ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM MENOLAK PERMOHONAN DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR STUDI KASUS DALAM PENETAPAN NOMOR : 0071/PDT.P/2019/PA.TSM
Abstract
Abstract
Marriage is regulated in Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. Marriage is not just a legal act that gives rise to legal consequences, both in the form of rights and obligations for both parties. The problem of marriage is not just fulfilling biological needs and human desires, but more than that, namely a physical and spiritual bond or relationship between a man and a woman. The formulation of the problem in this research is "What are the Legal Considerations for Judges in Rejecting Applications for Marriage Dispensation for Minors in Determination Number: 0071/Pdt.P/2019/PA.Tsm". The method used by the author in this research is a normative legal research method. The scope of normative research is to study and examine Determination Number: 0071/Pdt.P/2019/PA.Tsm based on statutory regulations, legal theories, and the opinions of legal scholars. The decision issued by the Panel of Judges at the Tasikmalaya Religious Court fulfills the main principles of law, namely certainty, justice, and the usefulness of the law as well as suggestions that can provide benefits if one day there is a similar case. In terms of the principle of certainty, the Panel of Judges in resolving and determining the marriage dispensation case has followed the procedures contained in the statutory regulations. In terms of justice, the Panel of Judges rejected the applicant's request for marriage dispensation to uphold procedural justice in order to create order in terms of marriage dispensation for underage prospective brides. In terms of legal benefits, the Panel of Judges determines and decides something, not only applying the law textually and only pursuing justice, but the Panel of Judges also aims at benefits for the interests of the parties involved in the case and for the interests of the general public.
Keywords: Marriage Dispensation, Religious Courts, Judges' Considerations
Abstrak
Perkawinan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Perkawinan bukan merupakan sekedar perbuatan hukum yang menimbulkan akibat hukum, baik yang berupa hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Masalah perkawinan bukan hanya sekedar memenuhi kebutuhan biologis dan keinginan manusia, akan tetapi lebih dari itu, yaitu satu ikatan atau hubungan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah “Apa Pertimbangan Hukum Hakim Menolak Permohonan Dispensasi Kawin Terhadap Anak Di Bawah Umur di dalam Penetapan Nomor : 0071/Pdt.P/2019/PA.Tsm”. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Ruang lingkup dari penelitan normatif dengan mempelajari dan menelaah Penetapan Nomor : 0071/Pdt.P/2019/PA.Tsm berdasarkan peraturan perundang – undangan, teori – teori hukum, dan pendapat para sarjana hukum. Penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya sudah memenuhi asas utama hukum yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum serta saran yang dapat memberikan manfaat jika suatu hari terdapat kasus yang sama. Dalam hal asas kepastian, Majelis Hakim dalam menyelesaikan dan menetapkan perkara dispensasi kawin telah mengikuti prosedur yang terdapat pada aturan perundang-undangan. Dalam hal keadilan, Majelis Hakim menolak permohonan dispensasi kawin pemohon untuk menegakkan keadilan prosedural guna terciptanya ketertiban dalam hal dispensasi kawin bagi calon mempelai dibawah umur. Dalam hal kemanfaatan hukum, Majelis Hakim menetapkan dan memutuskan sesuatu tidak hanya menerapkan hukum secara tekstual belaka dan hanya mengejar keadilan semata, akan tetapi Majelis Hakim juga mengarahkan pada kemanfaatan bagi kepentingan pihak-pihak yang berperkara dan untuk kepentingan masyarakat umum.
Kata Kunci : Dispensasi Kawin, Pengadilan Agama, Pertimbangan Hakim
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdutawwab Haikal, Rahasia Perkawinan Rasulullah SAW Poligami dalam Islam vs Monogami Barat, (Jakarta: CV Pedoman Ilmu Jaya, 1993), cet. 1, h. 6
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama (Jakarta: Kencana, 2016). hlm. 13.
Abdullah Tri Wahyudi, Hukum Acara Peradilan Agama, (Solo, CV. Mandar Maju) 2014. Hlm 1
Achmad Asrori, Batas Usia Perkawinan menurut Fukaha dan Penerapannya dalam Undang- Undang Perkawinan di Dunia Islam, Al-‘adalah, Vol XII, No 04, Desember, 2015, hlm. 813.
Aminur Nuruddin dan Azhari Kamal Tarigan, Hukum Perdata Islam Di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No 1/1974 sampai KHI, Ed. 1 Cet. 3, (Jakarta: Kencana, 2006), hlm. 71
Bahder Johan Nasution dan Sri Warjiyati, Hukum Perdata Islam (Bandung: Mandar Maju, 1997), 23
Bambang Waluyo, Sistem Pembuktian dalam Peradilan Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 1996), 31
Djoko Prasodjo dan Ketut Mutika, Asas-asas Hukum Perkawinan di Indonesia (Jakarta: Bina Aksara, 1987), h. 2
Eddyono, Menyingkap Tabir Dispensasi Perkawinan: Analisis Terhadap Praktik Perkawinan Anak Di Kabupaten Tuban, Kabupaten Bogor, Dan Kabupaten Mamuju. hlm. 59.
Faiq Tubroni, Putusan Nomor 74/PUU-X11/2014 dan Standar Konstitusional Dispensasi Perkawinan, Jurnal Konstitusi, Vol 14, No. 3, September 2017, hlm. 580.
Fauzan & Baharuddin Siagian, 2017, Kamus Hukum dan Yurisprudensi , Kencana, Depok, hlm.220.
Gatot Supramono, Segi-segi Hukum Hubungan Luar Nikah (Jakarta: Karya Unipress, 1998), 17
I Made Pasek Diantha, 2016, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, cet II, Prenada Media Group, Jakarta ,hlm. 12.
Juhaya S. Praja, Teori Hukum dan Aplikasinya, Bandung, Pustaka Setia, 2011, hlm. 53
K. Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1976, hlm. 14-15
Khoirudin Nasution, Hukum Perkawinan I dilengkapi Undang-Undang Muslim Kontemporer, (Yogyakarta: Akademia, 2005) h. 55
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), 29
Mardi Candra, Pembaruan Hukum Dispensasi Kawin dalam Sistem Hukum di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2021, hlm 74.
Mr. N.M. Spelt dan Prof. Mr. J.B.J.M. ten Berge, disunting Philipus M. Hardjon, 1993, Pengantar Hukum Perizinan, Yuridika, Surabaya, hlm.2-3.
Mufidah, Isu-Isu Gender Kontemporer Dalam Hukum Keluarga (Malang: UIN Maliki Press, 2010), hlm. 63.
Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, h.140
O.S, Eoh, Perkawinan Antar Agama Dalam Teori dan Praktek (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996), 81
Paul Scholten dalam Djaya S. Meliala, Masalah Perkawinan Antar Agama dan Kepercayaan di Indonesia dalam Perspektif Hukum, Vrama Vidya Dharma, Bandung, 2006, hlm
Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Agama: Buku II.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Jakarta: Pradnya Paramitha, 2006) hlm. 8.
Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hlm. 275
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, 41
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 1988), hlm. 178. 32 Nur Shofa Ulfiyati, Pendapat Ulama Perempuan Tentang Fenomena Perkawinan Anak Melalui Dispensasi Nikah (Studi Pandangan Tokoh Konferensi Ulama Perempuan Indonesia (Pamekasan: Duta Media Publishing, 2019). hlm. 1-2.
Tim Penyusuanan dan Pengembangan Bahasa, “Kamus Besar Bahasa Indonesia” (Jakarta: Balai Pustaka, 1988)
Umar Said, Hukum Acara Peradilan Agama (Surabaya: Cempaka, 2004), 28-29
Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 15 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Jurnal dan Website
Pemerintah Kecamatan Batu, “Dispensasi Nikah”, dalam http://kecbatu.batukota.go.id, (10 Mei 2023) Jam 10.30 WIB
Website Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 2014, “|Tugas dan Wewenang Pengadilan Agama” (Diakses pada tgl 25 Agustus 2023) URL : https://badilag.mahkamahagung.go.id/pengadilan-agama/profil-peradilan-agama- 1/kewenangan-pengadilan-agama
Yosep Peniel Batubara, 2021, Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard): Berbagai Macam Cacat Formil yang Melekat pada Gugatan, Website Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Diakses pada 27 Agustus 2023) URL : https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca- artikel/13958/Putusan-NO-Niet-Ontvankelijke-Verklaard-Berbagai-Macam-Cacat-Formil-yang- Melekat-pada-Gugatan.html
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University