KEABSAHAN AKAD NIKAH ONLINE DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Abstrac
Online marriage contract using live streaming is an alternative way where the recitation of the marriage vows does not take place in the same location. The prospective groom may be in a different place while the representative from the prospective bride's side is also in a different location, but it can be conducted live through applications such as Instagram, WhatsApp, and other similar applications. This way, the viewers can watch it live. During the Covid-19 pandemic, this method was one of the alternative solutions for young couples who were planning to solemnize their marriage.
The problem statement of this research is "What is the validity of online marriage contract from the perspective of Islamic law?" and the research objectives are: 1) To reveal and analyze the legal consequences of online marriage, and 2) To reveal and analyze the validity of ijab qabul (marriage proposal and acceptance) in online marriage according to Islamic law. This research uses a normative legal research method, which involves examining secondary data from literature sources. Therefore, this research is focused on library research.The approach used is the Statute Approach, which is a type of normative legal research also known as doctrinal research, library research, or document study, as it focuses solely on written regulations or other legal materials.
Based on the research results, it is found that the marriage contract (ijab qabul) conducted online in the perspective of Islamic law must fulfill the pillars and conditions of marriage. The position of ijab qabul in online marriage is in accordance with the provisions of Islamic law, as generally marriages conducted online are separated by distance, with the first party in one city and the second party in another city. The Hanafi school of thought does not require immediacy in ijab qabul, as it allows for distance, meaning that the separation is not about the location but rather something that deviates from the intention of marriage. This is supported by the provisions of Article 27 to Article 29 of the Compilation of Islamic Law, which state that there should be no time gap, the wali (guardian) should perform it on their own, and the acceptance (qabul) should be directly uttered by the groom online. Thus, the pillars and conditions for a valid marriage have been fulfilled legally, both according to the Compilation of Islamic Law or Islamic law.
Keywords: Consent, Qabul, Online Marriage
Abstrak
Akad nikah online dengan menggunakan Live streaming merupakan cara alternatif dimana pengucapan ijab qabul tidak dalam satu tempat. Pengantin calon suami ada di tempat lain sedangkan walinya dari calon pihak istri juga ada ditempat berbeda, akan tetapi bisa di laksanakan secara langsung oleh aplikasi-aplikasi seperti instagram, whatsapp dan aplikasi-aplikasi lainnya. Sehingga penonton yang melihat bisa melihat secara langsung. Pada masa pandemi Covid19 saat itu, cara ini merupakan salah satu solusi alternatif yang dapat dilakukan oleh pasangan muda-mudi yang akan melangsungkan akad pernikahan.
Adapun rumusan masalah “bagaimana keabsahan akad online dalam preskpektif hukum islam?” dan tujuan penelitian 1). Untuk mengungkapkan dan menganalisis akibat hukum dalam pernikahan online ? dan 2). Untuk mengungkapkan dan menganalisis keabsahan ijab qabul dalam pernikahan online menurut hukum Islam ?.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dengan meneliti bahan pustaka untuk memperoleh data sekunder. Oleh karena itu penelitian ini berfokus pada jenis penelitian pustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach). Penelitian hukum normatif yang nama lainnya adalah penelitianhukum doktrinal yang disebut juga sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturanperaturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain.
Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa Ijab qabul melalui online dalam tinjauan hukum Islam, harus memenuhi rukun dan syarat pernikahan. Kedudukan ijab qabul dalam pernikahan via online ini telah sesuai dengan ketentuan hukum Islam yang berlaku, pada umumnya pernikahan yang dilangsungkan secara online ini terpisah secara tempat, pihak pertama di satu kota dan pihak keduanya berada di kota lain. Mazhab Hanafi tidak mensyaratkan kesegeraan di dalam ijab qabul, dia membolehkan adanya jarak, yaitu menurut pendapat ini pemisahan jarak itu bukan pada masalah tempat melainkan sesuatu yang berpaling dari maksud pernikahan tersebut, serta dikuatkan dengan ketentuan pasal 27 sampai dengan pasal 29 Kompilasi Hukum Islam, yaitu tidak berselang waktu, kemudian dilakukan sendiri oleh wali yang bersangkutan, dan diucapkan qabulnya langsung oleh mempelai laki-laki, melalui online. Sehingga rukun dan syarat sahnya pernikahan tersebut telah terpenuhi secara hukum baik menurut KHI atau hukum Islam.
Kata kunci : ijab, qabul, pernikahan online
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku :
Abu Dawud, Tarjamah Sunan Abu Daud, Semarang: CV. Asy-Syifa, 1992.
Abdurrahman Al Jaziri, Al-Fiqh ala Mazhabibil Arba’ah, Libanon Beirut: Darul Fikri, 1990).
Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, Jakarta : Kencana, 2003.
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum Suatu kajian filosofis dan sosiologis Jakarta,.Toko Agung, 2002.
Agus Sujanto, Psikologi Perkembangan, Jakarta: Aksara Baru, 1986.
Ahmad Warson Munawir, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Progresif.
Alimuddin, Kompilasi Hukum Islam Sebagai Hukum terapan Bagi Hakim Pengadilan Agama, Makassar: Alauddin University Press, 2011.
Al-Qadhi Abu Syuja Ahmad, Fiqih Sunnah Imam Syafii, Jakarta:Fathan Media Prima, 2018.
Asikin zainal, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Rajawali Press, 2012.
Beni Ahmad Saebani, Fiqih Munakahat. Bandung, CV. Pustaka Setia,2001.
Chaeruddin, MA, “Perkawinan” Dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, PT. Ichtiar Baru Van Hoeven, 2002
Diaz Gwijangge, Peran TIK Dalam Pembangunan Karakter Bangsa, Jakarta , PT Gramedia Pustaka. 2011,
Endang Hendra dkk.,. Al-Qur’an Cordoba, Bandung: PT. Cordoba Internasional Indonesia, 2012.
Irma Devita, Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Akad Syariah.Bandung, Kaifa PT Mizan Pustaka, 2011.
Jalaludin, Psikologi Agama, Cet III, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998.
Jamaluddin dan Nanda Amalia, Buku Ajar Hukum Perkawinan,Sulawesi: UNIMAL Press, 2016.
Mufidah Ch, Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender, Malang: UIN Malang Press, 2008.
Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, Jakarta : Lentera, 2011.
Muhammad Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Bumi Pustaka, 1996.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2000.
SyaAli Hasan, Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam, Prenada Media, Jakarta, 2006.
Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syari’ah: Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jakarta : Pena Pundi Aksara, 2009.
Satria Efendi M. Zain, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta: Prenada Media, 2004.
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, Jogjakarta: Liberty, 1999.
Soerjono Soekamto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu TinjauanSingkat, Jakarta : PT RajaGrofindo persada, 2006
B. Undang-Undang dan Peraturan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Bandung: Citra Umbara, 2007
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Nomor 9 Tahun 1975. Tentang. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, tanggal 10 Juni 1991
Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa MUI Bidang Sosial dan Budaya, Jakarta : Erlangga, 2015
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University