UPAYA HUKUM PEKERJA UNTUK MENDAPATKAN HAK SETELAH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) OLEH PT. KALMIN KECAMATAN TOBA KABUPATEN SANGGAU
Abstract
Abstract
PT. Kalmin is a company operating in the mining sector in Toba District, Sanggau Regency, which has been established for around 15 years since 2008. In an employment relationship, employers and workers have their respective rights and obligations as a result of the employment relationship. Termination of employment often occurs in an employment relationship with various causes and disputes occur afterwards between employers and workers, especially over the issue of severance pay. The research method uses Empirical Legal Research Methods, the nature of the research uses Descriptive Research Characteristics, and data analysis uses Qualitative Data Analysis.
The research results show that the implementation of the work agreement between workers and PT. Kalmin regarding the rights and obligations of both parties which should be fulfilled are still not being implemented as they should, especially in terms of severance pay payments to workers who experience termination of employment as well as fulfilling workers' obligations while they are still working. As is known, workers only receive separation pay (Goodwill). However, workers do not receive severance pay according to the regulations governing employment, which should be received in the form of severance pay, gratuity pay, and compensation for rights. The causal factor is abuse of authority by using company money for personal interests, therefore employers do not carry out their obligations in terms of paying severance pay to workers who experience termination of employment. Legal consequences for PT entrepreneurs. Kalmin does not pay severance pay to workers in the form of severance pay, gratuity pay, compensation pay, and separation pay. Legal efforts taken by PT workers. Kalmin did not receive severance pay according to applicable law, the worker reported this problem to the employer but the employer did not want to accept the worker's request so the worker finally reported the dispute to the Social Service for Manpower and Transmigration to become a mediator in negotiating to reach an agreement.
Keywords: Employment Agreement, PHK, Company
Abstrak
PT. Kalmin merupakan suatu Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau yang sudah berdiri sekitar 15 tahun sejak 2008. Dalam suatu hubungan kerja pengusaha dan pekerja memiliki hak serta kewajibannya masing-masing sebagai bentuk akibat terjalinnya hubungan kerja. Pemutusan hubungan kerja sering terjadi dalam suatu hubungan kerja dengan berbagai faktor penyebabnya dan terjadi perselisihan setelahnya antara pengusaha dan pekerja terkhusus karena masalah pesangon. Metode penelitian menggunakan Metode Penelitian Hukum Empiris, sifat penelitian menggunakan Sifat Penelitian Deskriptif, dan analisis data menggunakan Analisis Data Kualitatif.
Hasil penelitian bahwa pelaksanaan perjanjian kerja antara Pekerja dan PT. Kalmin tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak yang seharusnya dipenuhi masih belum terlaksana sebagaimana mestinya, khususnya dalam hal pembayaran pesangon kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja serta pemenuhan kewajiban pekerja pada saat masih bekerja. Sebagaimana diketahui, pekerja hanya menerima uang pisah (Goodwill). Tetapi pekerja tidak mendapatkan uang pesangon sesuai peraturan yang mengatur tentang ketenagakerjaan dimana yang seharusnya diterima berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Faktor penyebabnya yaitu penyalahgunaan wewenang dengan mempergunakan uang Perusahaan untuk kepentingan pribadi, oleh karena itu pengusaha tidak melaksanakan kewajiban dalam hal pembayaran uang pesangon kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja. Akibat hukum bagi pengusaha PT. Kalmin yang tidak membayarkan uang pesangon kepada pekerja ialah berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah. Upaya hukum yang ditempuh pekerja PT. Kalmin yang tidak mendapatkan uang pesangon sesuai undang-undang yang berlaku, pekerja melaporkan masalah ini ke pihak pengusaha tetapi pengusaha tidak mau menerima permintaan pekerja sehingga pekerja akhirnya melaporkan perselisihan yang terjadi ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menjadi Mediator dalam berunding untuk mencapai kata sepakat.
Kata kunci: Perjanjian Kerja, PHK, Perusahaan
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Asri Wijayanti. 2013. Hukum Ketenagakerjsaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Abdul R Budiono. 2009. Hukum Perburuhan, Jakarta: PT.Indeks.
Amiruddin. 2010. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Adrian Sutedi. 2009. Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinas Grafika.
Abdul Khakim. 2014. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
D. Danny H. Simanjuntak. PHK dan Pesangon Karyawan, Cet. Ke-1. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
D.C. Tyas. 2010. Ketenagakerjaan Di Indonesia. Semarang: ALPRIN.
F.X. Djumaldji. 2005. Perjanjian Kerja, Cet. Ke-1. Jakarta: Sinar Grafika.
Frans Hendra Winarta. 2012. Hukum Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Sinar Grafika.
Hartono Widodo. 2006. Segi Hukum Penyelesaian Perburuhan. Jakarta: Rajawali Pers.
Imam Soepomo. 1981. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.
Imam Soepomo. 2003. Pengantar Hukum Perburuhan Edisi Revisi. Jakarta: Djambatan.
Jonaedi Efendi, Johny Ibrahim. 2020. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Cetakan ke-III. Jakarta: Kencana.
J.B. Dailyo. 1994. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Lalu Husni,S.H.,M.Hum. 2014. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Edisi Revisi. Jakarta: PT.Rajagrafindo Persada.
Mutiara Panggabean. 2009. Hukum Kerja. Jakarta: Sinar Grafika.
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi. 1999. Metode Penelitian Survei LP3ES. Jakarta.
M. Yahya Harahap. 2006. Hukum Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
M. Nur Rasaid. 2013. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Payaman J. Simanjuntak. 2011. Manajemen Hubungan Industrial. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.
Pipin Syarifin. 1999, Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Pustaka Setia.
R. Goenawan Oetomo. 2004. Pengantar Hukum Perburuhan dan Hukum Perburuhan Indonesia. Jakarta: Grahadika Binangkit Press.
R. Soeroso. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
R. Subekti. 2012. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Adytia Bakti. Rachmadi Usman. 2012. Mediasi di Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Siswanto Sastrohadiwiryo. 2001. Buku Manajemen Tenaga Kerja Indonesia.
Jakarta: Rajawali Pers.
Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alphabet.
Syamsul Arifin, 2007. Hubungan Kerja. Bandung: Intermasa.
Sedjun Manulang, 2008. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.
Bandung: Rineka Cipta.
W.J.S Poerwadarminta, 2003. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Wahyu Wibowo, 2003. Manajemen Bahasa. Jakarta: Gramedia.
Zainal Asikin, dkk, 2002. Dasar-dasar Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Zainal Asikin, 2012. Pengantar Ilmu Hukum, Cet.1. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Zaeni Asyhadie. 2013. Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
C. Sumber Website
https://www.ekrut.com/media/alasan-perusahaan-melakukan-phk
https://www.rekerja.com/berikut-ini-prosedur-pemutusan-hubungan-kerja-phk
D. Jurnal
Rudi Febrianto Wibowo, Ratna Herawati, 2021. Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 3, Nomor 1, Tahun 2021,
halaman 109-120
Nikodemus Maringan, 2015. Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak Oleh Perusahaan Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 3, Volume 3
Karina Mustika Saeful, Muhamad Rizal, Sari Usih Natari, 2023. Hak Hukum Atas Pesangon Jika Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (Studi Kasus PT Duta Tambang Rekayasa), Jurnal Ilmiah Multidisiplin Volume 1, Nomor 5
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University