ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI KRATOM DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract
Research on "Juridical Analysis of the Implementation of Kratom Sale and Purchase Agreement in Pontianak City", aims to obtain data and information about the implementation of kratom sale and purchase agreement in Pontianak City. To reveal the factors causing the implementation of the kratom sale and purchase agreement in Pontianak City that has not been implemented properly. To disclose efforts that can be made by problematic parties in the kratom sale and purchase agreement in Pontianak City.
This research is carried out with empirical legal methods is a legal research method that functions to be able to see law in a real sense by examining how law works in a community environment, then empirical legal research methods can also be said to be sociological legal research
Based on the results of research and discussion, the following results were obtained: That the implementation of kratom sale and purchase agreements in Pontianak City is still being carried out both by farmers and kratom traders with buyers both with fellow financiers in the country and with parties abroad, but in the implementation of the kratom plant sale and purchase agreement, it is not uncommon for problems to occur where the parties, especially the buyers, are Often late in making payments and the goods purchased are also late delivered by the seller. That the factor causing the implementation of the kratom sale and purchase agreement in Pontianak City that has not been implemented properly is because the parties lack legal awareness to carry out the agreement properly as agreed by both parties as desired in one of the principles of the agreement where the agreement should be implemented in good faith by both parties. In addition, another factor that causes the implementation of kratom sale and purchase agreements is due to the availability of kratom by sellers who are late in coming from the Kapuas Hulu or Putussibau areas. That efforts can be made by parties who have problems in the kratom sale and purchase agreement in Pontianak City by conducting deliberation and consensus between the two parties to get solutions to problems arising from the unimplementation of the kratom plant seller agreement between the seller and the buyer.
Keywords : Agreement. Buy and Sell, Kratom
Abstrak
Penelitian tentang “Analisis Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Kratom Di Kota Pontianak”, bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian jual beli kratom di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab pelaksanaan perjanjian jual beli kratom di Kota Pontianak yang belum terlaksana sebagaimana mestinya. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang bermasalah dalam perjanjian jual beli kratom di Kota Pontianak.
Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perjanjian jual beli kratom di Kota Pontianak masih terus dilakukan baik oleh para petani maupun para pedagang kratom dengan pihak pembeli baik dengan sesama pedanag di dalam negeri maupun dengan pihak diluar negeri, namun dalam pelaksanaan perjanjian jual beli tanaman kratom tersebut tidak jarang terjadi persoalan dimana para pihak khususnya pihak pembeli yang sering terlambat melakukan pembayaran serta barang yang dibeli juga terlambat dikirimkan oleh penjual. Bahwa faktor penyebab pelaksanaan perjanjian jual beli kratom di Kota Pontianak yang belum terlaksana sebagaimana mestinya dikarenakan para pihak kurang memiliki kesadaran hukum untuk melaksanakan perjanjian dengan baik sebagaimana yang telah diperjanjikan oleh kedua belah pihak sebagaimana yang dikehendaki dalam salah satu asas perjanjian dimana perjanjian hendaknya dilaksanakan dengan itikad baik oleh kedua belah pihak. Selain itu faktor lain yang menjadi penyebab belum dilaksanakannya perjanjian jual beli kratom adalah karena ketersediaan kratom oleh penjual yang terlambat datang dari daerah Kapuas Hulu atau Putussibau. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang bermasalah dalam perjanjian jual beli kratom di Kota Pontianak dengan melakukan musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak untuk mendapatkan solusi dari persoalan yang timbul akibat belum terlaksananya perjanjian penjual tanaman kratom diantara pihak penjual dan pihak pembeli.
Kata Kunci : Perjanjian. Jual Beli, Kratom
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Budiman Sinaga, 2009, Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari perspektif Sekretaris, PT.Raja Grafindo Persada, ed, Jakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Harahap M. Yahya, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Purwosutjipto. H.M.N, 1995, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djambatan, Jakarta
Purwahid Patrik, 1994, Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung
R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Wahyono, Slamet dkk,. 2019. Kratom : Prospek Kesehatan dan Sosial Ekonomi. Lembaga Penerbit Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (LPB). Jakarta
Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta
Yusuf. Shofie, 2003. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya,
Cet. Ke 2, Edisi 1. T. Citra Aditya Bakti, Bandung
Zamroni Salim dan Ernawati Munadi, 2017, Info Komoditi Tanaman Obat , Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang -Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 tahun 2020, Tentang Komoditas Binaan Kementrian Pertanian
Kementerian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Jakarta: Kementerian Kesehatan, RI; 2017
Surat Edaran Kepala Badan POM No : HK.04.4.42.421.09.16.1740 Tahun 2016 Tentang Pelarangan Penggunaan Mitragyna Speciosa (Kratom) Dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan. Republik Indonesia,
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University