TENAGA KESEHATAN MAUPUN RUMAH SAKIT ( STUDI RSUD SOEDARSO PONTIANAK)

HASAN BASRI NIM. A1011181054

Abstract


ABSTRACT

The hospital is an integrated organization from the social and medical fields that functions as a center for providing health services, both preventive healing and a center for social-biological training and research. Complaining is the process of delivering information or actions containing complaints and/or dissatisfaction submitted by the public as users of good health services. The patient is a consumer because he is a service user, namely the services of a doctor.

Patient satisfaction is a patient's expectation that arises from the actions of health workers and hospitals as a result of the performance of health services during the process of interacting in an effort to provide services. Efforts to provide the best service for patients are the demands of health service providers. Therefore, the authors are interested in researching with the formulation of the problem, namely what causes complaints made by patients to the Soedarso Pontianak hospital and how the efforts of the Soedarso Pontianak hospital in handling complaints given by patients. The method used is the empirical legal method and normative law, which is a legal method that functions to see the law in a real sense and examines how the law works in the community and finds the truth based on scientific logic from the normative side. The data analysis used in this research is descriptive analysis.

Factors that influence complaints made by patients against health workers and hospitals include: customer or patient dissatisfaction with services, long waiting times, limited room facilities for BPJS patients and other supporting facilities such as broken toilets. or clogged, Doctors who are late or even do not come, service operational schedules have changed, and patients who have died. In addition to the legal protection provided by the Legislation that applies to Health Workers and Hospitals by regulation in the organization of hospitals at RSUD Soedarso Pontiaak, there is an internal regulation called Hospital By Law, which is used as a means of legal protection and as a reference for conflict resolution, So for health workers who work

according to the SOP, it means that in this case protection is given by the Director of the Hospital. Then if there is an adverse complaint such as hitting and damaging hospital facilities, the hospital reports to the authorities if the elements of the action have been fulfilled.

 

 Keywords: Hospital, Complaints, Legal Protection

 

ABSTRAK

Rumah Sakit adalah organisasi terpadu dari bidang sosial dan medis yang berfungsi sebagai pusat pemberi pelayanan kesehatan, baik pencegahan penyembuhan dan pusat latihan dan penelitian biologi-sosial. Komplain adalah proses penyampaian informasi atau tindakan yang berisi keluhan dan/ atau ketidakpuasan disampaikan oleh masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan baik. Pasien adalah seorang konsumen karena ia merupakan seorang pemakai jasa, yaitu jasa seorang dokter.

Kepuasan pasien merupakan harapan pasien yang timbul atas tindakan tenaga kesehatan maupun rumah sakit sebagai akibat dari kinerja layanan kesehatan selama proses berinteraksi dalam upaya memberikan pelayanan. Upaya memberikan pelayanan yang terbaik untuk pasien merupakan tuntutan penyedia jasa pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti dengan rumusan masalah yaitu Apa yang menyebabkan adanya komplain yang dilakukan oleh pasien terhadap rumah sakit Soedarso Pontianak dan bagaimana upaya dari pihak rumah sakit Soedarso Pontianak dalam menangani komplain yang diberikan oleh pasien. Metode yang digunakan adalah metode hukum empiris dan hukum normatif yaitu suatu metode hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat dan menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi normatifnya. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif.

Faktor-Faktor yang mempengaruhi adanya komplain yang dilakukan oleh pasien terhadap tenaga kesehatan maupun rumah sakit antara lain : tidak puasnya pelanggan atau pasien terhadap pelayanan, waktu tunggu yang cukup lama, fasilitas ruangan untuk pasien BPJS yang masih terbatas serta fasilitas penunjang lainnya seperti toilet yang rusak atau mampet , Dokter yang telat bahkan hingga tidak datang, jadwal operasional pelayanan yang berubah, serta pasien yang meninggal dunia. Selain perlindungan hukum yang diberikan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku kepada Tenaga Kesehatan dan Rumah sakit secara regulasi dalam penyelenggaran rumah sakit di RSUD Dokter Soedarso Pontiaak terdapat regulasi internal yang dinamakan Hospital By Law, yang djadikan sebagai sarana perlindungan hukum dan sebagai acuan penyelesain konflik, jadi buat para nakes yang bekerja sesuai SOP artinya dalam hal ini diberikan perlindungan oleh Direktur Rumah Sakit Kemudian jika terjadi komplain yang merugikan seperti memukul dan merusak fasilitas rumah sakit, pihak rumah sakit melaporkan kepada pihak yang berwajib jika unsur tindakan tersebut sudah terpenuhi.

 

Kata Kunci: Rumah Sakit, Komplain , Perlindungan Hukum.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Anna Kurniati dan Ferry Efendi, 2012, Kajian SDM Kesehatan di Indonesia, Salemba Medika, Jakarta

Burhan Ashshofa, 2010, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta Dian Kartikasari, 2019, Administrasi Rumah Sakit, Wineka Media, Malang.

Ervianingsih, dkk, 2020, Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan, Widina Bakti Persada, Bandung.

Erikson Sihotang, 2015, Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit, P3DI Setjen DPR RI dan Azza Grafika, Jakarta.

Febri Endra Budi Setyawan, Stefanus Supriyanto, 2019, Manajemen Rumah Sakit, Zifatama Jawara, Sidoarjo.

M Nur S Herawati , 2020 ,Aspek, Hukum dan Kesehetan kerja bagi tenaga medis saat pandemi.

Novekawati, 2019, Hukum Kesehatan, Sai Wawai Publishing, Kotabumi

Setya Enti Rikomah, 2017, Farmasi Rumah Sakit, Deepublish, Yogyakarta. Soedjono Dirdjosisworo, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo

Persada, Jakarta

Sri Hemawati, 2019, Manajemen Rumah Sakit, Forum Ilmiah Kesehatan, Jawa Timur.

Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabet, Bandung.

Takdir, 2018, Pengantar Hukum Kesehatan, Lembaga Penerbit Palopo, Palopo Zainudin Ali, 2014, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Zulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Jurnal

A Radito, 2014, Analisis Pengaruh Pelayanan dan Fasilitas Kesehatan Terhadap Kepuasan Pasien, Jurnal Ilmu Manajemen, STIE IEU Yogyakarta, URL : https://media.neliti.com/media/publications/100581-ID-analisis-pengaruh- kualitas-pelayanan-dan.pdf Diakses 5 Agustus 2022 Pukul 17. 38 WIB

AsramA.T.Jadda, 2017. Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan, Jurnal Madani Legal Review, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Parepare, URL : https://jurnal.umpar.ac.id/index.php/malrev/article/view/38/29 Diakses 27

September 2022 Pukul 10.56 WIB

Herman Ariadi, 2019, Komplain Pasien Di Pelayanan Rumah Sakit, Caring Nursing Journal, , Fakultas Keparawatan dan Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Banjarmasin, URL : https://journal.umbjm.ac.id Diakses 27 September 2022 Pukul 11. 39 WIB

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 298 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5607

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien Berita Negara Tahun 2018 Nomor 416


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University