PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK (NGELAHER NLOBAR CADE) DI DALAM MASYARAKAT ADAT DAYAK POMPANG’K DI DESA PENYALIMAU JAYA
Abstract
Abstract
Dayak Pompang'k are an indigenous Dayak community who live in the Penyalimau Jaya Village area, Kapuas District, Sanggau Regency, West Kalimantan. During the implementation of child adoption, the Dayak Pompang'k indigenous community in Penyalimau Jaya Village also experienced a very visible shift in the child adoption ceremony, namely that as time progressed, many of the tools used in the child adoption ceremony were then replaced or eliminated. Even the traditional ceremony for adopting a child can be carried out simply according to the abilities of the person carrying out the adoption. However, in this case there was a shift in the tools and equipment in the child adoption ceremony which was caused by various factors. The aim of carrying out this research is to obtain information and data as well as a description of the traditional ceremony for adopting a child, to reveal the factors causing the shift in the culture of adopting a child, to explain the legal consequences for parents who carry out the adoption. The method used in this research is empirical legal research. The nature of this research is descriptive research. This research wants to reveal the behavioral patterns of the Dayak Pompang'k traditional community in Penyalimau Jaya Village, Kapuas District, Sanggau Regency in carrying out the implementation of child adoption. This research shows that the adoption ceremony is still carried out in Penyalimau Jaya Village, Kapuas District, Sanggau Regency. The stages carried out are First, Monga, Second, the Boraum ceremony, Third, the traditional Ponga ceremony (Ngelaher Nlobar Cade). However, several aspects of this traditional ceremony experienced shifts in the tools and equipment because they were adapted to the times and abilities of the person carrying out the adoption. Several factors that caused this shift were religious, economic and technological factors. Legal consequences for parents who adopt a child from their biological parents, an adopted child has juridical rights within the framework of inheritance law, namely receiving rights and obligations as an heir, both material and immaterial, such as customary title, customary position and hereditary dignity. Efforts made to preserve the traditional ceremony of child adoption include continuing to hold the traditional ceremony of child adoption, as well as providing education to the younger generation as the next generation in the hope of maintaining customs as personal identity.
Keywords: Child, Dayak, Implementation, Adoption, Pompang’k
Abstrak
Dayak Pompang’k merupakan masyarakat adat Dayak yang berdiam di wilayah Desa Penyalimau Jaya Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat. Pada pelaksanaan pengangkatan anak masyarakat adat Dayak Pompang’k di Desa Penyalimau Jaya turut mengalami pergeseran yang sangat tampak dalam upacara pelaksanaan pengangkatan anak adalah semakin berkembangnya zaman, alat-alat yang digunakan dalam upacara pelaksanaan pengangkatan anak banyak yang kemudian diganti atau ditiadakan. Bahkan upacara adat pelaksanaan pengangkatan anak dapat dilakukan dengan sederhana sesuai dengan kemampuan yang melaksanakan pengangkatan anak. Akan tetapi, dalam hal ini terjadi pergeseran pada alat dan perlengkapan yang ada dalam upacara pelaksanaan pengangkatan anak yang di sebabkan berbagai faktor. tujuan dilaksanakanya penelitian ini adalah untuk mendapatkan informasi dan data serta gambaran upacara adat pelaksanaan pengangkatan anak, untuk mengungkapkan faktor penyebab pergeseran budaya pengankatan anak, untuk memaparkan akibat hukum bagi orang tua yang melaksanakan pengangkatan anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Penelitian ini ingin mengungkapkan pola perilaku masyrakat adat Dayak Pompang’k di Desa Penyalimau Jaya Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau dalam melangsukan pelaksanaan pengangkatan anak. Penelitian ini menghasilkan bahwa upacara pelaksanaan pengankatan anak masih dilaksanakan di Desa Penyalimau Jaya Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. Adapun tahapan-tahapan yang dilakukan yakni Pertama, Monga, Kedua, upacara Boraum, Ketiga, upacara adat Ponga (Ngelaher Nlobar Cade). Akan tetapi, beberapa aspek dari upacara adat ini mengalami pergeseran pada alat dan perlengkapanya karena disesuaikan dengan zaman dan kemampuan orang yang melaksanakan pengangkatan anak. Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pergeseran ini adalah faktor agama, ekonomi dan teknologi. Akibat Hukum bagi orang tua yang melaksanakan pengangkatan anak dari orang tua kandungnya, seorang anak angkat mempunyai hak-hak yuridis dalam rangka huum waris, yaitu menerima hak-hak dan kewajiban sebagai ahli waris baik material maupun immaterial seperti gelar adat, kedudukan adat dan martabat keturunan. Upaya yang dilakukan untuk melestarikan upacara adat pelaksanaan pengangkatan anak ini adalah terus melangsungkan upacara adat pengangkatan anak, serta melakukan edukasi kepada generasi muda sebagai generasi penerus dengan harapan dapat mempertahankan adat istiadat sebagai identitas diri.
Kata Kunci: Anak, Dayak, Pelaksanaan, Pengangkatan, Pompang’k
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdulkadir, M. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. CitraAditya Bakti.
Abdulrahman. (2005). Hukum Adat Menurut Perundang-Undangan. Jakarta: Pustaka.
Djamali, A. (2005). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Djamali, A. (n.d.). Pengantar Hukum Indonesia.
Djatikumuro, L. (2011). Hukum Pengangkatan Anak di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
dkk, R. J. (2001). Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Gunawan, I. (2014). Metode Penelitian Kualitatif : teori dan praktik. Jakarta: Bumi Aksara.
Hadikusuma, H. (1986). Antropologi Hukum Indonesia (Vol. 1). Bandung: Alumni.
Hadikusuma, H. (1993). Hukum Waris Adat. Bandung: Citra Aditia Bakti.
Harruna, I. (2023, Maret 1). Sifat-Sifat Hukum Adat. https://amp.kompas.com/nasional/read/2022/06/19/021500/sifat-sifat-hukum-adat.
Hartono, S. (1989). Dari Hukum Antar Golongan ke Hukum Antar Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hazarin. (1980). Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Quran dan Hadists. Jakarta: Tinta Mad.
J, J. (2020). Revitalisasi Hukum Adat di Aceh. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, Ilmu Hukum, Perundang-undangan Dan Pranata Sosial, 68-90.
Katohadiprodjo, S. (1974). Hukum Nasional Beberapa Catatan. Bandung: Bina Cipta.
Mahjuddin. (2003). Masilul Fiqhiyah (berbagai kasus yang dihadapi "hukum islam" masa lini). Jakarta: Kalam Mulia.
Mahjuddin, M. F. (2010). Berbagai Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini (Vol. 8). Jakarta: Kalam Mulia.
Muhammad, B. (1981). Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Muhammad, B. (1999). Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar. Jakarta: Pradnya Paramita.
Muhammad, B. (2000). Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta: Pradya Paramita.
Penyusun, T. (2005). Ichtiar Baru van Hoeve. Ensiklopedia Indonesia, 83.
Poerwadarminata, W. J. (1991). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Poespasari, E. D., & Usanti, T. P. (2020). Tradisi Pengangkatan Anak Menurut. Surabaya: Jakad Media Publishing.
Prodjodikoro, W. (1974). Hukum Perkawinan Di Indonesia. Jakarta: Sumur.
Prodjodikoro, W. (1974). Hukum Perkawinan Di Indonesia. Jakarta: Sumur.
Qamar, N. (2017). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).
Samosir, D. (2013). Hukum Adat Indonesia. Medan: CV Nuansa Aulia.
Setiady, T. (2008). Intisari Hukum Adat Indonesia. Bandung: Al-fabeta.
Soekarno, S. (2006). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.
Soeroso. (1995). Perbandingan Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Sudiyat, I. (1981). Hukum Adat Sketsa Asas. Yogyakarta: Liberti.
Sukmadinata, N. S. (2006). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Tafal, B. B. (1989). Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Serta Akibat-Akibat Hukumnya di Kemudian Hari. Jakarta: Rajawali.
taneko, S. S. (2001). Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Wignjodipiero, R. S. (1983). Kedudukan Serta Perkembangan Hukum Adat Setelah Kemerdekaan. Jakarta: PT. Gunung Agung.
Zaini, M. (2002). Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum. Jakarta: Sinar Grafitika.
B. Jurnal dan Internet
Tim Penyusun. 2005. Ichtiar Baru van Hoeve. Ensiklopedia Indonesia, 83.
Max Bhirawar, 2012, System Pengangkatan/adopsi anak dalam hukum adat
Indonesia
C. Perundang-undangansssss
Indonesia, Undang-undang Tentang Perlindungan Anak, UU NO.23 Tahun 2003, LN No. 109 Tahun 2002, TLN NO. 4235, Pasal 39 ayat 1
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Pasal 1, ayat 2
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University