WANPRESTASI AGEN KORAN PONTIANAK POST DALAM PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN DENGAN PT. AKCAYA UTAMA PRESS DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract
To disseminate Pontianak Post to custumers, then the manager or entrepreneur PT. Akcaya Utama Press receives distributors who are tasked to distribute the daily, where before performing the duties, the prospective dealer must meet the requirements specified and then sign the partnership agreement whose contents have been mutually agreed upon. Partnership agreement between Entrepeneur PT. Akcaya Utama Press with a dealer made in writing is intended for the parties to know clearly about the rights and obligations contained in the letter of partnership agreement. If the dealer doesn’t carry out his obligation due to negligent or intentional, then the dealer can already be said to do wanprestasi that cause not smooth income for the Entrepeneur PT. Akcaya Utama Press.
The formulation of the problem: “ What Factors Cause the Distributor of Pontianak Post Newspaper to be late in terms of paying customers money to PT. Akcaya Utama Press?”. The research purposes is to deliver the implementation of the partnership agreement between the agent and the entrepreneur of PT. Akcaya Utama Press, the factors that cause the agent to default in depositing customer money to the entrepreneur of PT Akcaya Utama Press, the legal consequences for agents who default in depositing customer money to the entrepreneur of PT Akcaya Utama Press and the efforts made by the entrepreneur of PT Akcaya Utama Press against agents who default in depositing subscription money. The research method uses empirical research methods. The nature of the research is descriptive and qualitative data analysis.
The result of the research is that the agreement between the newspaper agent and PT Akcaya Utama Press is in writing, but the newspaper agent still defaults in terms of depositing money to PT Akcaya Utama Press. That the factor causing newspaper agents to default in depositing customer money is because the money is used by agents for urgent personal needs. That the legal consequences for newspaper agents who make defaults in terms of depositing customer money are paying losses and being dismissed as agents. That the efforts made by the entrepreneur of PT Akcaya Utama Press against agents who default in depositing customer money are given warning letters 1 to 3 and dismissed but the agent is still obliged to pay off his debt to the entrepreneur of PT Akcaya Utama Press.
Keywords: Partnership Agreement, Channel Dealer, Entrepeneur
Abstrak
Untuk menyebarluaskan Pontianak Post kepada para pelanggan, maka pihak pengelola atau Pengusaha PT. Akcaya Utama Press menerima agen-agen yang bertugas untuk mendistribusikan harian tersebut, dimana sebelum melaksanakan tugasnya maka calon agen harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan kemudian menandatangani surat perjanjian kerjasama kemitraan yang isinya telah disepakati bersama. Perjanjian kerjasama kemitraan antara Pengusaha PT. Akcaya Utama Press dengan agen yang dibuat secara tertulis dimaksudkan agar para pihak dapat mengetahui secara jelas tentang hak dan kewajiban yang tertuang dalam surat perjanjian kerjasama kemitraan tersebut. Apabila agen tidak melaksanakan kewajibannya karena lalai ataupun disengaja, maka agen teresbut sudah dapat dikatakan melakukan wanprestasi yang menyebabkan tidak lancarnya pendapatan bagi Pengusaha PT. Akcaya Utama Press.
Adapun rumusan masalah: “Faktor Apa Yang Menyebabkan Agen Koran Pontianak Post Terlambat Dalam Hal Pembayaran Uang Pelanggan Kepada PT. Akcaya Utama Press?”. Adapun tujuan penelitian yaitu mengungkapkan pelaksanaan perjanjian kerjasama kemitraan antara pihak agen dengan pengusaha PT. Akcaya Press, faktor penyebab agen melakukan wanprestasi dalam menyetorkan uang pelanggan kepada pengusaha PT. Akcaya Utama Press, akibat hukum bagi agen yang wanprestasi dalam menyetorkan uang pelanggan kepada pengusaha PT. Akcaya Utama Press dan upaya yang dilakukan pengusaha PT. Akcaya Utama Press terhadap agen yang melakukan wanprestasi dalam menyetorkan uang langganan. Adapun metode penelitian menggunakan metode penelitian empiris. Sifat penelitian adalah deskriftif dan analisis data kualitatif.
Hasil penelitian yang dicapai adalah perjanjian antara agen koran dengan PT. Akcaya Utama Press dilakukan secara tertulis, namun agen koran masih melakukan wanprestasi dalam hal penyetoran uang kepada PT. Akcaya Utama Press. Bahwa faktor penyebab agen koran melakukan wanprestasi dalam menyetorkan uang pelanggan dikarenakan uang digunakan oleh agen untuk keperluan pribadi yang mendesak. Bahwa akibat hukum bagi agen koran yang melakukan wanprestasi dalam hal yang menyetorkan uang pelanggan adalah membayar kerugian dan diberhentikan sebagai agen. Bahwa upaya yang dilakukan pengusaha PT. Akcaya Utama Press terhadap agen yang wanprestasi dalam menyetorkan uang pelanggan adalah diberikan surat peringatan 1 sampai dengan 3 dan diberhentikan namun agen tetap berkewajiban melunasi hutangnya kepada pengusaha PT. Akcaya Utama Press.
Kata kunci: Perjanjian Kerjasama Kemitraan. Agen Koran, Pengusaha.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU:
A. Qirom Syamsudin Meliala, 1995, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Bachsan Mustafa, 1985, Azas-Azas Hukum Perdata Dan Hukum Dagang, PT. Armico, Bandung
Budi Rachmat, 2004, Multi Finance Handbook, Pradnya Paramita, Jakarta
Herowati Poesoko, 2013, Dinamika Hukum Parate Executive, Aswaja Pressindo, Yogyakarta
J. B. Daliyo, 2001, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Gramedia, Jakarta
J. Satrio, 1997, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Bina Cipta, Jakarta
Johannes Ibrahim, 2006, Hukum Organisasi Perusahaan: Pola Kemitraan dan Badan Hukum, Refika Aditama, Bandung
Mariam Darus Badrulzaman, 1982, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Alumni, Bandung
Mariam Darus Badrulzaman, 2005, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung
Masri Singarimbunan dan Sofian Efendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Moh. Nazir, 1988. Metodologi Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta
Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Pustaka Belajar, Yogyakarta
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
R. Setiawan, 1979, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, PT. Bina Cipta, Bandung
R. Soebekti, 1995, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
R. Soeroso, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 1999, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta
R. Subekti, 2004, Hukum Perjanjian, Intermasa, Bandung
R. Subekti, 2005, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta
Retnowulan Sutantio, 2009, Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek, Bandar Maju, Bandung
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, PT. Rajagrafindo, Jakarta
Salim, 2001, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta
Sonny Sumarno, Ekonomi Manajemen Sumber Daya Manusia dan Ketenagakerjaan, Graha Ilmu, Yogyakarta
Sri Soedewi Masjchoen Sofyan, 1981, Hukum Perdata, Liberty, Yogyakarta
Sudikno Mertokusumo, 2003, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta
Sudikno Mertukusumo, 2009, Hukum Acara Perdata Indonesia, liberty, Yogyakarta
Sunarko, 2008, Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus, Kencana, Jakarta
Surojo Wignjudipuro, 1993, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung
Thoby Mutis, 1995, Kewirausahaan Yang Berproses, Grasindo, Jakarta
Zainal Asikin, 2014, Hukum Dagang, PT. Grafindo Persada, Jakarta
INTERNET
Nursapia Harahap https://media.neliti.com/media/publications/196955-ID-pSenelitian-kepustakaan.pdf
(diakses pada 20.40 WIB 27 November 2022)
SP Maryana http://www.petra.ac.id/~puslit/journals/dir.php?DepartmentID=ARS
(diakses pada 20.10 WIB 27 November 2022)
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University