ANALISIS YURIDIS KONTRAK PENGADAAN BARANG ANTARA PT BERDIKARI MULTITAMA DENGAN PT HASINDO DI KABUPATEN MEMPAWAH

ARIEF GYM NASTIAR NIM. A1012191122

Abstract


ABSTRACT

 

Research on "Judicial Analysis of Goods Procurement Contracts Between PT Berdikari Multitama and PT Hasindo in Mempawah Regency", aims to determine the implementation of goods procurement contracts between PT. Berdikari Multitama with PT. Hasindo in Mempawah Regency. To find out the factors causing the non-implementation of the goods procurement contract between PT. Berdikari Multitama with PT. Hasindo in Mempawah Regency is as expected. To reveal the legal remedies that can be taken by the aggrieved party in the implementation of the goods procurement contract between PT. Berdikari Multitama with PT. Hasindo in Mempawah Regency

This research was carried out using an empirical legal method with a descriptive analysis approach, namely legal research which functions to be able to see the law in real terms by examining how the law works in a social environment, so the empirical legal research method can also be said to be sociological legal research.

Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: That the implementation of the goods procurement contract between PT. Berdikari Multitama with PT. Hasindo in Mempawah Regency is carried out by making an agreement for the procurement of goods and services verbally between the two parties, no agreement or contract has ever been made in writing, therefore, when problems arise between the two parties, it is difficult to prove that there has been an agreement to buy and sell goods between the two parties. both parties. That the causal factor for the non-implementation of the goods procurement contract between PT. Berdikari Multitama with PT. Hasindo in Mempawah Regency is as expected due to negligence on the part of the recipient of the goods who did not make payment according to the agreed time due to experiencing financial difficulties due to the condition of the orderer who also had not received payment from a third party who had provided work to PT. Hasindo. That legal action can be taken by the aggrieved party in the implementation of the goods procurement contract between PT. Berdikari Multitama with PT. Hasindo in Mempawah Regency is to make efforts to negotiate first between the parties through deliberation and consensus. If the problem cannot find a solution, the party who feels disadvantaged will file a civil lawsuit in the district court because one of the parties has neglected their obligations.

 

Keywords: Contract, Procurement, Goods

 

ABSTRAK

 

Penelitian tentang “Analisis Yuridis Kontrak Pengadaan Barang Antara PT Berdikari Multitama Dengan PT Hasindo Di Kabupaten Mempawah”, bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan kontrak pengadaan barang antara PT. Berdikari Multitama dengan PT. Hasindo di Kabupaten Mempawah. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya kontrak pengadaan barang antara PT. Berdikari Multitama dengan PT. Hasindo di Kabupaten Mempawah sesuai dengan yang diharapkan. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang antara PT. Berdikari Multitama dengan PT. Hasindo di Kabupaten Mempawah

Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan kontrak pengadaan barang antara PT. Berdikari Multitama dengan PT. Hasindo di Kabupaten Mempawah dilaksanakan dengan melakukan kesepakatan perjanjian pengadaan barang dan jasa secara lisan diantara kedua belah pihak, belum pernah perjanjian atau kontrak dibuat secara tertulis oleh karena itu saat terjadi permasalahan antara kedua belah pihak sulit untuk membuktikan telah terjadi suatu kesepakatan jual beli barang diantara kedua belah pihak. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya kontrak pengadaan barang antara PT. Berdikari Multitama dengan PT. Hasindo di Kabupaten Mempawah sesuai dengan yang diharapkan disebabkan karena adanya faktor kelalaian dari pihak penerima barang yang tidak melaksanakan pembayaran sesuai dengan waktu yang telah disepakati dikarenakan mengalami kesulitan keuangan karena kondisi pemesan yang juga belum mendapatkan pembayaran dari pihak ketiga yang telah memberikan pekerjaan kepada PT. Hasindo. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang antara PT. Berdikari Multitama dengan PT. Hasindo di Kabupaten Mempawah adalah dengan melakukan upaya negosiasi terlebih dahulu diantara para pihak baik secara musyawarah dan mufakat jika persoalan tidak dapat menemukan jalan penyelesaian maka pihak yang merasa dirugikan akan melakukan gugatan secara perdata pada pengadilan negeri akibat salah satu pihak telah melalaikan kewajibannya.

 

Kata Kunci : Kontrak, Pengadaan, Barang


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Ade Maman Suherman, 2004, Perbandingan Sistem Hukum , RajaGrafindo Persada, Jakarta

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum,

Raja Grafindo Persada, Jakarta

Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

- , 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

--------------------, Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan, Citra Aditya Bakti, Bandung

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Budiharjo Hardjowijono dan Hayie Muhammad, 2008, Daftar Simak Monitoring Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Indonesia Procurement Watch Jakarta

Bachsan Mustafa, 2003. Sistem Hukum Indonesia Terpadu, PT Citra Aditya Bakti, Bandung

Fuady, Munir, 2003, Hukum Kontrak, Buku Kedua, Citra Aditya, Bandung

------------------, 1999, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya, Bandung

Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta Harahap M. Yahya. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung

John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke- 8, Gramedia, Jakarta

Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta

Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, 2002, Pengantar Filasafat Hukum, Mandar Maju, Bandung

Marbun BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta

Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press, Jakarta

Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijik Wetbock), 2007, Diterjemahkan oleh R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Cet. Ke-38 PT. Intermasa, Jakarta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University