TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRACT
Adolescence is a period that has characteristics and behavior that are easily influenced by the environment, because teenagers easily copy and imitate in their social life and teenagers are also a group that is still sensitive. Therefore, in their interactions, they are influenced by both positive and negative influences. One of the relationships between teenagers that has a negative influence is narcotics abuse. Based on data from the Pontianak Police, it is known that the number of cases of narcotics abuse committed by children (adolescents) from 2018 to 2020 was 78 cases, where in 2018 cases of narcotics abuse committed by children (adolescents) were 16 cases, then in 2018 In 2019 there were 27 cases of narcotics abuse committed by children (teenagers), and in 2020 there were 35 cases of narcotics abuse committed by children (teenagers).
The formulation of the problem in this research is: "What factors cause children to abuse narcotics in Pontianak City?" The legal research method used by the author is an empirical legal research method with a descriptive research nature. The theory used in this research is criminological theory
The factors that cause teenagers to abuse narcotics in Pontianak City are wanting to experiment, running away from family problems and running away from school problems. At first, the teenagers who abused narcotics were just trying it out and out of curiosity, after feeling good they finally bought the narcotics themselves. Then teenagers who run away from family problems because they don't get enough attention and affection from their parents so they seek attention from their friends who abuse narcotics. Meanwhile, teenagers run away from school problems due to pressure from teachers in giving lessons, but the child is unable to follow the lessons.
The countermeasures carried out by the Police against narcotics abuse by children in Pontianak City are by providing counseling and guidance to teenagers in schools about the dangers and consequences of narcotics abuse and conducting raids at places/locations that usually used as a gathering place for teenagers. Apart from that, provide a quick response to every report or complaint from every member of the public who knows of teenagers who abuse narcotics and take firm action against teenagers who abuse narcotics. This is to provide a deterrent effect for the perpetrators and also other potential perpetrators.
Keywords: Criminology, Children, Perpetrators, Abuse, Narcotics
ABSTRAK
Masa remaja adalah merupakan masa yang memiliki sifat dan tingkah laku yang mudah sekali terpengaruh oleh lingkungan, karena remaja mudah mencontoh dan meniru dalam kehidupan sosialnya dan remaja juga merupakan kelompok yang masih peka. Oleh karena itu, dalam pergaulannya mereka ada yang terbawa pengaruh yang positif maupun pengaruh yang negatif. Salah satu pergaulan anak remaja yang berpengaruh negatif adalah penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan data dari Polresta Pontianak diketahui bahwa jumlah kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak (remaja) dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 sebanyak 78 kasus, dimana pada tahun 2018 kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak (remaja) sebanyak 16 kasus, kemudian pada tahun 2019 kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak (remaja) sebanyak 27 kasus, dan pada tahun 2020 kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak (remaja) sebanyak 35 kasus.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: “Faktor-Faktor Apa Yang Menyebabkan Anak Melakukan Penyalahgunaan Narkotika di Kota Pontianak ?” Metode penelitian hukum yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kriminologi
Adapun faktor-faktor penyebab anak remaja melakukan penyalahgunaan narkotika di Kota Pontianak adalah ingin coba-coba, lari dari masalah keluarga dan lari dari masalah sekolah. Pada awalnya para remaja yang melakukan penyalahgunaan narkotika ini hanya sekedar coba-coba dan rasa ingin tahu, setelah merasa enak akhirnya membeli sendiri narkotika tersebut. Kemudian remaja yang lari dari masalah keluarga dikarenakan kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya sehingga mencari perhatian dari teman-temannya yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Sedangkan remaja yang lari dari masalah sekolah dikarenakan tekanan dari guru dalam memberikan pelajaran, tetapi si anak tidak mampu untuk mengikuti pelajaran tersebut.
Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian terhadap penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak di Kota Pontianak adalah dengan memberikan penyuluhan dan bimbingan terhadap para anak remaja di sekolah-sekolah tentang bahaya dan akibat dari penyalahgunaan narkotika dan mengadakan razia di tempat-tempat/lokasi-lokasi yang biasa dijadikan tempat berkumpulnya para anak remaja. Selain itu, memberikan respons yang cepat terhadap setiap laporan atau pengaduan dari setiap warga masyarakat yang mengetahui adanya anak remaja yang melakukan penyalahgunaan narkotika dan mengambil tindakan secara tegas terhadap para anak remaja yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Hal ini guna memberikan efek jera (effect deterrent) bagi para pelaku dan juga calon pelaku lainnya.
Kata Kunci: Kriminologi, Anak, Pelaku, Penyalahgunaan, Narkotika
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU / LITERATUR :
Atmasasmita, Romli, 2005, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, PT. Refika Aditama, Bandung.
------------, 1985, Problem Kenakalan Anak-anak/Remaja, Armico, Bandung.
------------, 1984, Bunga Rampai Kriminologi, CV. Rajawali, Jakarta.
Arief, Barda Nawawi, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Bawengan, Gerson W., 1984, Masalah Kejahatan Dengan Sebab Akibat, Pradnya Paramita, Jakarta.
Gunarsa, S., 2006, Psikologi Perkembangan Anak dan Dewasa, Gunung Mulia, Jakarta.
Gunarsa, Y, Singgih, Ny, dan Gunarsa, Singgih D., 1991, Psikologi Remaja, BPK Gunung Mulia, Jakarta.
Hurlock, J.B., 2001, Psikologi Perkembangan Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan, Erlangga, Jakarta.
Joewana, Satya, 2017, Gangguan Penggunaan Zat Narkotika, Alkohol, dan Zat Adiktif Lainnya, PT. Gramedia, Jakarta.
Kamisa, 1997, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Dilengkapi Ejaan Yang Disempurnakan dan Kosakata Baru, Kartika, Surabaya.
Kartono, Kartini, 2014, Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
------------, 2005, Psikologi Anak (Psikologi Perkembangan), Mandar Maju, Bandung.
Kusumah, Mulyana W., 1984, Kriminologi dan Masalah Kejahatan (Suatu Pengantar Ringkas), Armico, Bandung.
Makarao, Muhammad Taufik, 2003, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Moeljatno, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta.
Prakoso, Abintoro, 2013, Kriminologi dan Hukum Pidana, Laksbang Grafika, Yogyakarta.
Purniati dan Kemal Darmawan, 1994, Masalah dan Penggolongan Teori dalam Kriminologi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Saherodji, Hari, 1995, Pokok-Pokok Kriminologi, Aksara Baru, Jakarta.
Sahetapy, J.E., dan Mardjono Reksodiputro, 1989, Parodoks Dalam Kriminologi, Rajawali Pers, Jakarta.
Saleh, Roeslan, 1983, Kriminologi, Aksara Baru, Jakarta.
Sarwono, Sarlito Wirawan, 2006, Psikologi Remaja, Rajawali Pers, Jakarta.
Santoso, Topo dan Eva Achjani Zulfa, 2005, Kriminologi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Simanjuntak, B., 1985, Latar Belakang Kenakalan Remaja, Alumni, Bandung.
Soedjono, D., 1976, Penanggulangan Kejahatan, Alumni, Bandung.
Soekanto, Soerjono, 1991, Remaja dan Masalah-masalahnya, BPK Gunung Kelud Mulia, Jakarta.
Soetomo, 2015, Masalah Sosial dan Pembangunan, Pustaka Jaya, Jakarta.
Sudarto, 1981, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Sudiro, Masruni, 2000, Islam Melawan Narkoba, Madani Pustaka Hikmah, Yogyakarta.
Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.
Toriz, Muhammad, 2015, Masalah Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkotika, Armico, Bandung.
Walgito, Bimo, 1978, Kenakalan Remaja (Juvenile Deliquency), Fakultas Psikologi UGM, Yogyakarta.
William III, Frank P., dan McShane, Marilyn, 1988, Criminological Theory, Prentice Hall, Englewood Cliffs, New Jersey.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University