PEMBERLAKUAN KEBIJAKAN NON PENAL SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PERKARA PENGEROYOKAN ANTAR MAHASISWA UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Abstract
Abstrak
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah Untuk menganalisis dan mendeskripsikan mengenai mekanisme pemberlakuan kebijakan non penal sebagai upaya menyelesaikan perkara pengeroyokan antar mahasiswa Universitas Tanjungpura. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum empiris ini bertitik tolak pada data primer, yakni data yang diperoleh secara langsung dengan melalui penelitian lapangan baik melalui pengamatan (observasi) yang dilakukan di Polsek pontianak selatan dan Universitas Tanjungpura, serta melakukan wawancara terhadap pelaku, korban, dosen dan kepolisian. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa upaya non penal yang ditempuh oleh pihak kepolisian dalam menyelesaikan perkara pengeroyokan merupakan salah satu bentuk pendekatan humanisme dalam menyelesaikan fenomena sosial yang menjadi konflik di lingkungan pendidikan. Perlu adanya pendidikan moral, etika serta pembentukan karakter di lingkungan Universitas Tanjungpura agar para mahasiswa dimasa transisi keremajaan mampu mengontrol emosi dengan baik dalam menyelesaikan permasalahan.
Kata kunci : Pengeroyokan, Nonpenal, Kebijakan
Abstract
The purpose describes the mechanism for implementing non-penal policies as an effort to resolve cases of mobbing between Tanjungpura University students. The method used in this study is this empirical law based on primary data, namely data obtained directly through field research both through observations conducted at the South Pontianak Police Station and Tanjungpura University, as well as conducting interviews with the perpetrators, korban , lecturers and police. The results of this study show that non-penal efforts taken by the police in solving mobbing cases are a form of humanism approach in resolving social phenomena that become conflicts in the educational environment. There is a need for moral, ethical and character building education in Tanjungpura University so that students in the youth transition period are able to control emotions well in solving problems.
Keywords : Raid, Nonpenal, Policy
References
DAFTAR PUSTAKA
Putri, A. Nandyar. 2020. penanggulangan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum polres Kota Magelang. Borobudur Law Review. vol. 2 no. 2
Pratama, R. Mochamad. 2020. upaya non-penal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, jurnal Ius Constituendum. vol. 5 no. 2
Abdullah. 2017. kebijakan hukum pidana (penal) dan non hukum penal dalam memanggulangi alirasn sesat, law reform journal, vol. 1 no. 1
Kusumawati, Ayu. 2020. pertanggungjawaban pidana terhadap pengeroyokan oleh anak di bawah umur mengakibatkan kematian, jurnal interpretasi hukum, vol. 3 no. 1
Florentina, F. Brigita. 2019. tinjauan kriminologis tindak pidana pengeroyokan oleh anak yang menyebabkan kematian di Kabupaten Wonosobo, diponegoro law journal, vol. 8 no. 3
Wijayanto, Dody. 2013. tinjauan yuridis tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh anak di bawah umur menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perindungan anak dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang peradilan anak, jurnal independent, vol. 1 no. 2
Herman. 2018. upaya non penal dalam penangguangan tindak pidana korupsi, holref journal, vol. 2 no. 1
Nandyar, A. Putri. 2020. penanggulangan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum polres magelang kota, skripsi fakultas hukum, universitas muhammadiyah Magelang
Florens, Norpianto.2015. penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pengeroyokan penganiayaan dan pengerusakan yang dilakukan antara mahasiswa universitas tanjungpura pontianak, SKRIPSI, fakultas hukum, universitas tanjungpura pontianak
Anita, A. Sinulingga. 2022. pendampingan strategi pengelolaan konflik pada organisasi kemahasiswaan di Kota Padang, jurnal warta pengabdian andalas, vol. 29 no. 3
Muhammad, Yusuf. 2019. upaya kejaksaan dalam pembuktian tindak pidana pengeroyokan dalam persidangan pidana (studi kasus kejaksaan negeri demak), proseeding konferensi ilmiah mahasiswa unissula, univeersitas islaam sultan agung semarang
Dhany, Setyowati. 2021. penyelesaian tindak pidana anak pelaku pengeroyokan yang berakibat kematian, publlikasi ilmiah, fakultas hukum, universitas muhammadiyah surakarta
Laras, Astuti. 2021. penanggulangan anarkisme suporter melalui kebijakan hukum pidana (studi kasus persip bandung dan persija jakarta), jurnal bina mulia hukum, vol. 5 no. 2
Aditya, Saputra. 2021. kebijakan pencegahan dalam kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, jurnal hukum adigama, vol. 4 no. 2
Jonaedi Efendy dan Johnny ibraham. 2020. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Cet. III; Jakarta: Kencana
Jonaedi Efendy dan Johnny ibraham. 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Cet. III; Jakarta: Kencana
Roni Hanitijo Soemitro2013, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta
Beby, suryani, Beby. 2018. pendekatan integral penal policy dan non penal policy dalam penangguangan kebijakan anak. koktrina: jurnal of law. vol. no. 2
Arif, Barda Nawawi . 2011. bunga rampai kebijakan hukum pidana : perkembangan penyusunan konsep KUHP baru cetakan ke-3. jakarta : kencana
Widayatmo, Santyo. 2022. pendekatan humanis sebagai upaya non penal : implementasi nilai-nilai pancasia dalam mengurangi tindak kriminalitas dan premanisme. jurnal jagaddhita, vol. 1 no. 2
firmansyah, Arif. 2015. membangun politik kriminal pada pertambangan batubara yang menyejahterakan masyarakat mealui sarana non-penal, fiat justisia jurnal ilmu hukum. vol. 9 no. 3
Herman. 2018. upaya non penal dalam penangguangan tindak pidana korupsi, holref journal, vol. 2 no. 1
Syafruddin Kalo. 2006. Kebijakan Kriminalisasi Dalam Pendaftaran Hak-Hak Tanah Di Indonesia: Suatu Pemikiran: Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap Dalam Bidang Ilmu Hukum Agraria Pada Fakultas Hukum USU. Medan; USU Press
Nugroho, Pujoyono, Nugroho. 2020. penal policy dalam upaya preventif kejahatan carding di Indonesia. jurnal ilmiah mahasiswa hukum panji keadilan. vol. 3 no. 1
Djanggih, Hardianti. 2018. konsepsi perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kejahatan siber melalui pendekatan penal dan non penal, jurnal mimbar hukum. vol. 30 no, 2
Situmorang, Sahat. 2019 kebijakan krimina dalam penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan dalam perspektif hak asasi manusia. res nullius aw journal. vol. 1 no. 1
Hadisuprapto, Paulus. 1997. Juvenile Delinquency. Bandung: Citra Aditya Bakti
Dody, eko wijayanto. 2013. tinjauan yuridis tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh anak di bawah umur mealui undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang peradian anak, jurnal independent, vol. 2 no. 1
Aprilia, 2019. penerapan diversi terhadap tindak pidana pengeroyokan dan pencurian yang dilakukan oleh anak. jurnal krisna law. vol. 1 no. 3
Nandyar, Astari Putri. 2020. penanggulangan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum polres kota magelang, borobudur law review, vol. 2 no. 2
Putra, Kadek. penanggulangan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh anak di bawah umur di wilayah hukum polresta denpasar, working paper, fakultas hukum, universitas udayana
Sidiq, Jaka. 2022. analisis tindak pidana pengeroyokan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012 tentang sostem peradilan anak. diploma thesis. Universitas islam kalimantan
Moeljatno. 2015. Asas-asas Hukum Pidana, Ctk. Kesembilan. Rineka Cipta, Jakarta
Lamintang-Theo Lamintang, 2010. Hukum Penitensier Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University