PELAKSANAAN HAK RESTITUSI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN UU RI NO 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK JO PP NO 43 TAHUN 2017 DI KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK
Abstract
Abstrac
Children as the key to civilization in a country must have their rights protected.
Including the rights of children as victims in a criminal act. In the provisions in
the Child Protection Law, it is explained that child victims are included in the
category of children in conflict with the law, children who are exploited
economically and/or sexually, children who are victims of abuse of narcotics,
alcohol, psychotropic substances and other addictive substances, children who
victims of pornography, child victims of kidnapping, sale and/or trafficking, as
well as child victims of sexual crimes are entitled to special legal protection in the
form of the right to restitution or compensation. However, in reality, in the
implementation of criminal law where the victims are children, the right to
restitution receives little attention. In fact, this right to restitution was created with
the aim of ensuring that victims receive compensation for suffering resulting from
criminal acts and also as a form of criminal responsibility carried out by the
perpetrator. This research aims to find out the mechanism for implementing
restitution for child victims of criminal acts and to find out what efforts law
enforcement has made to fulfill the right to restitution. This research is located in
the Pontianak jurisdiction. This research uses a normative approach method
supported by empirical data. Research data was collected through literature study,
document study, and interviews. The results of the study show that the right to
restitution will only be implemented in 2023, however, there are many obstacles,
one of which is that child victims who have applied for restitution will not
necessarily get their rights because the perpetrators will not necessarily pay the
restitution. The legal basis for carrying out this request for restitution is Law
Number 35 of 2014 concerning amendments to Law Number 23 of 2002
concerning Child Protection and Government Regulation Number 43 of 2017.
From the results of this study there are several suggestions that the author gives,
namely that the government needs to revise regulations regarding restitution so
that the implementation mechanism becomes clearer and there is a need for an
active role from law enforcement to provide socialization about the rights inherent
in children who are victims of criminal acts.
Kata Kunci : Hak Restitusi, Tindak Pidana, Perlindungan Anak
Abstrak
Anak sebagai kunci dari peradaban dalam sebuah negara wajib dilindungi hakhaknya. Termasuk hak anak sebagai korban dalam sebuah tindak pidana. Dalam
pengaturan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dijelaskan bahwa anak
korban yang termasuk dalam kategori anak yang berhadapan dengan hukum, anak
yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang menjadi korban
penyalahgunaan narkotika, alcohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, anak
yang menjadi korban pornografi, anak korban penculikan, penjualan, dan/atau
perdagangan, serta anak korban kejahatan seksual berhak mendapatkan
perlindungan hukum khusus berupa hak restitusi atau ganti kerugian. Namun pada
kenyataannya dalam penerapan pelaksanaan hukum pidana yang korbannya anak,
hak restitusi ini kurang mendapat perhatian. Padahal hak restitusi ini dibuat
dengan tujuan agar korban mendapat ganti kerugian atas penderitaan akibat tindak
pidana dan juga sebagai bentuk dari tanggung jawab pidana yang dilakukan oleh
pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme
pelaksanaan restitusi anak korban tindak pidana dan untuk mengetahui upaya apa
yang telah dilakukan penegak hukum untuk memenuhi hak restitusi tersebut.
Penelitian ini berlokasi di wilayah hukum Pontianak. Penelitian ini menggunakan
metode pendekatan secara normatif didukung dengan data empiris. Data
penelitian dikumpulkan melalui studi Pustaka, studi dokumen, dan wawancara.
Hasil studi menunjukkan bahwa hak restitusi baru di tahun 2023 terlaksana
namuna dikarenakan terdapat banyak kendala, salah satunya anak korban yang
telah mengajukan restitusi belum tentu mendapatkan haknya dikarenakan pelaku
belum tentu membayar restitusi tersebut. Dasar hukum dalam melaksanakan
permohonan restitusi ini adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017. Dari hasil studi ini ada
beberapa saran yang penulis berikan yaitu pemerintah perlu merevisi peraturan
tentang restitusi ini sehingga mekanisme pelaksanaannya menjadi lebih jelas dan
perlunya peran aktif dari pihak penegak hukum untuk memberikan sosialisasi
tentang hak-hak yang melekat pada diri anak yang menjadi korban tindak pidana.
Keywords: Right to Restitution, Crime, Child Protectio
References
DAFTAR PUSTAKA
Gosita, Arif. (1985). Masalah Korban Kejahatan. Akademika Pressindo, Jakarta
Harefa, Beniharmoni. (2019). Kapita Selekta Perlindungan Hukum Bagi Anak. Deepublish, Sleman
Kartono, Kartini. (1981). Gangguan-gangguan Psikis. Sinar Baru , Bandung
Koesnoen, R.A. (1964). Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia. Sumur Bandung, Bandung
KPAI: Aduan Anak Jadi Korban Kekerasan Fisik Mendominasi pada 2021 | Databoks (katadata.co.id). diakses pada 12 Maret 2022 pukul 12.45 WIB
Muladi. (2005). Hak Asasi Manusia : Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. Refika Aditama, Bandung.
Prakoso, Abintoro. (2016). Hukum Perlindungan Anak. LaksBang PRESSindo, Yogyakarta
Sarwono, Sarlito Wirawan. (2001). Psikologi Remaja. Raja Grafindo Persada, Jakarta
SIPP : Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pontianak (sipp.pn-pontianak.go.id). Diakses pada 17 Juni 2022 pukul 15.00 WIB
Siregar, Gomgom. (2020). Hak-Hak Korban dalam Penegakan Hukum Pidana. CV.Manhaji, Medan
Waluyo, Bambang. (2012). Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Sinar Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sister Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Jurnal
Hasibuan, LR dan Harahap, Salman Paris. (2019). Hak Restitusi terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Belawan. Jurnal Hukum Responsif. FH Unpad. Vol 7 No.2
Mareta, Josefhin. (2018). Penerapan Restorative Justice Melalui Pemenuhan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Anak. Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 15 No. 4
Said, Muhammad Fachri (2018), PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Jurnal Cendekia Hukum : Vol. 4 No. 1
Mudzakkir. (2011). Kedudukan Korban Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Berdasarkan KUHP dan RKUHP. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 14 No.1
Novita, Dian. (2019). PELAKSANAAN PEMBERIAN GANTI RUGI TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN RESTITUSI BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA (Studi Di Kejaksaan Negeri Pontianak). Jurnal Nestor Magister Hukum Vol.3 No.3
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University