STUDI KOMPARATIF HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Abstrac
The presence of children out of wedlock often causes problems in terms of inheritance. Where according to the Civil Code a child out of wedlock can get a share in the inheritance if he is recognized, whereas in the Compilation of Islamic Law a child out of wedlock only has a kinship relationship with his mother and his mother's side, so he cannot get a share in the inheritance of his biological father . So that the inheritance rights of children out of wedlock have always been problematic in matters of inheritance distribution. This study aims to find out and analyze the similarities and differences, advantages and disadvantages, as well as legal remedies that can be taken so that children out of wedlock can get a share in the inheritance of their parents according to the Compilation of Islamic Law and the Civil Code. This study uses normative legal research methods, using a comparative approach. With legal materials in the form of statutory regulations, in this case, the Compilation of Islamic Law and the Civil Code. Based on the results of research that has been carried out, it can be concluded that there are simililarities and differences in views regarding the inheritance rights of illegitimate children according to the compilation of Islamic law and civil code. The similiarity between these two rules is that the inheritance process only occurs after the heir dies. And the difference between these two rules is that, in the civil law book, a share of inheritance is given to illegitimate children as long as they are recognized and validated as children of their biological father. And the size of the share depends on who the illegitimate child acts with. Meanwhile, Islamic law does not provide inheritance shares for illegitimate chidren, these children can only inherit property from their mother. Apart from that, inheritance will only accur if an heir has died. The compilation of Islamic law and civil law books in resolving the problem of inheritance right of illegitimate children has advantages and dis advantages, namely, the compilation of Islamic law has advantages, namely the compilation of Islamic law has legal certainty and is individual in nature. Every individual, both men and women, has their own righats and sheres. Islamic inheritance law does not recognize collective inheritance but provides individually. The shortcoming of the compilation of Islamic law is that it does not clearly explain illegitimate children. While the civil law code has the advantage of seeing that illegitimate children can inherit a shere from both parents as long as they are recognized by their biological father. And the drawback is that in the civil law book there is no definition of inheritance law. To obtain a share of their parents’ inheritance, illegitimate chidren according to the civil law book can apply for recognition and validation, whereas according to the compilation of isamic lw the legal remedies that can be taken are in the from of submitting a marriage certificate, giving a gift, and through a will.
Keywords: marriage, child, inheritance rights, extramarital
Abstrak
Kehadiran anak luar kawin sering kali menimbulkan permasalahan dalam hal kewarisan. Dimana menurut Kitab Undang-Undang Hukum perdata anak luar kawin dapat memperoleh bagian dalam harta warisan apabila ia diakui, sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam anak luar kawin hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan pihak ibunya, sehingga ia tidak bisa memperoleh bagian dalam harta peninggalan ayah biologisnya. Sehingga hak waris anak luar kawin selalu menjadi problematika dalam permasalahan pembagian warisan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis persamaan dan perbedaan, kelebihan dan kekurangan, serta upaya hukum yang bisa dilakukan agar anak luar kawin dapat memperoleh bagian dalam harta warisan orang tuanya menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan komparatif. Dengan bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan dalam hal ini adalah Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan pandangan mengenai hak waris anak luar kawin menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Persamaan dari kedua aturan ini adalah proses pewarisan baru terjadi setelah adanya pewaris yang meninggal. Dan perbedaan dari kedua aturan ini yaitu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memberikan bagian warisan kepada anak luar kawin sepanjang ia diakui dan mendapatkan pengesahan sebagai anak dari ayah biologisnya. Dan besaran bagiannya tergantung dengan siapa anak luar kawin ini bertindak. Sedangkan Kompilasi Hukum Islam tidak memberikan bagian warisan terhadap anak luar kawin, anak tersebut hanya bisa memperoleh harta warisan dari ibunya. Selain itu pewarisan baru akan terjadi kalau sudah ada pewaris yang meninggal dunia. Kompiasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam menyelesaikan permasalahan hak waris anak luar kawin memiliki kelebihan dan kekurangan yaitu, dalam Kompiasi Hukum Islam memiliki kelebihan yaitu Kompiasi Hukum Islam memiliki kapasitas hukum dan bersifiat individual. Setiap individu baik laki-laki maupun perempuan, memiliki hak dan bagian tersendiri. Hukum waris islam tidak mengenal warisan secara kolektif, tetapi memberikan secara individu. Kekurangan Kompiasi Hukum Islam adalah tidak dijelaskan secara pasti mengenai anak luar kawin. Sedangkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memiliki kelebihan memandang anak luar kawin bisa memperoleh bagian waris dari kedua orang tuanya sepanjang ia diakui oleh ayah biologisnya. Dan kekurangan yaitu di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak ditemukan pengertian hukum waris.Untuk memperoleh bagian dari harta warisan orang tuanya anak luar kawin menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat mengajukan permohonan pengakuan dan pengesahan, sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam upaya hukum yang dapat dilakukan berupa pengajuan itsbat nikah, pemberian hibah, dan melalui wasiat.
Kata Kunci: Hak Waris, Kedudukan Anak Luar Kawin, Hukum Perdata, KHI
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
A. Pitlo, Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda, Intermasa, Jakarta: 1990.
Abdukkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandar Lampung: 2014.
Abdul Manan, Aneka Masalah hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta: 2006.
Ahmad Zahari, Hukum Kewarisan Islam, FH UNTAN Press, Pontianak: 2009.
Ali Afandi, Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian, Rineka Cipta, Edisi Baru, Jakarta: 2000.
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Cet 5, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta: 2003.
______, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2010.
______, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Rajawali Pers, Jakarta: 2012.
Effendi Perangin, 2014, Hukum Waris, Rajawali Press,Jakarta: 2014.
M. Ali Hasan, Hukum Warisan Dalam Islam, Bulan Bintang, Jakarta: 1973.
Maman Suparman, Hukum Waris Perdata, Sinar Grafika, Jakarta: 2015.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta: 2011.
R. Subekti, Kaitab Undang-undang Perkawinan dengan Penyusunan Hukum Waris, Kertas Kerja, Simposium Hukum Waris, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Jakarta: 1989.
______, Hukum Keluarga dan Hukum Waris, Intermasa, Jakarta: 1990.
______, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet 30, PT. Intermasa, Jakarta:2002.
Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Penerbit Universitas, Jakarta: 1996.
Suhrawardik Lubis Dan Komis Simanjuntak , Hukum Waris Islam (Lengkap & Praktis) Edisi Ke-2, Sinar Grafika, Medan: 2008.
Surini Ahlan Sjarif, Intisari Hukum Waris Menurut Burgelijk Wetboek, Ghalia Indonesia, Jakarta:1986.
Sutrisno Hadi, Metodologi Research, cet. XVIII, Andi Offset, Yogyakarta: 1995.
Zainudin Ali, Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta: 2008.
Undang-Undang:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
Kompilasi Hukum Islam
Internet:
http://irwanokrc.blogspot.com/2015/05/nasab-dan-kewarisan-anak-di-luar-nikah.hyml?m=1, diunduh tanggal 29 November 2022.
http://teckywaskito.wordpress.com/2011/01/28/status-hukum-dan-pengakuan -anak-luar-kawin/ diunduh tanggal 29 November 2022.
http://www.rumahpintar.com/2016/09/5-penyebab-dan-penghalang-mendapatkan,html?m=1 diunduh tanggal 18 Desember 2022.
https://www.apaarti.com/anak-luar-nikah.html, diunduh tanggal 18 Desember 2022
https://www.apaarti.com/kedudukan.html, diunduh tanggal 18 Desember 2022
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University