ANALISIS PENYEBAB TERJADINYA PEYALAHGUNAAN DATA PRIBADI YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAKUKAN PINJAMAN ONLINE DI KOTA PONTIANAK DI TINJAU DARI ASPEK KRIMINOLOGI
Abstract
Abstract
Criminology is needed to solve personal problems that cannot be resolved solely by relying on norms in general criminal law. Likewise, in reviewing the criminal act of sending other people's personal data which is used to register for online loans on Traveloka paylater which is currently rampant, it violates the development of information and transactions online or electronically. It is necessary to understand criminology to see the factors and methods of the perpetrator in protecting other people's personal data which is used to register for online loans. Based on this, criminology is also very useful for seeing and finding out the consequences of a crime committed by someone, such as cybercrime which is related to the accumulation of other people's personal data which is used to register for online loans. This can be said to be quite a crime. serious, so it requires appropriate handling to prevent cybercrime related to brokering other people's personal data, considering the potential for this crime to occur is very large, coupled with system weaknesses on the internet which make it easy for cybercrime to occur.
The formulation of the problem in this research is "What factors cause misuse of personal data used to make online loans in Pontianak City?". The aim of this research is to obtain data and information relating to criminal acts of misuse of other people's personal data used to register for online loans in Pontianak City, to find out and reveal the factors that cause misuse of other people's personal data used to register for online loans in Pontianak. Pontianak City is reviewed from a criminological aspect and reveals what efforts can be made to overcome the misuse of personal data in Pontianak City. The method used in this research is the Sociological Juridical legal research method. This research is descriptive in nature.
The results of the analysis from this research are that the misuse of other people's personal data used to register for online loans in Pontianak City is caused by several factors, one of which often occurs due to the development of increasingly sophisticated technology such as the internet which produces financial technology or fintech. Through fintech, transactions become faster in making payments without having to meet face to face, making it easier to develop online loans, and also due to economic factors, namely perpetrators want to misuse people's personal data used for online loans because it is for additional income to meet their family's needs.
The obstacles faced by police officers in eradicating cases of misuse of other people's personal data are because the public does not report them so it is difficult to trace their whereabouts.
Keywords: Personal Data, Criminology, Misuse
Abstrak
Kriminologi dibutuhkan untuk memecahkan persoalan-persoalan yang tidak bisa diselesaikan dengan hanya mengandalkan norma-norma pada hukum pidana secara umum. Begitu pula dalam mengkaji tindak pidana penyalahgunaan data pribadi milik orang lain yang digunakan untuk mendaftar pinjaman online di paylater traveloka yang saat ini sedang marak terjadi diakibatkan perkembangan Informasi dan Transaksi secara online ataupun elektronik. Perlu pemahaman kriminologi untuk melihat faktor-faktor serta modus si pelaku dalam penyalahgunaan data pribadi milik orang lain yang digunakan untuk mendaftar pinjaman online. Berdasarkan hal tersebut kriminologi juga sangat berguna untuk melihat dan mencari tahu akibat terjadinya suatu kejahatan yang dilakukan oleh seseorang, seperti kejahatan dunia maya (Cybercrmie) yang berkaitan dengan penyalahgunaan data pribadi milik orang lain yang digunakan untuk mendaftar pinjaman online ini bisa dikatakan sebagai kejahatan yang cukup serius sehingga memerlukan penanganan yang tepat untuk mencegah terjadinya kejahatan cybercrime yang berkaitan dengan penyalahgunaan data pribadi milik orang lain ini mengingat potensi terjadinya kejahatan ini sangatlah besar ditambah lagi dengan kelemahan system pada internet yang menyebabkan mudahnya terjadi kejahatan cybercrime.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Faktor Apa Yang Menjadi Penyebab Terjadinya Penyalahgunaan Data Pribadi Yang Digunakan Untuk Melakukan Pinjaman Online Di Kota Pontianak?”. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan data pribadi milik orang lain yang digunakan untuk mendaftar pinjaman online di Kota Pontianak, mengetahui dan mengungkap faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan data pribadi milik orang lain yang digunakan untuk mendaftar pinjaman online di Kota Pontianak ditinjau dari aspek kriminologi dan mengungkapkan apa saja upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi terjadinya penyalahgunaan data pribadi di Kota Pontianak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum Yuridis Sosiologis. Penelitian ini bersifat deskriptif.
Hasil analisis dari penelitian tersebut adalah terjadinya penyalahgunaan data pribadi milik orang lain yang digunakan untuk mendaftar pinjaman online di Kota Pontianak ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain yang sering terjadi adalah karena perkembangan teknologi yang semakin canggih seperti internet yang menghasilkan Financial Technology atau fintech. Melalui fintech transaksi menjadi lebih cepat dalam melakukan pembayaran tanpa harus bertatap muka sehingga mudahnya berkembang pinjaman online, dan juga dikarenakan faktor ekonomi yaitu pelaku mau melakukan penyalahgunaan data pribadi orang yang digunakan untuk pinjaman online karena untuk penghasilan tambahan demi memenuhi kebutuhan keluarganya.
Kendala-kendala yang dihadapi oleh aparat kepolisian dalam memberantas kasus penyalahgunaan data pribadi milik orang lain yakni, dikarenakan masyarakat tidak ada melapor sehingga sukar untuk dilacak keberadaannya.
Kata Kunci: Data Pribadi, Kriminologi, Penyalahgunaan
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdussalam H.R, 2007, Kriminologi, Restu Agung, Jakarta
Ainal Hadi, S.H., M.Hum Dan Mukhlis, S.H.,M.Hum, 2012, Kriminologi & Viktimologi. CV.Bina nanggroe, Banda Aceh
Alam AS dan Ilyas. 2010. Pengantar Kriminologi. Makassar. Pustaka Refleksi
Anang Priyanto, 2012, “Kriminologi” , Penerbit Ombak, Yogyakarta
Arif Gosita, 1993, Masalah Korban Kejahatan Kumpulan Karangan, Akademika Pressindo, Jakarta
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta
_______, 2011, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Sinar Grafika
C.S.T. Kansil dan Christine S. T Kansil, 2007, Pengantar Hukum Indonesia (Edisi kedua), Sinar Grafika, Jakarta:
Chairil A.Aziz dan Dudi Akasyah,2007, Kriminologi Syari’ah, Ambooks, Jakarta
Dirjosisworo Soedjono, 1985, Kriminologi (pencegahan tentang sebab- sebab Kejahatan)
Ende Hasbi Nassarudin, 2012, “Kriminologi”, CV. Pustaka Setia, Bandung
Indah Sri Utami, 2012, “Aliran dan Teori Dalam Kriminologi”, Thafa Media, Yogyakarta
J.E. Sahetapy, 1995, Bungai Rampai Viktimisasi, Eresco, Bandung
Momon. 2003. Azas-Azas Kriminologi. Bandung. Remaja Karya
Muhadar, 2006, Viktimisasi Kejahatan Pertanahan, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta
Mulyana W.Kusuma, 1984, Kriminologi dan masalah Kejahatan. Armico: Bandung
Ninik Widiyanti dan Panji anoraga, 1987, Perkembangan Kejahtan dan Masalahnya. Pradya Paramita, Jakarta
Nofie Iman, 2016, Financial Technology dan Lembaga Keungan, Gathering Mitra Linkage Bank Syariah Mandiri, Yogyakarta
Rena Yulia, 2010, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta
Saherodji, 1980, Pokok-pokok Kriminologi, Angkasa Baru
Salam, M. F. (1994). Peradilan Militer Indonesia. Bandung: Mandar Maju
Santoso T dan Zulfa E.A. 2001, Kriminologi, Jakarta :Grafindo Persada
Soedjono D. S.H, 1983, Penanggulangan Kejahatan, Alumni Bandung
Soerjono Soekanto, 1980, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta
_______, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pres, Jakarta
Wulan Sari, F. (2015). Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi Nasabah dalam Penyelenggaraan Layanan Internet Banking Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Jurnal
Dewi, S. (2016). Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 5(1), 35-53. https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i1.8712
Latumahina, R. E. (2014). Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi di Dunia Maya. Jurnal GEMA AKTUALITA, 3 (2). 14-25. http://dspace.uphsurabaya.ac.id:8080/xmlui/handle/ 123456789/92,
Sautunnida, L. (2018). Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Studi Perbandingan Hukum Inggris dan Malaysia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(2)
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Website
https://bahasan.id/data-pribadi-meneropong-kerangka-perlindungan-data-pribadi-di-indonesia/ Diakses pada Tanggal 27 Mei 2021.
https://www.pelajaran.co.id/pengertian-karakteristik-jenis-dan-contoh-cybercrime-kejahatan-dunia-maya/ Diakses Pada Tanggal 8 Juli 2021.
https://www.sekawanmedia.co.id/Pengertian Internet/ Diakes pada Tanggal 23 April 2021
KBBI “Pengertian Data”, htttps://kbbi.web.id/data diakses pada 17 Desember 2021 Pukul 10:23.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University