong kerja .
Kata Kunci : Wanprestasi, kontraktor, Perjanjian Pemborongan Pekerjaan.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 1992, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ahmadi Miru Dan Sakka Pati, 2012, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 156 Bw, Rajawali, Jakarta.
F.X Suhardana, 2009, Contrac Drafting Kerangka Dasar Dan Teknik Penyusunan Kontrak (Edisi Revisi), Yogyakarta : Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Harjidan Rusli, 1996, Hukum Perjanjian Indonesia Dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
J. Satrio, 1992, Hukum Perjanjian, Pt.Citra Aditya Bakti, Bandung
Juliansyah, 2010, Metodologi Penelitian, Kencana, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 1994, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Pt. Internusa, Jakarta.
Mariam Darus Badrulzaman,2000, Kompilasi Hukum Perikatan, Alumni, Bandung,.
Mariam Daruz Badrulzaman, 1990, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku Iii Perikatan Denga Penjelasan, Alumni, Bandung.
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
R. Subekti Dan R. Tjitrosudibio, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlike Wetboek), Pradnya Paramita, Jakarta.
R. Subekti Dan Tjitrosudibio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradya Paramitha, Jakarta.
R. Subekti, 2001, Hukum Perjanjian, Pt Intermasa, Jakarta.
R. Subekti, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, Hlm.123.
R. Wirjono Prodjodikoro, 1991, Hukum Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung.
R.Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Pt. Citra Aditya Bakti, Bandung.
.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
.
Salim H.S., 2006, Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, (Jakarta: Sinar Grafika.
Sanapiah Faisal, 2010, Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar Dan Aplikasi, Ya3, Malang.
Sarifuddin Azwar, 1998, Metode Penelitian, Puataka Pelajar Yogyakarta.
Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Ui-Press, Jakarta.
.
Sri Soedewi Masjchun Sofyan, 1992, Hukum Bangunan Perjanjian Pemborongan Bangunan, Liberty, Yogyakarta
Suharnoko,2004, Hukum Perjanjian Dan Analisa Kasus, Perdata Media, Jakarta.
Surojo Wignjodipuro, 1993, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.
W.J.S. Poerwadarminta, 2002, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Whimbo Pitoyo, 2010, Paduan Praktis Hukum Ketenagakerjaan, Visimedia, Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University