FAKTOR PENGHAMBAT PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH UNTUK DITINGKATKAN KE TAHAP PENYIDIKAN DI WILAYAH HUKUM POLDA KALBAR
Abstract
Abstract
Land grabbing carried out by a person or group of people against land owned by another person is an event that often occurs in Indonesia. The large number of lands that are not managed properly, have no clear boundaries or are not managed at all, make the people living around the land to cultivate or manage the land to support themselves and their families. This a problem when the land owner who has the right to the land questions the community who manages his land and in general the land owner reports this problem to law enforcement officials. In the process of law enforcement for the crime of land grabbing, it is not uncommon for investigators to encounter obstacles or difficulties so that the law enforcement process has not been able to run optimally.
In this research, the writer uses empirical juridical/sosiological juridical research method by collecting primary data and secondary data. The primary data in this study the authors obtained by making direct or indirect contact with the resource person. While secondary data, the writer conducts library research such as studying literature related to the object of research by reading, reviewing and analyzing legal materials that are relevant to the object under study. This study aims to determine the factors that hinder investigators in handling criminal cases of land grabbing so that it is difficult to advance to the investigation stage in the jurisdiction of the West Kalimantan Regional Police.
From the research that the authors conducted, the results obtained were that the inhibiting factors involved in investigating the criminal act of land grabbing made it difficult to upgrade to the investigation stage due to internal and external factors involved in the investigation process. Internal factors include inaquate investigator personnel, lack of facilities and infrastructure to support the investigation process, lack of expertise by the police in handling cases of land grabbing. While external factors include difficulties in summoning witnesses or related parties.
Efforts made to overcome obstacles in the process of investigating criminal acts of land grabbing include increasing the number of investigators, stabilizing facilities and supporting facilities for investigation activities, conducting education or training for investigators, especially in the field of land, coordinating between investigators from Sub Directorate II of The West Kalimantan Regional Police and the National Land Agency (BPN) so that the process of investigating criminal cases of land grabbing can run optimally as well as conducting interrogations of reporters and taking statements from relevant witnesses.
Keywords : Land Grabbing, Investigation, Law Enforcement
Abstrak
Penyerobotan tanah yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap tanah yang dimiliki oleh orang lain merupakan peristiwa yang sering kali terjadi di Indonesia. Banyaknya tanah-tanah yang tidak dikelola dengan baik, tidak dibuat batas-batas yang jelas atau sama sekali tidak dikelola membuat masyarakat yang bermukim di sekitar tanah tersebut menggarap atau mengelola tanah tersebut untuk menghidupi dirinya maupun keluarganya. Hal inilah yang menjadi masalah ketika pemilik tanah yang memiliki hak atas tanah tersebut mempersoalkan masyarakat yang mengelola tanah miliknya dan pada umumnya pemilik tanah tersebut melaporkan masalah ini kepada aparat penegak hukum. Dalam proses penegakan hukum tindak pidana penyerobotan tanah, tidak jarang penyelidik menemui hambatan atau kesulitan sehingga proses penegakan hukum belum dapat berjalan secara optimal.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris/yuridis sosiologis dengan mengumpulkan data primer dan data sekunder. Adapun data primer dalam penelitian ini penulis dapatkan dengan cara melakukan kontak langsung maupun tidak langsung kepada narasumber. Sedangkan data sekunder penulis melakukan penelitian kepustakaan seperti mempelajari literatur yang berkaitan dengan objek penelitian dengan cara membaca, mengkaji serta menganalisis bahan hukum yang relevan dengan objek yang diteliti. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menjadi penghambat penyelidik dalam menangani kasus tindak pidana penyerobotan tanah sehingga sulit untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan di wilayah hukum Polda Kalbar.
Dari penelitian yang penulis lakukan, maka diperoleh hasil bahwa faktor penghambat penyelidikan tindak pidana penyerobotan tanah sehingga sulit untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan karena faktor internal dan eksternal yang terdapat dalam proses penyelidikan. Faktor internal meliputi personil penyidik yang belum memadai, minimnya sarana dan fasilitas pendukung proses penyelidikan, kurang ahlinya kepolisian dalam menangani kasus penyerobotan tanah. Sedangkan faktor eksternalnya meliputi kesulitan dalam memanggil saksi atau pihak-pihak terkait.
Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam proses penyelidikan tindak pidana penyerobotan tanah meliputi penambahan jumlah personil penyelidik, menstabilkan sarana dan fasilitas pendukung kegiatan penyelidikan, melakukan pendidikan atau pelatihan bagi penyelidik khususnya dibidang pertanahan, melakukan koordinasi antara penyelidik Subdit II Polda Kalbar dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar proses penyelidikan kasus tindak pidana penyerobotan tanah dapat berjalan dengan optimal serta melakukan interogasi terhadap pelapor dan mengambil keterangan dari saksi-saksi terkait.
Kata Kunci : Penyerobotan Tanah, Penyelidikan, Penegakan Hukum
References
DAFTAR PUSTAKA
Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Adami Chazawi, 2008, Pelajaran Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Adrian Sutedi, 2017, Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta.
Andi Hamzah, , 1986, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Anita D. A. Kolopaking, 2013, Penyeludupan Hukum Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah Indonesia, Alumni, Bandung.
Bambang Eko Supriyadi, 2014, Hukum Agraria Kehutanan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Bambang Suggono, 2002, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 1996, Bunga Rampai Hukum Pidana, Citra Adiya Bakti, Bandung.
Barda Nawawi Arief, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Benhard Limbong, 2012, Konflik Pertanahan, Margaretha Pustaka Jakarta.
Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, 2018, Penelitian Hukum (Legal Research), Sinar Grafika, Jakarta hal 18 dikutip dari Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press Jakarta.
Eddy O.S. Hiariej, 2012, Teori & Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta.
Evi Hartanti, 2005, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta.
Frans Maramis, 2016, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Hambali Thalib, 2005, Penyerobotan Tanah Secara Tidak Sah dalam Perspektif Pidana, Ukhuwah Grafika, Makasar.
Hartono, 2012, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
H. Ishaq, 2016, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
H.M. Arba, 2017, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Lilik Mulyadi, 2007, Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritis, Praktik, dan Permasalahannya, PT Alumni Bandung.
Lutfi Ibrahim Nasoetion, 2002, Reformasi Peternakan, Mandar Maju, Jakarta.
Nugroho, 2001, Negara, Pasar dan Keadilan Sosial, Pustaka Pelajar Yogyakarta.
P. A. F. Lamintang dan Fransiscus Theojunior Lamintang, 2014, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta hal 183 dikutip dari Simons, Leerboek.
R. Soesilo, 2013, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal.
R. Subekti dan Tjitrosoedibiyo, 2003, Kamus Hukum, Pradnya Paramitha, Jakarta.
Sadjijono, 2008, Seri Hukum Kepolisian Polri dan Good Govermence, Laskbang Mediatama, Surabaya.
Sahnan, 2018, Hukum Agraria Indonesia, Setara Press, Malang Jatim.
Satjipto Rahardjo, 1983, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru Bandung.
Soerjono Soekanto, 1987, Penegakan Hukum, Bima Cipta, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2011, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Teguh Prasetyo, 2014, Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Tolib Effendi, 2015, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana, Setara Press, Malang.
Urip Santoso, 2015, Perolehan Hak Atas Tanah, Prenamedia Group, Jakarta.
Yanto Sufriyadi, 2016, Rekonstruksi Penyelesaian Sengketa Dalam Perspektif Hukum Progresif, Genta Publishing, Yogyakarta.
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
INTERNET
Rumah.com, 2019, “Kenali Pasal 385 KUHP, Hindari Penyerobotan Tanah” diakses tanggal 22 Januari pukul 11:53 pada https://www.rumah.com/panduan-properti/kenali-pasal-385-kuhp-hindari-penyerobotan-tanah-18447
Frengky Richard Masakaraeng, 2018, “Hukum Pidana Penyerobotan Tanah” diakses tanggal 3 Agustus 2020 pukul 14:50 pada https://www.ehukum.com/2018/03/punya-tanah-diserobot-orang-lain.html?m=1
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University