PENGELOLAAN BARANG BUKTI DALAM PROSES PENYIDIKAN PERKARA PIDANA DI KEPOLISIAN SEKTOR JAJARAN KEPOLISIAN RESOR KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PERATURAN KAPOLRI NO 8 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERKAP NO 10 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN POLRI DISEBABKAN KARENA KURANGNYA PEMAHAMAN TERHADAP PERKAP NOMOR 8 TAHUN 2014

MUHAMMAD HAFIDZ NIM. A1012151092

Abstract


ABSTRACT

 

The process of criminal cases, evidence plays a very important role, where evidence can make light about the occurrence of a crime and is used as evidence. Evidence can be in the form of movable or immovable objects which have been confiscated by investigators for the purposes of examination at the level of investigation, prosecution and examination in court.

The Indonesian National Police has regulated the management of evidence based on the National Police Chief Regulation Number 8 of 2014 concerning Amendments to the Regulation of the Head of the Indonesian National Police Number 10 of 2010 concerning Procedures for Management of Evidence within the Indonesian National Police, which in its implementation still refers to the principles legality, transparent, proportional, accountable, effective and efficient. Legality means that the management principle is carried out referring to the applicable procedural law, namely the Criminal Procedure Code, the Regulation of the National Police Chief is regulated by the Officer in charge of the Evidence Management Function, hereinafter abbreviated as PPBB, where PPBB is a member of the National Police who has the duty and authority to receive, store, secure, treat, issue and destroying confiscated objects from a special room or place for storing evidence. In fact, the evidence that was secured and stored by Urtahti such as moving objects such as motorized vehicles and electronic goods was left alone, so that the quality of the evidence decreased in economic value. It can't even be used, because the management of evidence is not optimal.

Based on the discussion of the previous chapters, it has been described about the management of evidence carried out against the Pontianak City Police Sector Police, from the description the author can conclude that the management of evidence carried out by the Evidence Management Officer (PPBB) has not been implemented optimally, only confiscation is carried out and then related to the condition of the evidence that should be treated and supervised has not been carried out by PPBB. This is due to the lack of understanding of the Evidence Management Officer in managing evidence in accordance with Perkap Number 8 of 2014 concerning Amendments to Perkap Number 10 of 2010 concerning Procedures for Management of Evidence within the Police.

Keywords: Officer, Evidence, Police

ABSTRAK

 

Proses perkara pidana barang bukti memegang peranan yang sangat penting, dimana barang bukti dapat membuat terang tentang terjadinya suatu tindak pidana dan digunakan sebagai bahan pembuktian. Barang bukti dapat berupa benda bergerak atau tidak bergerak yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Kepolisian Republik Indonesia telah mengatur Pengelolaan barang bukti berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana dalam pelaksanaannya tetap mengacu pada prinsip-prinsip legalitas, transparan, proporsional, akuntabel, efektif dan efesien. Legalitas artinya prinsip pengelolaan dilaksanakan mengacu pada hukum acara yang berlaku yakni KUHAP, Peraturan Kapolri tersebut diatur Pejabat Pengemban Fungsi Pengelolaan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat PPBB, dimana PPBB ini adalah anggota Polri yang mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, menyimpan, mengamankan,  merawat, mengeluarkan dan memusnahkan benda sitaan dari ruang atau tempat khusus penyimpanan barang bukti. Pada kenyataannya, barang bukti yang diamankan dan disimpan oleh Urtahti seperti benda bergerak antara lain berupa kendaraan bermotor dan barang-barang elektronik dibiarkan begitu saja, sehingga secara kualitas barang bukti tersebut mengalami penurunan nilai secara ekonomis. Bahkan tidak dapat digunakan, dikarenakan pengelolaan barang bukti yang belum optimal.

Berdasarkan pembahasan bab-bab sebelumnya, telah diuraikan mengenai pengelolaan barang bukti yang dilakukan terhadap Kepolisian Sektor Jajaran Kepolisian Resor Kota Pontianak, dari uraian penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa pengelolaan barang bukti yang dilakukan oleh Petugas Pengelola Barang Bukti (PPBB) belum diterapkan secara optimal, hanya dilakukan penyitaan saja kemudian berkaitan dengan keadaan barang bukti yang seharusnya dilakukan perawatan dan pengawasan belum dilakukan oleh PPBB. Hal ini disebabkan karena kurangnya pemahaman Petugas Pengelola Barang Bukti dalam pengelolaan barang bukti sesuai dengan Perkap Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perkap Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Polri.

Kata Kunci : Petugas, Barang Bukti, Polri


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Andi Sofyan, 2017, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Prenada Media, hal. 230.

Burhan Bungin. 2001, Metologi penelitian sosial. Surabaya : Airlangga University Press. Hal 101.

Hari Sasangka dan Lily Rosita, 2003, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana: Untuk Mahasiswa dan Praktisi, Mandar Maju, Bandung, hal. 99-100

Irsan, 2007, Hukum Acara Pidana, Jakarta, hal. 90

Jonaedi Efendi. 2009. Kamus Istilah Hukum Populer. Kencana. h. 82.

Koesparmono. Hukum Acara Pidana, Jakarta, hal. 90

Monang Siahaan, 2017, Falsafah Dan Filosofi Hukum Acara Pidana. Gramedia Widiasarana Indonesia. h. 104

R. Soesilo. 1980. Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminil. Bogor: Politea

Saefuddin . 2014. Pengelolaan Pembelajaran Teoretis dan Praktis. Deepublish. h. 53

Sudarsono, 2007, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, hal. 47

Sugiyono, 2006. Metode Penelitian Pendidikan ( Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D). Bandung: Penerbit Alfabeta

Sugiyono, 2012, Memahami Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Penerbit Alfabeta hal. 117

Sukmadinata, N. S, 2011, Metode Penelitian Pendidikan. Cetakan ke 7. Bandung : Remaja Rosdakarya. Hal. 37

SUMBER LAIN:

Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2010 tentang Cara Pengelolaan BArang Bukti di Lingkungna Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University