ENFORCEMENT OF CRIMINAL LAW AGAINST VIOLATORS OF PONTIANAK CITY LOCAL REGULATION NUMBER 10 OF 2010 REGARDING NON SMOKING AREAS
Abstract
ABSTRACT
Health is the right of every human being and is one of the elements of welfare that must be realized by the government. Smoking is an activity that we often encounter around us, starting from teenagers, parents and even children who smoke and has become a necessity for those who are addicted to smoking. Seeing the massive threat of smoking, the Pontianak City Government then issued Pontianak City Regional Regulation Number 10 of 2010 concerning Non Smoking Areas. This research aims to know and understand criminal law enforcement against violators of Pontianak City Regional Regulation Number 10 of 2010 concerning Non Smoking Areas.
The research method in this study using empirical juridical and with an analytical descriptive approach. The data in this study consisted of primary data obtained by direct interviews and secondary data obtained from literature studies.
The results of the study found that the enforcement of criminal sanctions against violations of the No Smoking Area in Pontianak has not been realized perfectly, this is proven by the fact that there are only 3 (three) court decisions regarding violations of the Non Smoking Areas and the lack of action of fines obtained from the recapitulation of violations of the Non Smoking Areas by the Pontianak City Pamong Praja Police Unit. In addition, the lack of public knowledge of the Non Smoking Areas policy as stipulated in Pontianak City Regional Regulation Number 10 of 2010 concerning Non Smoking Areas is an obstacle to the imposition of sanctions on violators.
Keywords: Non Smoking Areas, Law Enforcement, Health.
ABSTRAK
Kesehatan merupakan hak setiap manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan oleh pemerintah. Merokok merupakan suatu kegiatan yang sering kita temui disekitar kita mulai dari kalangan remaja, orang tua bahkan anak-anak ada yang merokok dan telah menjadi kebutuhan bagi mereka yang kecanduan merokok. Melihat ancaman rokok yang masif Pemerintah Kota Pontianak kemudian menerbitkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami penegakan hukum pidana terhadap pelanggar Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Metode pada penelitian ini adalah yuridis empiris dan dengan pendekatan deskriptif analitis. Data dalam penelitian ini terdiri dari data primer yang didapati dengan wawancara langsung dan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan.
Hasil penelitian didapatkan bahwa Penegakan sanksi pidana terhadap pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok di Pontianak belum direalisasikan dengan sempurna, hal ini dibuktikan dengan hanya terdapat 3 (tiga) putusan pengadilan mengenai pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok dan minimnya tindakan sanksi denda yang didapat dari rekapitulasi pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak. Selain itu kurangnya pengetahuan masyarakat akan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 menjadi hambatan tersendiri bagi pemberian sanksi kepada pelanggar.
Kata kunci: Kawasan Tanpa Rokok, Penegakan Hukum, Kesehatan.
References
DAFTAR PUSTAKA
LITERATUR
Ali, Mahrus. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Andrisman, Tri. (2009). Asas-Asas dan Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandar Lampung: Unila.
Ariman, Rasyid dan Fahmi Raghib. (2016). Hukum Pidana. Malang: Setara Press.
Aula, Liza Elizabet. (2010). Stop Merokok (Sekarang Atau Tidak Sama Sekali). Yogyakarta: Garailmu.
Chazawi, Adami. (2002). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Farid, Zainal Abidin. (2005). Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika.
Hamzah, Andi. (1994). Masalah Penegakan Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Hamzah, Andi. (2001). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Imron, Ali. (2016). Peran dan Kedudukan Empat Pilar Dalam Penegakan Hukum Hakim, Jaksa, Polisi Serta Advokat Dihubungkan Dengan Penegakan Hukum Pada Kasus Korupsi, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol. 6 No. 1.
Lamintang, P. A. F. (1984). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Mulyadi, Lilik. (2002). Hukum Acara Pidana (Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi dan Pututsan Peradilan). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Pawennei, Mulyati. (2015). Hukum Pidana. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Poernomo, Bambang. (1983). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Prasetyo, Teguh. (2010). Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Press.
Priyanto, Dwijaya. (2006). Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Prodjodikoro, Wirjono. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.
Saleh, Roeslan. (1960). Stelsel Pidana Indonesia. Yogyakarta: Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada.
Sholahuddin, M. (2004). Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Soekanto, Soerjono. (1982). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UII Press.
Soekanto, Soerjono. (1985). Efektifitas Hukum dan Peranan Sanksi. Bandung: Remaja Karya.
Soekanto, Soerjono. (2007). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sudarto. (1986). Kapita Selekta Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru.
Sudarto. (1990). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.
Suharto dan Junaidi Efendi. (2010). Panduan Praktis Bila Menghadapi Perkara Pidana, Mulai Proses Penyelidikan Sampai Persidangan. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Sukendro, Suryo. (2007). Filosofi Rokok (Sehat Tanpa Berhenti Merokok). Yogyakarta: Pinus.
Sulistyowati, Liliy S. (2011). Prototype Kawasan Tanpa Rokok. Jakarta: Kemenkes RI.
Sunardi, Danny Tanuwijaya, Abdul Wahid. (2005). Republik “Kaum Tikus” Refleksi Ketidakberdayaan Hukum dan Penegakan HAM. Jakarta: Edsa Mahkota.
Suparni, Niniek. (2007). Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana Dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.
Surodjo, Basuki. (2013) Stop Smoking For Good. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Syahrani, Ridhuan. (1999). Rangkaian Intisari Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Tjandra, W. Riawan dan Kresno Budi Harsono. (2009). Legal Drafting Teori dan Teknik Pembuatan Peraturan Daerah. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.
Utrecht, E. (1999). Rangkaian Sari Kuliah: Hukum Pidana II. Surabaya: Pustaka Tinta Mas.
Waluyo, Bambang. (2014). Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.
Wignyosoebroto, Soetandyo. (1990). Hidup Bermasyarakat dan Tertib Masyarakat Manusia. Fisip Unair.
Wirjosoegito, Soebono. (2004). Proses dan Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Yunus, Muhammad. (2009). Kitab Rokok (Nikmat dan Madharat yang menghalalkan atau mengharamkan). Yogyakarta: Kutub.
Zaidan, M. Ali. (2015). Menuju Pembaruan Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan.
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
INTERNET
Adara Primadia, 7 Desember 2019, “Definisi, Sejarah dan Filosofi Rokok Didunia” sejarahlengkap.com, (https://sejarahlengkap.com/dunia/sejarah-rokok, diakses 8 Juni 2023).
Anwar Hidayat, 14 Oktober 2012, “Pengertian Populasi Adalah?” statistikian.com, (https://www.statistikian.com/2012/10/pengertian-populasi-dan-sampel.html, diakses 17 Desember 2020).
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan, 20 April 2018, “Memahami Lebih Dalam tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)” bulelengkab.go.id, (https://bulelengkab.go.id/detail/artikel/memahami-lebih-dalam-tentang-kawasan-tanpa-rokok-ktr, diakses 30 November 2020).
Dosen Pendidikan 3, 13 Oktober 2020, “Pengertian PERDA” dosenpendidikan.co.id, (https://www.dosenpendidikan.co.id/peraturan-daerah/, diakses 30 November 2020).
dr. Kevin Adrian, 31 Desember 2022, “Penyakit Pada Perokok Yang Berbahaya Bagi Kesehatan” Alodokter.com, (https://www.alodokter.com/penyakit-pada-perokok-yang-berbahaya-bagi-kesehatan, diakses 27 Juni 2023).
dr. Sienny Agustin, 30 Juni 2022, “9 Kandungan Rokok Yang Berefek Mengerikan Untuk Tubuh” Alodokter.com, (https://www.alodokter.com/9-kandungan-rokok-yang-berefek-mengerikan-untuk-tubuh, diakses 26 Juni 2023).
Edelweis Lararenjana, 26 Agustus 2020, “6 Bahaya Asap Rokok Bagi Kesehatan, Dapat Picu Asma Dan Tuberkulosis” Merdeka.com, (https://www.merdeka.com/jatim/6-bahaya-asap-rokok-bagi-kesehatan-dapat-picu-asma-dan-tuberklosis-kln.html, diakses 23 November 2020).
Luthfia Ayu Azanella, 31 Mei 2018, “Sejarah Rokok, dari Fungsi Medis hingga Jadi Candu Dunia” Kompas.com, (https://internasional.kompas.com/read/2018/05/31/13362751/sejarah-rokok-dari-fungsi-medis-hingga-jadi-candu-dunia?page=all, diakses 24 Juni 2023).
Rokom, 27 Juli 2018, “Peringatan Kesehatan Bergambar di Kemasan Rokok Diperbaharui” sehatnegeriku.kemkes.go.id, (https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20180531/1826040/peringatan-kesehatan-bergambar-kemasan-rokokrbaharu-dipei/, diakses 23 November 2020).
Sudut Hukum, 4 November 2017, “Sejarah Kawasan Tanpa Rokok di Indonesia dan Dasar Hukumnya” suduthukum.com, (https://suduthukum.com/2017/11/sejarah-kawasan-tanpa-rokok-di.html, diakses 2 Juli 2023).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University