ANALISIS YURIDIS KONTRAK JUAL BELI TANAH YANG TUMPANG TINDIH DI KOTA PONTIANAK

SIDIK TAUFIK NIM. A1012191088

Abstract


Abstract

 

Research on "Juridical Analysis of Overlapping Land Sale and Purchase Contracts in Pontianak City", aims to obtain data and information on the implementation of overlapping land sale and purchase contracts in Pontianak City. To reveal the factors that cause the implementation of overlapping sales and purchase contracts in Pontianak City. To disclose the efforts made by the aggrieved party from the overlapping land sale and purchase contract in Pontianak City

This research conducted with empirical legal methods is a legal research method that functions to be able to see law in a real sense by examining how law works in a community environment, then empirical legal research methods can also be said to be sociological legal research.

Based on the results of research and discussion, the following results were obtained: That the implementation of overlapping land sale and purchase contracts in Pontianak City still often occurs, this is also confirmed by the Head of the Office of the National Land Agency of Pontianak City who states that overlapping land sales and purchases in Pontianak City occupy positions below Kubu Raya Regency and Mempawah Regency. That the factor that causes the implementation of overlapping land sale and purchase contracts in Pontianak City is caused by the buyer's lack of caution about the condition of the land to be purchased because he does not check in advance about the land to be purchased, while from the seller the causative factor can be due to not knowing that the land owned has also been controlled by someone else so that a case of dual ownership of the land will arise Sold. As well as indications that the BPN City ATR Office is negligent in determining the ownership of Land Rights. That the efforts made by the aggrieved party from the overlapping land sale and purchase contract in Pontianak City are to make efforts to hold the seller of the land responsible for the land sold to the buyer by means of negotiation and deliberation between the seller and the buyer and if the seller cannot resolve properly then the settlement is carried out by filing a lawsuit to the Court Local Country or Ko Pontianak State Administrative Court.

 

Keywords : Contract, Buy and Sell, Land, Overlap

 

 

Abstrak

 

Penelitian tentang “Analisis Yuridis Kontrak Jual Beli Tanah Yang Tumpang Tindih Di  Kota Pontianak”, bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan kontrak jual beli tanah yang tumpang tindih di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan terjadinya pelaksanaan kontrak jual beli yang tumpang tindih di Kota Pontianak. Untuk  mengungkapkan upaya yang dilakukan pihak yang dirugikan dari kontrak jual beli tanah yang tumpang tindih di Kota Pontianak

Penelitian ini  dilakukan dengan metode hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan  kontrak jual beli tanah yang tumpeng tindih di Kota Pontianak masih sering terjadi hal tersebut juga di benarkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak yang menyatakan bahwa jual beli tanah yang tumpang tindih di Kota Pontianak menempati posisi dibawah Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah. Bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya pelaksanaan kontrak jual beli tanah yang tumpang tindih di Kota Pontianak adalah disebabkan karena kurang hati-hatinya pembeli terhadap kondisi tanah yang akan dibeli karena tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu tentang tanah yang akan dibeli, sedangkan dari penjual faktor penyebab bisa dikarenakan tidak mengetahui bahwa tanah yang dimiliki telah juga dikuasai oleh orang lain sehingga muncul kasus kepemilikan ganda atas tanah yang akan dijual. Serta adanya indikasi pihak Kantor ATR BPN Kota yang teledor dalam menetapkan kepemilikan Hak Atas Tanah. Bahwa upaya yang dilakukan pihak yang dirugikan dari kontrak jual beli tanah yang tumpang tindih di Kota Pontianak adalah dengan melakukan upaya untuk meminta tanggung jawab dari penjual tanah terhadap tanah yang dijual kepada pembeli dengan cara negosiasi dan musyawarah antara antara penjual dan pembeli dan jika penjual tidak dapat menyelesaikan dengan baik maka penyelesaian dilakukan dengan melakukan gugatan kepad Pengadilan Negeri Setempat atau Pengadilan Tata Usaha Negara Ko Pontianak.

 

Kata Kunci : Kontrak, Jual Beli, Tanah,  Tumpang Tindih


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

-------------------, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Marbun BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Harahap, M.Yahya. 2006, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: PradnyaParamita.

J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung.

-------------------, 1992, Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya), Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, 2004, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta.

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.

Marbun BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.

Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang

R. Subekti, 2008, HukumPerjanjian, Intermasa, Jakarta

------------- dan R. Tjitrosudibio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PradiyaParamitha.

-------------------, 2000, ,Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

-------------------, 2003, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press, Jakarta

Sumardjono, 2001. Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi, Buku Kompas, Jakarta

Soedharyo Soimin, 2004. Status dan Pembebasan Tanah, Sinar Grafika,Jakarta

Sinaga Sahat HMT , 2007, Jual beli Tanah Dan Pencatatan Peralihan Hak, Pustaka Sutra, Bekasi

Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Waskito dan Hadi Arnowo. 2019. Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Prenadamedia Group, Jakarta

Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraia

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Artikel, Makalah, Jurnal

Imam Maksum, Artikel : Kanwil BPN Kalbar Sebut Tumpang Tindih Tanah di Pontianak Tinggi, https://pontianak.tribunnews.com/2021/10/29/kanwil-bpn-kalbar-sebut-tumpang-tindih-tanah-di-pontianak-tinggi


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University