PENERAPAN SANKSI ADAT PAMALI AMPANG TERHADAP PEREMPUAN HAMIL DILUAR PERKAWINAN BAGI MASYARAKAT ADAT DAYAK DESA DI DUSUN MEDANG DESA MANGAT BARU KECAMATAN DEDAI KABUPATEN SINTANG
Abstract
ABSTRACT
In the lives of traditional communities, namely people who live in a rural traditional community environment, customs are still well known and maintained which are guidelines for behavior, in order to create peace and order in society.
The Village Dayak Community is a sub-tribe of various Dayak tribes in West Kalimantan, one of which is spread across Mangat Baru Village, Dedai District, Sintang Regency. Village Dayak communities still adhere to customs and customary laws that control social life and local natural resources, especially in the custom of pregnancy outside of marriage (pamali ampang). If there is a deviant act in the life of the Dayak Village traditional community, the behavior of the violator will cause a reaction from the Village Dayak community with the implementation of customary sanctions being maintained so that compliance with customary law is maintained.
However, incidents of marital violations in the present cannot be avoided in traditional marriage life, so it can be said that the application of these sanctions plays a maximum role because there has been a change in the procedures for fulfilling traditional sanctions. Now the fulfillment of customary sanctions in the form of customary fines has undergone several changes to be replaced with a certain amount of money, so that the perpetrator of the violation does not experience difficulty in fulfilling customary sanctions. The amount of this customary fine follows market prices which can change. The efforts made by traditional functionaries in handling and resolving Pamali Ampang's actions are to impose punishments according to applicable customs
Keywords: Marriage, Violations, Customary Sanctions
ABSTRAK
Didalam kehidupan masyarakat adat, yakni masyarakat yang hidup di lingkungan persekutuan adat perdesaan, masih dikenal dan dipelihara dengan baik adat istidat yang merupakan pedoman tingkah tingkah laku, guna mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat Dayak Desa merupakan sub suku dari berbagai suku Dayak yang berada di Kalimantan Barat yamg salah satunya tersebar di Desa Mangat Baru Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang. Masyarakat Dayak Desa Masih berpegang teguh pada adat istiadat serta hukum adat yang mengendalikan tata kehidupan sosial dan sumber daya alam setempat, khususnya dalam adat hamil diluar perkawinan (pamali ampang). Jika terjadi perbuatan yang menyimpang dalam hidup masyarakat adat Dayak Desa terhadap tingkah laku pelanggar tersebut akan menimbulkan reaksi masyarakat Dayak Desa dengan penerapam sanksi adat tetap dipertahankan sehingga kepatuhan terhadap hukum adat tetap terjaga.
Walaupun demikian peristiwa pelanggaran perkawinan pada masa sekarang belum dapat dihindari dalam kehidupan adat perkawinan, sehingga dapat dikatakan bahwa penerapan sanksi ini berperan secara maksimal karena terjadi perubahan dalam tata cara pemenuhan sanksi adat. Sekarang pemenuhan sanksi adat berupa denda adat mengalami beberapa perubahan diganti dengan sejumlah uang, sehingga si pelaku pelanggaran tidak mengalami kesulitan untuk memenuhi sanksi adat. Besarnya denda adat ini mengikuti harga pasararan yang dapat berubah-ubah. Upaya yang dilakukan oleh fungsionaris adat dalam menangani dan menyelesaikan perbuatan pamali ampang adalah menjatuhkan hukuman sesuai adat yang berlaku
Kata Kunci : Perkawinan , Pelangaran, Sanksi Adat
References
DAFTAR PUSTAKA
Amaruddin Dan Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja
Grafindo Persada, Jakarta
Bushar Muhammad,1971, Pengantar Hukum Adat & Balai Buku Ichtiar, Jakarta
..............................., 1981 : azas-azas hukum adat ( suatu pengantar) : Pradnya
Paramita, Jakarta
Djojodigoeno, 1990, Hukum Adat Suatu Bekal Pengantar, PT. Rajawali, Jakarta
H. Hilman Hadikusuma, 1990, Hukum Perkawinan Indonesia menurut
perundangan hukum adat dan hukum agama, Bandung
......................................, 1992, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Alumni
Bandung
Hardjito Notopuro, 1990, Pengantar Hukum Adat, Jakarta
Ihrom, 1984, Sosiologi Hukum ,CV. Pusaka Setia Bandung
Iman Sudiyat, 1981, Asas-asas Hukum Adat Bekal Pengantar, Yogyakarta
Kartohadoprodjo Soedirman,1993,Pengantar Tata Hukum Di Indonesia, Cetakan
,Ghalia Indoesia,Jakarta
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 2000, Metode Penelitian Survey, LP3ES,
Jakarta
Mochtar Kusumaatmadja, 1971, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam
Pembangunan Nasional, Jakarta
R. Soerojo Wignjodipoero, 1995, Pengantar dan Asas-asas Hukum adat, PT. Toko
Agung Jakarta
Sidi.Gazalba,1990.Pengantar Kebudayaan Sebagai Ilmu,Pustaka Jakarta
Soebekti Poesponoto, 1992, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta
Soerjono Soekanto dan Soelaiman B, Taneko, 1983, Hukum Adat Indonesia,
Penerbit Rajawali Pers, jakarta
Soepomo, 1977, Bab-bab Tentang Hukum Adat ,Penerbit: Pradnya Paramita ,
Jakarta
Teer Haar Bzn, Mr.B, 1980, Asas- asas dan Susunan Hukum Adat, Jakarta
Tolib Setiady, 2013, Intisari Hukum Adat Indonesia (dalam kajian kepustakaan),
Aljabeta, Bandung
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University