PENERAPAN HUKUM ISLAM TERHADAP HAK WARIS ANAK DARI PERNIKAHAN SIRRI DI KELURAHAN TAMBELAN SAMPIT KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract
Sirri marriages in Tambelan Sampit Village, East Pontianak District, Pontianak City, are an interesting research focus from the perspective of Islamic law, sirri marriages still provide inheritance rights to the wife and children born from the marriage. This research aims to understand the application of Islamic law in the distribution of inheritance for wives and children of unregistered marriages in Tambelan Sampit Village, with a focus on compliance with applicable Islamic law provisions.
In practice, the heirs of this sirri marriage carry out the distribution of inheritance through family consultations and consultation with local religious leaders. The inheritance distribution pattern can follow the provisions of the Koran, which requires distribution in the ratio of two for men and one for women. This means men get a bigger share than women. Apart from that, an equal distribution pattern (As sulhu) is also implemented by the local community, with the main aim of achieving mutual benefit.
This research concludes that sirri marriages in Tambelan Sampit Village tend to comply with the principles of Islamic law as regulated in the Al-Quran. However, the use of an equal distribution pattern was also found, showing flexibility in the application of Islamic law to achieve the common good. The process of distributing inheritance, which involves deliberation and consultation with religious figures, also reflects the importance of religious views in the process, thereby maintaining harmony within the family and local community.
Keywords: Sirri marriage, inheritance, Islamic law
Abstrak
Perkawinan sirri di Kelurahan Tambelan Sampit, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, menjadi fokus penelitian yang menarik dalam pandangan hukum Islam, perkawinan sirri tetap memberikan hak waris kepada istri dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memahami penerapan hukum Islam dalam pembagian waris bagi istri dan anak-anak perkawinan sirri di Kelurahan Tambelan Sampit, dengan fokus pada kepatuhan terhadap ketentuan hukum Islam yang berlaku.
Dalam praktiknya, ahli waris dari perkawinan sirri ini melaksanakan pembagian harta waris melalui musyawarah keluarga dan berkonsultasi dengan tokoh agama setempat. Pola pembagian waris dapat mengikuti ketetapan Al-Quran, yang mewajibkan pembagian dengan perbandingan dua bagi laki-laki dan satu bagi perempuan. Ini berarti laki-laki mendapatkan bagian yang lebih besar daripada perempuan. Selain itu, pola pembagian yang sama rata (As sulhu) juga diterapkan oleh masyarakat setempat, dengan tujuan utama mencapai kemaslahatan bersama.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa perkawinan sirri di Kelurahan Tambelan Sampit cenderung mematuhi prinsip-prinsip hukum Islam sebagaimana diatur dalam Al-Quran. Namun, penggunaan pola pembagian yang sama rata juga ditemukan, menunjukkan fleksibilitas dalam penerapan hukum Islam demi mencapai kemaslahatan bersama. Proses pembagian harta waris yang melibatkan musyawarah dan konsultasi dengan tokoh agama juga mencerminkan pentingnya pandangan agama dalam proses tersebut, sehingga menjaga harmoni dalam keluarga dan masyarakat setempat.
Kata Kunci : Perkawinan sirri, Waris, Hukum Islam
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Al-Qur’an dan Terjemahan.
Abu Achmadi, 2005, Metode Penelitian, PT Bumi Aksara, Jakarta.
Abu Daud, Maktabah Dahlan, Bandung.
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ahmad Rofiq, 1998, Hukum Islam di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ahmad Rofiq, 2005, Fiqh Mawaris, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ahmad Rofiq, 2017, Hukum Perdata Islam di Indonesia, PT. Raja Grafindo, Jakarta.
Amir Syarifuddin, 2014, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta.
Beni Ahmad Saebani, 2012, Fiqih Mawaris, Pustaka Setia, Bandung
Cholid Narbuko, 2005, Metodologi Penelitian, PT.Bumi Aksara, Jakarta
Dr. Amiruddin S.H.,M.Hum., dan Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U., 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Effendi Perangin, 2008, Hukum Waris, Rajawali Pers, Jakarta.
Hajar M, 2007, Hukum Kewarisan Islam (FiqhMawaris), Alaf Riau, Pekanbaru
H. Fathurrahman, Lc., 2004, HukumWaris, Senayan Abadi Publishing, Jakarta.
Hasan, M. A, 1996, Hukum Warisan dalam Islam, Bulan Bintang, Jakarta Pusat.
Iqbal, M, 2008, Dinar Solution, Gema Insani Press, Depok.
Mardani, 2017, Hukum Kewarisan Islam Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Masri singarimbun, 2008, Metode Penelitian Survai, LP3ES, Jakarta.
Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, 2006, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
Moh. Muhibbin, 2017, Hukum Kewarisan Islam: Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta Timur.
Muhammad Amin Suma, 2004, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Muhammad Daut Ali, 1990, Asas Hukum Islam, Rajawali Press, Jakarta
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Peneletian Hukum Empiris & Normatif , Pustaka Pelajar.
Munawwir, 1997, Kamus Al Munawwir, Pustaka Progressif, Surabaya.
Rusyd, 1989, Bidayat al-Mujtahid Wa Nihayat al-Muqtasid, Dar al-Jiil, Beirut
Sarifuddin Azwar, 1998, Metode Penelitian, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Sutrisno Hadi, 1986, Metodologi Research I, Yayasan Penerbitan Fak. Psikologi
UGM, Yogyakarta
Soerjono Soekanto, 1982, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Tim penyusun Kamus Pusat Bahasa, 2001, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
ARTIKEL
https://kumparan.com/hipontianak/76-ribu-pasangan-nikah-sirri-di-pontianak-belum-tercatat-di-kua-1wmyqZvnHeS 21 februari 2023
JURNAL/KARYA ILMIAH
Laming, 2021, Keadilan Dalam Beberapa Persprektif;Suatu Kajian Beberapa Paradikma Tentang Keadilan, Meraja Journal Vol.4 No.2, Universitas Muslim Indonesia.
Rifa’i, 2022, Kepatuhan Hukum Masyarakat dalam Penerapan Batas Usia Minimal Pernikahan berdasarkan Undang-Undang, AT-TA'DIL Jurnal Hukum Keluarga Islam Pascasarjana STAI Syamsul'Ulum.
Supriyadi, 2017, Perkawinan Sirri dalam Perspektif Hukum di Indonesia, Yudisia, Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Vol. 8 No.1, Fakultas Syariah IAIN Kudus.
Wahyuni, Afidah, 2018, “Sistem Waris Dalam Perspektif Islam Dan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia”, SALAM, Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i, Vol. 5 No. 2, FSH UIN Syarif Hidayatullah.
PERATURAN UNDANG – UNDANG
Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama, Jakarta, 2001, Pasal 171 huruf e.
Undang- Undang No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Pasal 4 Intruksi Presiden 1991 No. 1 Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 174 Komplikasi Hukum Islam.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University