IMPLEMENTASI KERJASAMA BILATERAL EKONOMI ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA DALAM COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (IK-CEPA)

NADIA DWI SUSANTI NIM. A1011161292

Abstract


Abstract

The government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea have collaborated in various fields, one of which is the economic sector, which is regulated in the Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA). The bilateral economic agreement has been negotiated since 2021 and only reached the conclusion of negotiations on December 18, 2020. This agreement can encourage increased trade and economic relations based on 3 (three) main pillars, namely market access for trade in goods and services, trade and investment facilities, as well as cooperation in increasing capacity. The objectives of this research are (1) To find out what legal or regulatory aspects influence the economic agreement negotiation process between Indonesia–Korea in IK–CEPA. (2) To find out how the IK–CEPA bilateral cooperation is implemented in reducing/eliminating trade tariffs in Indonesia.
The research carried out is normative legal research using a descriptive approach taken from data obtained from library materials or literature that has a constitution with research objects and binding legal materials from agreements and applicable provisions.
Based on the research results, it can be understood that the government of the Republic of Indonesia and the government of the Republic of Korea have implemented trade agreements several times in order to achieve free trade as a means of prosperity. Since 2012, the government of the Republic of Indonesia and the government of the Republic of Korea have officially agreed to enter into a bilateral agreement under the CEPA framework, and it was signed in December 2020, now known as the Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA). The implementation of this agreement is considered very profitable because it removes approximately 11,687 tariff lines from Indonesian products for export to Korea. In goods trade, Korea will eliminate up to 95.54%, almost 96% of its tariff posts, while Indonesia will eliminate 92.06% of its tariff posts. With the elimination of tariff posts resulting from negotiations, business actors from Indonesia will not have difficulty in exporting to Korea in order to be able to compete in the Korean market.

Keywords: Economic Agreement, IK-CEPA, Trade, Tariff Elimination




Abstrak

Pemerintah republik Indonesia dan pemerintah republik Korea telah menjalin kerjasama di berbagai bidang salah satunya bidang ekonomi yang diatur dalam Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA). Perjanjian bilateral ekonomi yang telah dirundingkan sejak tahun 2021 dan baru menemui titik terang perundingan pada 18 Desember 2020. Perjanjian ini dicanagkan dapat mendorong peningkatan hubungan perdagangan dan ekonomi dengan berlandaskan 3 (tiga) pilar utama yaitu akses pasar perdagangan barang dan jasa; fasilitas perdagangan dan investasi; serta kerjasama dalam capacity building. Tujuan dari penelitan ini ialah (1) Untuk mengetahui apa saja aspek hukum atau peraturan yang mempengaruhi proses perundingan perjanjian ekonomi antara Indonesia–Korea dalam IK–CEPA. (2) Untuk mengetahui bagaimana implementasi kerjasama bilateral IK–CEPA dalam penurunan/penghapusan tarif perdagangan di Indonesia.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif yang diambil dari data yang diperoleh dari bahan kepustakaan atau literatur yang ada hubungannya dengan objek penelitian dan bahan hukum yang mengikat dari perjanjian dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa pemerintah republik Indonesia dan pemerintah republik Korea telah beberapa kali melaksanakan perjanjian perdagangan dalam rangka mencapai perdagangan bebas sebagai sarana kemakmuran. Sejak tahun 2012 pemerintah republik Indonesia dan pemrintah republik Korea secara resmi sepakat untuk mengadakan perjanjian bilateral di bawah kerangka CEPA dan di tanda tangani pada Desember 2020 kemudia sekarang dikenal dengan Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA). Implementasi dari perjanjian ini dinilai sangat menguntungkan karena menghapus kurang lebih 11.687 pos tarif dari produk Indonesia untuk ekspor ke Korea. Pada berdagangan barang, Korea akan mengeleminasi hingga 95,54% hampir 96% pos tarifnya, sementara Indonesia akan mengeliminasi 92,06% pos tarifnya. Dengan adanya penghapusan pos tarif yang dihasilkan dari perundingan, nantinya agar pelaku usaha dari Indonesia tidak memiliki kesulitan dalam melakukan ekspor ke Korea agar mampu bersaing di pasar Korea.

Kata kunci: Perjanjian Ekonomi, IK-CEPA, Perdagangan, Penghapusan Tarif

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Ali Ibrahim Hasyim. 2020. Ekonomi Internasional. Jakarta:Kencana. Amiruddin dan Zainal Asikin. 2014. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Press

Edi Supardi. 2021. Ekspor Impor – Perdagangan Internasional (Ekspor Impor), Masalah-masalah kegiatan (Ekspor Impor), Para Pihak yang Terlibat dalam Kegiatan (Ekspor Impor), Metode Pembayaran dalam Perdagangan Internasional (Ekspor Impor), dan Inconterms, Yogyakarta: CV BUDI UTAMA

Ida Hanifah, dkk. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: Pustaka Prima

Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung: Alfabeta

Muhammad Nasir Sitompul. 2013. Dumping Menurut Ketentuan GATT (General Agreement On Traffic And Trade) – WTO (World Trade Organization) Dan Penerapannya Di Indonesia. Medan: Ratu Jaya.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Indonesia. 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta:Balai Pustaka.

Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. 2019. Hukum Internasional: Suatu Pengantar. Depok: Rajawali Press

Prof. Dr. Sri Setianingsih Suwardi, S.H., M.H. dan Dr. Ida Kurnia, S.H., M.H. 2019. Hukum Perjanjian Internasional. Jakarta: Sinar Grafika

Raden Deni Atmiral. 2017. Implementasi Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 Terhadap Proses Verifikasi Partai politik di Komisi Pemilihan Umum Kota Medan. Medan:Universitas Medan Area

Serfiani, Hukum Internasional : Suatu Pengantar, Cetakan ke-2 Kharisma Putra Utama Offset,Yogyakarta 2009

Soerjono Soekanto. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI—Press Sukarmi, dkk. 2019. Pengantar Hukum Perjanjian Internasional, Malang: UB Press

Serlika Aprita dan Rio Adithya. 2020. Hukum Perdagangan Internasional. Depok: Rajawali Pers

B. Artikel, Majalah dan Jurnal Ilmiah

Adrini Pujayanti. “Potensi dan Tantangan Kerja Sama Ekkonomi Indonesia- Korea Selatan”. Dalam Jurnal Info Singkat Vol.XI No. 23 Desember 2019

Muhammad Emil Rahman. “Kebijakan Dukungan Domestik Untuk Menetralisir Dampak Negatif Penurunan Tarif Impor Terhadap Industri Gula Indonesia”. Dalam Jurnal Agro Ekobomi Vol.36 No. 2 2018

Yusron Avivi & Muhnizar Siagian. “Kepentingan Indonesia Dalam Kerja Sama Bilateral Dengan Jepang Studi Kasus: Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)”. Dalam Jurnal Paradigma Polistaat Vol. 3 No. 1 Juni 2020

Amanda Nabilla Nuryadin. “Menakar Kekuatan Politik Australia-Jepang: Studi Kerja Sama Bilateral Bidang Ekonomi dan Pertahanan”. Dalam Jurnal Politicon Vol. 2 No. 2 2020

Rebeca Pratiwi. “Hubungan Dagang Internasional Indonesia dan Korea Selatan”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya Vol.8 No.1 2019

Era Rahmawati. “Dampak Perjanjian Perdagangan Barang ASEAN-Korea Selatan Free Trade Area (AKFTA) Terhadap Indonesia tahun 2007- 2011”. Dalam JOM FISIP Vol. 4 No. 2 2017

C. Peraturan Perundang-Undangan

GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) – WTO (World Trade Organization)

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Vienna Convention On The Law of Treaties 1969

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Eshtablishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri

D. Internet

FTA Center, Perundingan Indonesia – Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA), https://ftacenter.kemedag.go.id/ik-cepa. Diakses pada Juni 23. Pukul 23.11

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, 2018, Available from URL: https://kemlu.go.id/seoul/id/pages/hubungan_bilateral/558/etc-menu. Diakses pada April 15. Pukul 19.48

Badan Kebijakan Fiskal “Dampak Perjanjian Perdagangan Barang Asean-Korea FTA (AKFTA) Terhadap Indonesia dan Korea Selatan” https://fiskal.kemenkeu.go.id/kajian/2014/02/06/144410395532025-dampak-perjanjian-perdagangan-barang-asean-korea-fta-akfta-terhadap-indonesia-dan-korea-selatan. Diakses pada April 23. Pukul 14.50

World Trade Organizations, “Regional trade agreements” World Trade Organizations,https://www.wto.org/english/tratop_e/region_e/region_e.htm Diakses 6 Juli 2023. Pukul 21.40

https://www.dosenpendidikan.co.id/kerjasama-ekonomi-internasional/ https://fiskal.kemenkeu.go.id/kajian/2014/02/06/144410395532025dampak-perjanjian-perdagangan-barang-asean-korea-fta-akfta-terhadap-indonesia-dan-korea-selatan Diakses pada 15 Juli 2023. Pukul 17.52

ASEAN, Second Joint Statement on East Asia Cooperation Building on the Foundations of ASEAN Plus Three Cooperation, http://asean.org/?static_post=second-joint-statement-on-east-asiacooperation-building-on-the-foundations-of-asean-plus-three-cooperation. Diakses pada 12 Juli 2023 Pukul 23.57

Kementerian Luar Negeri Indonesia, Kunjungan Perekonomian RI-Korea Selatan untuk Pertemuan Joint Task Force On Economic Cooperation (JTF-EC),https://www.kemlu.go.id/id/berita/siaran-pers/Pages/Kunjungan-Menko-Perekonomian-RI-Ke-Korsel-untuk-Pertemuan-Joint-Task-Force-On-Economic-Cooperation-J.aspx Diakses pada 10 Juli 2023. Pukul 22.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University