PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNAAN INTERNET SERVER PROVIDER MELALUI MEDIA KOMUNIKASI
Abstract
Abstract
The high network costs of providers in internet services in Indonesia which cause the lower middle class inevitably have to spend more to enjoy internet access. Actually, various providers in Indonesia have offered various internet package rates ranging from daily, weekly and monthly. Some offer unlimited packages but still use quota, so if you have exceeded the quota limit, the speed drops or even cannot be used at all and there are also cheap and many free quotas, but can only be used in the hours of midnight to morning and too many conditions given by the provider.
The problems that have been formulated are as follows:
- 1. What are the settings (substance) related to the use of internet access through cellular telecommunication providers?
- 2. What is the form of legal protection for cellular telecommunication service business actors for bad faith from users of illegal internet access through cellular telecommunications providers?
- 3. How are dispute resolution efforts between cellular telecommunications providers and users of illegal internet access?
The type of research used in this study is normative legal research. This research was conducted by examining library materials to obtain secondary data. Therefore, this study focuses on the type of literature research. The approach used is the Statute Approach. Normative legal research whose other name is doctrinal legal research is also called library research or document study because this research is carried out or aimed only at written regulations or legal materials.
Based on the results of the study, it was found that 3. The User has violated the rights of the provider as a business actor which is contrary to Article 6 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and in the event that dispute resolution can be carried out by litigation, non-litigation or filing a lawsuit through an authorized judicial institution in accordance with the provisions of the applicable civil procedure law in Indonesia as stipulated in Article 1365 of the Civil Code, Article 38 and Article 39 of Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions (ITE) and based on procedural law chosen by the parties, as well as non-litigation or out-of-court dispute resolution, for example by negotiation or mediation in accordance with applicable provisions and depending on the agreement of the parties to the dispute.
Keywords: legal protection, internet user, server provider
Abstrak
Mahalnya biaya jaringan dari provider dalam layanan internet di Indonesia yang menyebabkan kalangan masyarakat menengah kebawah mau tidak mau harus mengeluarkan biaya yang lebih untuk menikmati akses internet. Sebenarnya berbagai pihak provider di Indonesia telah menawarkan berbagai tarif paket internet mulai dari harian, mingguan serta bulanan. Ada yang menawarkan paket unlimited tapi tetap saja memakai kuota, sehingga jika sudah melewati batas kuota, kecepatan menjadi turun atau bahkan tidak bisa digunakan sama sekali dan ada juga yang murah dan banyak kuota gratisnya, tetapi hanya bisa digunakan pada jam-jam tengah malam sampai pagi saja serta terlalu banyaknya syarat yang diberikan oleh pihak provider tersebut.
Adapun masalah yang telah dirumuskan adalah sebagai berikut :
- 1. Bagaimana pengaturan (substansi) yang terkait dengan penggunaan akses internet melalui provider telekomunikasi seluler?
- 2. Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha jasa layanan telekomunikasi seluler atas itikad tidak baik dari pengguna akses internet ilegal melalui provider telekomunikasi seluler ?
- 3. Bagaimana upaya penyelesaian sengketa antara provider telekomunikasi seluler dengan pengguna akses internet ilegal?
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dengan meneliti bahan pustaka untuk memperoleh data sekunder. Oleh karena itu penelitian ini berfokus padajenis penelitian pustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach). Penelitian hukum normatif yang nama lainnya adalah penelitianhukum doktrinal yang disebut juga sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturanperaturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum.
Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa 3. Pengguna telah melanggar hak-hak dari provider sebagai pelaku usaha yang mana telah bertentangan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dalam hal penyelesaian sengketa bisa dilakukan secara litigasi, non litigasi atau pengajuan gugatan melalui lembaga peradilan yang berwenang sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia dengan sesuai yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta berdasarkan hukum acara yang dipilih oleh para pihak, maupun penyelesaian sengketa secara non litigasi atau di luar pengadilan misalnya dengan cara negosiasi atau mediasi sesuai ketentuan yang berlaku serta tergantung kesepakatan para pihak yang bersengketa.
Kata kunci : perlindungan hukum, pengguna internet, server provider
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Adi Nugroho. e-Commerce “Memahami Perdagangan Modern di dunia Maya”. Informatika ISS, Bandung. 2006.
Ahmad, Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,, 2004.
Bernard Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum,Mandar Maju, bandung, 2009.
Burhan Asofa, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2001.
Dikdik M. Arief Mansur, Cyber Law : Aspek Hukum Informasi, Refika Aditama, Bandung, 2005.
Kansil .CST, Pengantar Ilmu Hukum Jilid 1,Balai Pustaka,Jakarta,2006.
M.Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta,2007,
Peter Mahmud Marzuki, Metode Penelitian Hukum, 2009.
Saefullah H.E., Beberapa Masalah Pokok Tentang Tanggung Jawab Pengakutan Udara, UNISBA,1999.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT Grasindo, Jakarta.,2000.
Siti Rohaya. Internet: Pengertian, Sejarah, Fasilitas Dan Koneksinya.Perpustakaan Digital UIN Sunan Kalijaga.Yogyakarta.2008.
Soerjono Soekamto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : PT RajaGrofindo persada, 2006.
Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2010.
UNDANG-UNDANG / PERATURAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Peraturan Pemerintah No.52 tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
JURNAL
Kevin F. G. Runtupalit, Perkembangan Telekomunikasi Selular di Indonesia, FTI,Salatiga,2013.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University