ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DILAKUKAN WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR WILAYAH INDONESIA

EVAN MULYANSYAH NIM. A1011171249

Abstract


ABSTRACT

 

Interfaith marriages carried out by citizens outside Indonesia are considered to be a solution for people who want to marry but have different religions.

The formulation of the problem in this research is What is the Form of Legal Protection for Interfaith Marriages Performed by Indonesian Citizens Outside the Territory of Indonesia? The aim of this research is to analyze the implementation of protection against interfaith marriages carried out by Indonesian citizens outside the territory of Indonesia. To analyze the legal consequences of interfaith marriages carried out by Indonesian citizens outside the territory of Indonesia. To reveal the legal efforts taken by parties carrying out interfaith marriages outside the territory of Indonesia. This research uses normative legal research methods.

Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: That the implementation of protection against interfaith marriages carried out by Indonesian citizens outside the territory of Indonesia cannot be maximally carried out by the state because basically the state does not approve of interfaith marriages carried out by its citizens despite their human rights. Humans make it easy to carry out interfaith marriages. And if the marriage is not informed or registered then the state is not aware of the existence of the marriage. That the legal consequences of interfaith marriages carried out by Indonesian citizens outside the territory of Indonesia are in accordance with the Supreme Court Circular No. 3 of 2015 concerning the Implementation of the Formulation of the Results of the 2015 Supreme Court Chamber Plenary Meeting as Guidelines for the Implementation of Duties for the Court, states "In the event that a marriage takes place abroad which is not registered at the marriage registrar's office in Indonesia, the marriage is deemed to have never existed." If the marriage is deemed to have never existed, then the legal consequences of the marriage are deemed to be non-existent. As with marriages carried out in Indonesia based on Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, marriages carried out abroad and registered and reported also have legal consequences, both for children born in the marriage and for property. Marriage registration is not intended to limit the human rights of citizens, but on the contrary, to protect citizens in building families and continuing their offspring, as well as providing legal certainty regarding the rights of their husbands, wives and children. That the legal action taken by parties who carry out interfaith marriages outside the territory of Indonesia is to immediately obtain state recognition for interfaith marriages conducted outside the territory of Indonesia so that they can immediately receive protection based on Population Law Number 23 of 2006 concerning Population Administration.

 

Keywords: Legal Protection, Marriage, Different Religions

 

                                                                                                              ABSTRAK

 

Pernikahan beda agama yang dilakukan oleh warga negara di luar wilayah Indonesia dianggap menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin menikah tapi berbeda agama.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama Yang Dilakukan Warga Negara Indonesia Di Luar Wilayah Indonesia?. Tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisis tentang pelaksanaan perlindungan terhadap perkawinan beda agama yang dilakukan warga negara Indonesia di luar wilayah Indonesia. Untuk menganalisis akibat hukum perkawinan beda agama yang dilakukan warga negara Indonesiacdi Luar Wilayah Indonesia. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dilakukan para pihak yang melakukan perkawinan beda agama di Luar Wilayah Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian hukum normatif.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan terhadap perkawinan beda agama yang dilakukan warga negara Indonesia di luar wilayah Indonesia belum dapat maksimal dilakukan oleh negara karena pada dasarnya negara tidak menyetujui adanya perkawinan beda agama yang dilakukan oleh warga negaranya meskipun hak asasi manusia memberikan kemudahan untuk melakukan pernikahan beda agama tersebut. Dan jika perkawinan tersebut tidak diinformasikan atau didaftarkan maka negara tidak mengetahui adanya pernikahan tersebut. Bahwa akibat hukum perkawinan beda agama yang dilakukan warga negara Indonesia di Luar Wilayah Indonesia sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan mengatakan “Dalam hal terjadi perkawinan yang dilakukan di luar negeri yang tidak dicatatkan di kantor pencatat perkawinan di Indonesia maka perkawinan itu dianggap tidak pernah ada.” Apabila perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada, maka akibat hukum dari perkawinan pun dipandang tidak ada. Sebagaimana perkawinan yang dilakukan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan yang dilakukan di luar negeri dan dicatatkan serta dilaporkan pun memiliki akibat hukum, baik terhadap anak yang dilahirkan dalam perkawinan maupun terhadap harta. Pencatatan perkawinan bukanlah dimaksudkan untuk membatasi hak asasi warga negara melainkan sebaliknya yakni melindungi warga negara dalam membangun keluarga dan melanjutkan keturunan, serta memberikan kepastian hukum terhadap hak suami, istri, dan anak-anaknya. Bahwa upaya hukum yang dilakukan para pihak yang melakukan perkawinan beda agama di Luar Wilayah Indonesia adalah dengan segera mendapatkan pengakuan negara atas perniahan beda agama yang dilakukan di luar wilayah negara Indonesia agar segera mendapatkan perlindungan berdasarkan UU kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perkawinan, Beda Agama


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

-------------------, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Abdurrahman, 2008, Masalah-masalah Hukum Perkawinan di Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Bayu Seto, 2006, Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional, Buku Kesatu, Edisi Keempat, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Harahap, M. Yahya, 2005, Pembahasan Undang – Undang Perkawinan Nasional, Zahir Trading co, Medan

Hilman Hadikusuma, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat dan Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung

-----------------, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung

Hamid, Zahry, 2016, Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan UU Perkawinan di Indonesia, Bina Cipta, Yogyakarta

J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung.

-------------------, 1992, Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya), Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, 2004, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta.

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.

Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Pr, FXS. Purwaharsanto 1992, Perkawinan Campuran antar agama menurut Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Sebuah Telaah Kritis, Aktualita Media Cetak, Yogyakarta

Prakoso, Djoko, 2007, Azas-Azas Hukum Perkawinan di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta

Prawirohamidjojo, Soetojo dkk, 2000, Hukum Orang dan Keluarga, Cetakan Kesebelas, Alumni, Bandung

Purbacaraka, Purnadi, Agus Brotosusilo, 2007, Sendi-Sendi Hukum Perdata International Suatu Orientasi, RajaGrafindo Persada, Jakarta

Prodjohamidjojo, Martiman, 2002, Hukum Perkawinan Indonesia, Indonesia Legal Centre Publishing, Jakarta

Rahman, Samson, 2007, Islam Moderat: Menebar Islam Rahmatan Lil Alamin, Pustaka IKADI. Jakarta

Ramulyo, Mohd. Idris, 2002, Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Bumi Aksara, Jakarta

Sochmawardiah, Hesti Armiwulan, 2013, Diskriminasi Rasial Dalam Hukum HAM: Studi Tentang Diskriminasi Terhadap Etnis Tionghoa, Genta Publishing, Yogyakarta

Samson Rahman,2007, Islam Moderat: Menebar Islam Rahmatan Lil Alamin, Pustaka IKADI, Jakarta

Soerjono Soekanto, 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press, Jakarta

Sudargo Gautama, 1987, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Bina Cipta, Bandung

Saepudin Jahar, Asep, Euis Nurlaelawati dan Jaenal Aripin, 2013, Hukum Keluarga, Pidana dan Bisnis; Kajian Perundang-undangan Indonesia, Fikh dan Hukum Internasional, Prenada Media, Jakarta

Sunaryati Hartono, 1976, Pokok-pokok Hukum Perdata Internasional, Bina Cipta, Bandung

Ulfa, Maria dan Martin Lukito Sinaga, 2004, Tafsir Ulang Pernikahan Lintas Agama, Perperstif Perempuan dan Pluralisme, Kapal Perempuan, Jakarta

Artikel, Jurnal

Sri Wahyuni, Kontroversi Perkawinan beda agama, Jurnal Hukum Islam (JHI), Volume 8, Nomor 1, Juni 2010


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University