IMPLEMENTASI TERHADAP TANGGUNG JAWAB PIHAK INDIHOME KEPADA KONSUMEN INDIHOME (STUDI DI KECAMATAN PUTUSSIBAU UTARA)

MUHAMMAD ARIEF TRI PRAYOGI NIM. A1012191250

Abstract


Abstrac

 

With an agreement that has been agreed upon by both parties, there is a legal relationship between the customer and PT. Indonesian Telecommunication where there are rights and obligations that must be fulfilled by the parties. PT. Telekomunikasi Indonesia is obliged to provide good and transparent service regarding IndiHome services to customers. Meanwhile, every month the customer is obliged to pay the IndiHome service fee according to the package chosen. The problems in this research are as stated in the obligations of PT. Telekomunikasi Indonesia provides compensation to customers if IndiHome's Service Level Guarantee is not fulfilled or it is proven that there is a billing error.

The nature of the research carried out by the author is descriptive, namely describing certain conditions or symptoms of the research object, then analyzing the data and facts obtained to obtain final conclusions.

Based on the description in the previous chapter, it can be concluded that the implementation of legal protection for consumers using IndiHome in North Putussibau District has not been felt by consumers. This can be seen from the many cases of inconvenience experienced by consumers who use IndiHome, including unstable signals and internet quotas running out quickly so that consumer disappointment arises and this is not in accordance with Article 4 paragraph 1 of the Consumer Protection Law which states that consumers have the right to comfort, security and safety in consuming goods or services.

Keywords: IndiHome, Legal Protection, Internet

 

Abstrak

 

Dengan adanya perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak maka terdapatlah hubungan hukum antara pelanggan dengan pihak PT. Telekomunikasi Indonesia yang mana terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak. Pihak PT. Telekomunikasi Indonesia berkewajiban memberikan pelayanan yang baik dan transparan terkait layanan IndiHome kepada pelanggan. Sedangkan pihak pelanggan setiap bulannya berkewajiban membayar biaya layanan IndiHome sesuai dengan paket yang dipilih. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu sebagaimana terdapat pada kewajiban pihak PT. Telekomunikasi Indonesia dalam memberikan kompensasi kepada pelanggan bila jaminan tingkat layanan (Service Level Guarantee) IndiHome tidak terpenuhi atau terbukti ada kesalahan tagihan.

Sifat Penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah deskriptif, yaitu menggambarkan keadaan atau gejala tertentu dari objek penelitian, kemudian menganalisis data dan fakta yang didapat untuk memperoleh kesimpulan akhir.

Berdasarkan uraian pada bab terdahulu maka mengambil kesimpulan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna IndiHome Di Kecamatan Putussibau Utara belum dirasakan oleh konsumen hal ini dapat terlihat dari banyaknya kasus ketidaknyamanan yang dialamai oleh konsumen yang menggunakan IndiHome diantaranya sinyal yang tidak stabil serta kuota internet cepat habis sehingga timbul kekecewaan oleh konsumen dan hal ini tidak sesuai dengan apa yang ada pada Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan bahwa Konsumen Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.

Kata Kunci : IndiHome, Perlindugan Hukum, Internet


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, 2003, Hukum Perjanjian di Indonesia, PT. Rineka Cipta, Jakarta

________, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Adrian Sutedi, 2009, Hukum Perjanjian, Sinar Grafika, Jakarta

Arsi Nugraha, 2001, Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjian, PT. Erlangga, Aceh Damang, 2009, Azas – Azas Hukum Perjanjian, CV. Manda Maju

J. Satrio, 1997, Pokok – Pokok Hukum Perikatan, PT. Bina Cipta, Jakarta Karim Iswahyudi, 2003, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya, Jakarta Ny.Retno Wulan, 2008, Hukum Acara Perdata, PT. Mandar Maju, Jakarta

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2009, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta

R. Subekti, 2005, Pokok – Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta

________, 2005, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta

________, 2014, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Ronny Hanitijo Soemitro, 1994, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta

Sinar Grafika, 2004, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta

Soedharyo Soimin, 2005, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 2004, Hukum Perjanjian Perutangan, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

Sudikno dan Damang, 2011, Perjanjian, Perikatan, dan Kontrak, Jakarta

Sugiyono,2010, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D,Alfabeta,Bandung,h. 303

Syarifin, 2005, Hukum Perjanjian, PT. Angkasa Jaya, Semarang

Wirjono Prodjodikoro, 2004, Azas – Azas Hukum Perjanjian, CV. Mandar Maju, Bandung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University