PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN DI DESA SIMPANG KANAN KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Abstract
Abstract
Kubu Raya Regency has various regional rules called regulations Regional or Perda, one of which issues a Regency Regional Regulation Kubu Raya number 12 of 2019 concerning changes to Regency Regional Regulations Kubu Raya Number 10 of 2015 concerning Village Consultative Bodies, which regulate matters in exploring and accommodating the aspirations of the BPD community conduct public consultations, hold dialogue forums to receive proposals, suggestions and opinions from the public. For this reason, it is necessary to review the extent of the role of the Agency Village Consultation in the formulation of village policies in Simpang Kanan Village Sungai Ambawang District, Kubu Raya Regency, in order to achieve the essence of regional autonomy. The focus of the problems revealed in this study is Why Agency Village consultations have not played an optimal role in formulating policies In Simpang Kanan Village, Sungai Ambawang District, Kubu Raya Regency?
Keywords: Village Consultative Body, Policy and Village Simpang Kanan Village Sungai Ambawang District, Kubu Raya Regency
Abstrak
Kabupaten Kubu Raya memiliki berbagai aturan daerah yang disebut Peraturan Daerah atau Perda, dimana salah satunya mengeluarkan Peraturan daerah Kabupaten Kubu Raya nomor 12 tahun 2019 Tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang mengatur perihal dalam menggali dan menampung aspirasi masyarakat BPD melaksanakan konsultasi publik, mengadakan Forum dialog menerima usul, saran dan pendapat dari masyarakat. Untuk itu perlu ditinjau sejauh mana peran Badan Permusyawaratan Desa dalam perumusan kebijakan desa Di Desa Simpang Kanan Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, demi mencapai hakikat dari otonomi daerah. Fokus permasalahan yang diungkap dalam penelitian ini adalah Mengapa Badan Permusyawaratan Desa belum berperan secara optimal dalam merumuskan kebijakan Di Desa Simpang Kanan Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya?
Kata Kunci: Badan Permusyawaratan Desa, Kebijakan dan Desa Simpang Kanan
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Afan Gafar, Politik Indonesia Transsisimenuju Demokrasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004;
Ahmad Kamil dan M. Fauzan, Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008;
Alexander Abe. Perencanaan Daerah Partisipatif. Yogyakarta: Pembaharuan, 2005; Bagir Manan. Dasar-Dasar perundang-undangan Indonesia. Jakarta: Ind-Hill-Co. 1992;
------------------, Perjalanan Historis Pasal 18 UUD 1945, Karawang: UNSIKA, 1992;
Bernard L. Tanya, Teori Hukum. Genta Publishing: Jogjakarta. 2010;
Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2007;
C.S.T. Kansil, Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, Cetakan ke III, Jakarta: Rineke Cipta, 1991;
C.S.T Kansil dan Cristine S.T Kansil, Pemerintahan Daerah di Indonesia (Hukum Administrasi Daerah1903-2001), Jakarta: Sinar Grafika, 2001;
Dahlan Thaib, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum, dan Konstitusi, Yogyakarta: Penerbit Liberty, 1999;
Esmi Warasasih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: PT. Suryandaru Utama. 2005;
H.A. Kartiwa, Good Local Governance: Membangun Birokrasi Pemerintah yang Bersih dan Akuntabel, Bandung: Pascasarjana Universitas Padjadjaran, 2006;
Hanif Nurcholis, Teori Dan Praktik Pemerintahan Dan Otonomi Daerah, Jakarta: Grasindo, 2007;
Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2016;
J. Kaloh, Mencari Bentuk Otonomi Daerah, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2002;
J.R. Raco, Metode Penelitian Kualitatif , Jakarta: PT.Grasindo, 2013;
Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Jakarta: Konstitusi Press, 2006;
Joko Subagyo, Metode Dalam Teori dan Praktek, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2004; Josef Riwu Kaho, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia,
Identifikasi Beberapa Faktor yang Mempengaruhi Penyelenggaraannya, Jakarta: Rajawali Pres, 1997;
Padmo Wahyono, “Asas Negara Hukum dan Perwujudannya dalam Sistem Hukum Nasional” dalam Politik Pembangunan Hukum Nasional, Yogyakarta: UII Press, 1992;
Raharjo. Adisasmita, Pembangunan Pedesaan dan Perkotaan. Yogyakarta: Graha Ilmu, .2004;
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2007;
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Yumetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990;
Solly Lubis, Perkembangan Garis Politik dan Perundang-undangan Pemerintahan Daerah, Bandung: Alumni, 1983;
Sondang P. Siagian. Administrasi pembangunan, Jakarta: Bumi Aksara, 2000; Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta:Liberty,
;
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitataif dan Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Alfabeta, 2016;
Sutardjo Kartohadikoesoema, Desa, Bandung: Sumur, 1964;
Wisnu Hidayat Dkk, Pembangunan Partsipatif. Yogyakarta: YPAPI, 2002; Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2009;
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan;
Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan daerah Kabupaten Kubu Raya nomor 12 tahun 2019 Tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University