EFEKTIVITAS PEMBERLAKUAN HUKUM TENTANG LARANGAN IMPOR PAKAIAN BEKAS (STUDI KASUS DI KOTA PONTIANAK)

ANUGRAH WAILAN ARISTO TANGKAU NIM. A1012191092

Abstract


Abstract

 

This thesis discusses the effectiveness of the law on the import of used clothing in Pontianak. The purpose of this research is also to see how far the law works. This study uses an empirical legal method with a descriptive analysis approach in which the author analyzes it by describing the real circumstances or facts obtained at the time the research was carried out. The data obtained will then be analyzed systematically in order to get clarity.

The results of the study indicate that the prohibition on the import of clothing has indeed been regulated in several laws and regulations. However, the application of this law is still not effective in preventing the entry of used clothing into the Pontianak area. The author also draws several conclusions, namely, the factor that makes the legal ban on the import of used clothing effective in Indonesia is the lack of supervision and law enforcement performance. In addition, the next factor is that the community itself does not support existing regulations and the community's needs

Keywords: Legal Effectiveness, Import Ban, Used Clothing.

 

Abstrak

 

Skripsi ini membahas tentang efektivitas hukum larangan impor pakaian bekas di Pontianak. Tujuan penelitian ini juga ingin melihat sejauh mana hukum tersebut bekerja. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisi yang dimana penulis menganalisa dengan menggambarkan keadaan-keadaan atau fakta-fakta yang didapatkan secara nyata pada saat penelitian dilaksanakan. Data yang didapatkan selanjutnya akan dianalisis secara sistematis agar mendapatkan kejelasan.

Hasil penelitian menujukan bahwa larangan impor pakaian memang telah diatur didalam beberapa Undang-undang dan peraturan. Namun, penerapan hukum ini masih belum efektif dalam pencegahan masuknya pakaian bekas ke dalam daerah Pontianak. Penulis juga mendapatkan beberapa kesimpulan yaitu, faktor yang membuat efektivitas hukum larangan impor pakaian bekas di Indonesia adalah kurangnya kinerja pengawasan dan penegakan hukum. Selain itu, yang menjadi faktor selanjutnya adalah masyarakat itu sendiri juga tidak mendukung peraturan yang ada dan faktor kebutuhan masyarakat.

Kata Kunci : Efektifitas Hukum, Larangan Impor, Pakaian Bekas.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Adrian, S. (2014). Hukum Ekspor Impor. Jakarta Timur: Raih Asa Sukses (Penebar Swadaya Group).

Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Penerbit Kencana.

Ali, Z. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika Offset.

Bahasa, T. P. (1991). Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua: Cetakan Pertama. Jakarta Timur: Balai Pustaka.

Berata, I. K. (2014). Panduan Praktis Ekspor Impor. Jakarta: Raih Asa Sukses (Penebar Swadaya Grup).

Diantha, I. M. (2016). Metodelogi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.

Diphayana, W. (2018). Perdagangan Internasional. Yogyakarta: Deepublish (Grup Penerbitan CV BUDI UTAMA).

Hadiarianti, V. S. (2019). Langkah Awal Memahami Hukum Perdagangan Internasional Dalam Era Globalisasi. Jakarta: Penerbit Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.

Muhammad, A. (1990). Hukum Perdata Internasional. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Qamar, N., & Rezah, F. S. (2020). Metode Penelitian Hukum Doktrinal dan Non- Doktrinal. Makasar: CV. Social Politic Genius (SIGn).

Sidabolok, J. (2020). Hukum Perdagangan (Perdagangan Nasional dan Perdagangan Internasiol. Jakarta: Yayasan Kita Menulis.

Sidabutas, V. T., & Toto Aminoto. (2021). Ekspor Impor: Teori dan Praktik Untuk Pemula. Sumatra Barat: Mitra Cendekia Media.

Sukarmi, Widhiyanti, H. N., & dkk. (2021). Hukum Perdagangan Internasional.

Malang: Tim UB Press.

Tandjung, M. (2011). Aspek dan Prosedur Ekspor-Impor. Jakarta: Salemba Empat. WJS, P. (1976). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

JURNAL ILMIAH/SKRIPSI

Dewi, N. M., & dkk. (2020). Implikasi Penjualan Pakaian bekas Impor Bagi Konsumen di Kota Denpasar. Jurnal Interpretasi Hukum, 1, 217-218.

Diana, L. (2011). Penyakit Sosial dan Efektifitas Hukum di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 2, 174.

Hura, H. M. (2015). Analisis Keberadaan Candida Albicans dan Aspergillus SPP. Serta Keluhan Kesehatan dan Perilaku Penjual Tentang Bahaya Kesehatan Pada Pakaian Bekas di Pasar Melati Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan Tahun 2015. Skripsi Fakultas Kesehatan Masyarakat.

Melaneta, Y. J. (2021). Perilaku Konsumen Pembelian Pakaian Bekas/Thrift Dalam Mempertahankan Eksistensi Untuk Mengurangi Limbah Pakaian Bekas di Yogyakarta Periode 2021. Skripsi, Universitas Mercu Buana, 32.

Permatasari, A. S., & Swandhika Ramadhan, d. (2021). Pengaruh Komunikasi Pemasaran Thriftshop Terhadap Tingkat Konsumsi Fashion di Masa Pandemi. Jurnal Ilmu Komunikasi, 11, 101-102.

Sinaga, M. F. (2022). Implementasi Majemen Oprasional Pada Bisnis Thriftshop dan Cafe. 1, 3.

Siregar, N. F. (2018). Efektivitas Hukum. Al-Razi: Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Kemasyarakatan, 18, 2.

Wati, D. S. (2016). Praktik Jual Beli Pakaian Impor Bekas. Skripsi IAIN.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999.

Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, UU No.8 Tahun 1999,TLN Nomor 3821 Pasal 8 angka (2)

Undang-Undang tentang Perdagangan, UU No.7 Tahun 2014, Pasal 1 angka (18)

Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas

Lampiran Menteri Perdagangan No.12 Tahun 2020 tentang Barang Dilarang Impor

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia tentang barang dilarang impor No. 12 Tahun 2020, Pasal 2

INTERNET

Kautsar Robial (Minggu,14 Agustus 2022). “Pakaian Bekas Impor Bahaya Bagi Kesehatan, Ini tanggapan Menteri Perdagangan,” diakses tanggal Oktober, 27,2022. https://poptren.suara.com/read/2022/08/14/200100/pakaian-bekas- impor-bahaya-bagi-kesehatan-ini-tanggapan-menteri-perdagangan

https://megapenerjemah.com/jangan-impor-pakaian-bekas/ (diakses 2 November

.

Kementrian Perdagangan Republik Indonesia, 2011, “Definisi dan Manfaat”, melalui Directorate General for National Export Development

(kemendag.go.id), diakses pada tanggal 20 Maret 2023 pukul 01.40 WIB


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University