ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PERNERBANGAN ATAS PERUBAHAN NOMOR KURSI YANG TELAH DI BELI MELALUI TRAVEL AGENT DI KOTA PONTIANAK

UNTUNG DWI RAHARJO NIM. A1012191095

Abstract


Abstract

 

The research on "Juridical Analysis of Airline Responsibility for Changes in Seat Numbers That Have Been Purchased Through Travel Agents in Pontianak City", aims to obtain data and information on the implementation of airline responsibility for changes in seat numbers that have been purchased through Travel Agents in Pontianak City. To reveal the factors that have not been carried out the airline's responsibility for changing seat numbers that have been purchased through Travel Agents in Pontianak City. To express the efforts that can be made by passengers for changing seat numbers that have been purchased through Travel Agents in Pontianak City.

This research was conducted using empirical empirical legal methods with a discriptive analysis approach, namely conducting research by describing and analyzing facts that were actually obtained or seen when this research was carried out in the field to arrive at the final conclusion.

Based on the results of research and discussion, the following results were obtained: The implementation of airline responsibility for changing seat numbers that have been purchased through Travel Agents in Pontianak City has not been felt by consumers, this can be seen from the case of inconvenience experienced by consumers who use airplane services then at the same time buy seat numbers that Suddenly experienced a change in departure schedule resulting in disappointment by consumers because then their seats were moved without notice by the airline and this was not in accordance with what is in Article 4 paragraph 1 of the Law which states that consumers have the right to comfort, security, and safety in consuming goods or services. That the factor causing the airline's responsibility for changing the seat number that has been purchased through a Travel Agent in Pontianak City consists of the factor of the airline moving the passenger's schedule suddenly and followed by changing the seat number without imforming first with the passenger who has purchased the seat number with the travel agent. Being a matter for consumers with travel agents is not the responsibility of the airline so the airline only tries to replace new seats that can be given in accordance with the agreement with consumers or passengers. That efforts that can be made by passengers for changes in seat numbers that have been purchased through Travel Agents in Pontianak City are to make efforts to ask for clarity information about seat changes and ask for compensation if it turns out that the change issue has consequences for passengers having to change seat numbers that have been booked in advance by negotiation with the airline.

 

 

Keywords : Responsibility, Airline, Travel Agent

 

 

Abstrak

 

Penelitian tentang “Analisis Yuridis Tanggung Jawab Maskapai Pernerbangan Atas Perubahan Nomor Kursi Yang Telah Di Beli Melalui Travel Agent Di  Kota Pontianak”, bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab maskapai penerbangan atas perubahan nomor kursi yang telah di beli melalui Travel Agent di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab maskapai penerbangan atas perubahan nomor kursi yang telah di beli melalui Travel Agent di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh penumpang atas perubahan nomor kursi yang telah di beli melalui Travel Agent di Kota Pontianak.

Penelitian ini  dilakukan dengan metode hukum empiris empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab maskapai penerbangan atas perubahan nomor kursi yang telah di beli melalui Travel Agent di Kota Pontianak belum dirasakan oleh konsumen hal ini dapat terlihat dari adanya kasus ketidaknyamanan yang dialami oleh konsumen yang menggunakan jasa pesawat terbang kemudian sekaligus membeli nomor kursi  tempat duduk yang tiba-tiba mengalami perubahan jadwal keberangkatan sehingga timbul kekecewaan oleh konsumen karena kemudian tempat duduknya dipindah dengan tanpa pemberitahuan oleh pihak maskapai penerbangan dan hal ini tidak sesuai dengan apa yang ada pada Pasal 4 ayat 1 UUPK yang menyebutkan bahwa Konsumen Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab maskapai penerbangan atas perubahan nomor kursi yang telah di beli melalui Travel Agent di Kota Pontianak adalah terdiri dari faktor pihak maskapai yang memindahkan jadwal penumpang dengan mendadak dan diikuti dengan merubah nomor kursi tempat duduk tanpa mengimformasikan terlebih dahulu dengan penumpang yang telah membeli nomor kursi seat dengan pihak travel agent hal tersebut menjadi urusan konsumen dengan travel agent bukan tanggung jawab maskapai sehingga maskapai hanya berusaha mengganti tempat duduk yang baru yang bisa diberikan sesuai dengan kesepakatan dengan konsumen atau penumpang. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh penumpang atas perubahan nomor kursi yang telah di beli melalui Travel Agent di Kota Pontianak adalah dengan melakukan upaya untuk meminta informasi kejelasan tentang perubahan kursi tempat duduk serta meminta ganti kerugian jika ternyata persoalan perubahan tersebut membawa konsekuensi penumpang harus berganti nomor tempat duduk yang telah dipesan terlebih dahulu dengan cara negosiasi dengan pihak maskapai penerbangan.

 

 

Kata Kunci : Tanggung Jawab, Maskapai Penerbangan, Travel Agent


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdulkadir Muhammad, 2013, Hukum Pengangkutan Niaga, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta,

E. Saefullah Wiradipradja II, 1989, Tanggung Jawab pengangkutan Dalam Hukum Pengangkutan Udara Internasional dan Nasional, Liberty, Yogyakarta

H. K. Martono dan Amad Sudiro, 2011, Hukum Angkutan udara Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2009, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Husni Syawali dan Neni Srilmanayati, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung

Janus Sidabalok, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

K. Martono dan Amad Sudiro. 2010, Hukum Angkutan Udara Berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2009. Jakarta

Lestari Ningrum, 2004, Usaha Perjalanan Wisata Dalam Perspektif Hukum Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,

Mariam Darus Badrulzaman, 1994, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung

Ni Putu Dewi Marheni, 2013, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Berkaitan Dengan Pencantuman Desclaimer Oleh Pelaku Usaha Dalam Situs Internet ( Website ), Universitas Udayana, Bali

Nasution. M.N, 2007. Manajemen Transportasi. Ghalia Indonesia.Bogor

Philipus M. Hadjono, dkk, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta

Satjipto Rahardjo, 2003, Sisi – Sisi lain Dari Hukum di Indonesia ( selanjutnya disebut Satjipto Rahardjo I ), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Sidharta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta

Sudikno Mertokusumo, 1991, Mengenal Hukum ( Suatu Pengantar ), Liberty, Yogyakarta

Soedjono Dirdjosisworo, 2006, Pengantar Hukum Dagang Internasional, PT. Refika Aditama, Bandung

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan ( Delay Management ) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1995 Tentang Angkutan Udara

Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 81 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

Artikel, Jurnal, Makalah

Wiradipradja, S. E. 2006. Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan Terhadap Penumpang Menurut Hukum Udara Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University