PENEGAKAN HUKUM OLEH KEJAKSAAN TINGGI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI KALIMANTAN BARAT
Abstract
ABSTRACT
The crime of money laundering or better known as money laundering in Indonesia is one of the nation's unresolved problems. Money laundering is a term that is often heard from various mass media, which is termed money laundering, money laundering or it can also handle money from the proceeds of illicit (dirty) transactions. The economic crime of corruption is very closely related to the alleged practice of money laundering, the practice of money laundering is very often carried out on money obtained from corruption crimes.
The practice of money laundering is one way to disguise or conceal the proceeds of corruption. Based on data obtained by the West Kalimantan High Prosecutor's Office, throughout 2019 it has tried 7 corruption case files and all of them have permanent decisions that have permanent legal force (inkracht van gewijsde) and in 2020 there were 9 cases of corruption and corruption and all of them have been decided or have been has a decision that has permanent legal force (inkracht van gewijsde). One way to get good results in handling cases of the Crime of Money Laundering is through Law Enforcement.
has many obstacles both legally and in the implementation of law enforcement in the community itself, one of which is the distance traveled in summoning witnesses and also the experience of law enforcement officers in dealing with criminal acts of money crime.
So it can be seen that the role of investigators has a very important role in the prevention and eradication of money laundering.
Proof proves the guilt of an obligation for those who are considered to have committed crimes, to prove their wealth proposal. Reverse evidence is also part of the Crime of Money Laundering in accordance with Law Number 8 of 2010 concerning Prevention and Eradication of the Crime of Money Laundering.
Keywords: Money Laundering, Criminal Justice, Law Enforcement, Reverse Evidence
ABSTRACT
Tindak pidana pencucian uang atau yang lebih dikenal dengan istilah money laundering di Indonesia menjadi salah satu permasalahan bangsa yang belum terselesaikan. Money laundering merupakan istilah yang sering didengar dari berbagai media massa, yang di istilahkan dengan pencucian uang, pemutihan uang, pendulangan uang atau bisa juga pembersihan uang dari hasil transaksi gelap (kotor).
Terhadap kejahatan ekonomi khususnya kejahatan korupsi sangat erat kaitannya dengan dugaan praktik pencucian uang (Money laundering), dimana dewasa ini praktik-praktik money laundering sangat sering dilakukan terhadap uang yang diperoleh dari hasil kejahatan korupsi.
Praktik pencucian uang (money laundering) adalah salah satu cara untuk melakukan penyamaran atau penyembunyian atas hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Berdasarkan data yang diperoleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, sepanjang tahun 2019 telah menyidangkan 7 berkas perkara korupsi dan narkotika dan semuanya telah memiliki keputusan tetap yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan pada tahun 2020 tercatat sebanyak 9 perkara korupsi dan narkotika dan semuanya telah diputus atau sudah memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap tetap (inkracht van gewijsde).
Salah satu cara untuk mendapatkan hasil yang baik dalam menangani kasus Tindak Pidana Pencucian Uang adalah melalui Penegakan Hukumnya,peran Aparat Penegak Hukum dalam menangani kasus TPPU berdampak besar dalam membantu pencegahan maupun pemberantasan TPPU.
Aparat Penegak Hukum nyatanya memiliki banyak kendala baik secara per undang-undangan maupun implementasi penegakan hukum di masyarakat itu sendirim, salah satunya berkaitan dengan jarak tempuh dalam melakukan pemanggilan terhadap saksi dan juga kurangnya pengalaman aparat penegak hukum dalam menghadapi perkara tindak pidana pencucian uang.
Maka dapat diketahui bahwa peran penyidik mempunyai peranan yang sangat penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Pembuktian terbalik ialah suatu kewajiban bagi seseorang yang dianggap melakukan sebuah kejahatan, untuk membuktikan asal usul harta kekayaannya.Pembuktian terbalik juga termasuk bagian dari Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai dengan peraturan Undang-undang Nomer 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kata Kunci: Pencucian Uang, Peradilan Pidana, Penegakan Hukum, Pembuktian Terbalik
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Abdullah Marlang, Irwansyah, dan Kaisaruddin, Pengantar Hukum Indonesia, Cet.2.
Makassar: ASPublishing, 2011
Andi Sofyan, Nur Azisa, Hukum Pidana, Makassar: Pustaka Pena Press,
Andi Zainal Abidin. Asas-Asas Hukum Pidana Bagian Pertama. Alumni, Bandung, 1987.
Adrian Sutedi, Tindak Pidana Pencucian Uang. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008
Amin Widjaya Tunggal, Pencegahan Pencucian Uang, Jakarta: Harvarindo, 2014.
Amir Ilyas, Asas – Asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Rangkang education & Pukab, 2012
R.Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Sinar Grafika, Jakarta, 2014,
Husein Yunus, Upaya Pemberatasan Pencucian Uang
Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana,.Jakarta:Sinar Grafika, 2005
R.Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi, Jakarta : Rajawali Pers, 2010
M. Arief Amrullah, Tindak Pidana Money Laundering, Banyumedia Publishing, Malang, 2010
Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Surabaya: kencana, 2011
Siahaan, Money Laundering dan kejahatan perbankan. Jakarta: Jala
Syamsul Bachri, Pengantar Hukum Indonesia: Cetakan kedua, Makassar: ASPublishing, 2011
Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana 1, Jakarta:Sinar Grafika, 2010
Juni Sjafrien Jahja, Melawan Money Laundering: Mengenal, Mencegah, dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang, Transmedia Pustaka, Jakarta, 2017.
Lawrence M, Friedman, 1977, Law and Society an Introduction, Prentice Hall Inc, New Jersey.
Soerjono Soekanto,1993, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo, Jakarta.
Sudarto,1983, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung,
Barda Nawawi Arief, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,
Laurensius Arliman S, 2015, Penegakan Hukum dan kesadaran Masyarakat, Deepublish,Yogyakarta
Dellyana,Shant. 1988, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta
Satjipto Rahardjo, 2006, Sisi-Sisi Landasan Hukum di Indonesia, Penerbit Buku Kompas, Jakarta,
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
JURNAL / SKRIPSI / TESIS / INTERNET :
https://www.academia.edu/4776646/PENEGAKAN_HUKUM_TERHADAP_PENCUCIAN_UANG_DI_INDONESIA
Supriyatna, Masalah Lingkungan Hidup dan Penegakannya Ditinjau Dari Segi Kebijakan Kriminal, 14 Februari 2010, http//priyant-supriyatna.blogspot.com. Diakses 1 Juni 2022 Pukul 11.30
Damayanti, Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Transaksi Perbankan Menurut Undang-Undang Nomer 8 Tahun 2010, Program Studi Ilmu Hukum, UNHAS , Makassar , 2018
Anggy Marcelia, Penegakan Hukum Pidana Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Tindak Pidana Korupsi, Program Studi Ilmu Hukum, UMP, Palembang, 2019
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University