PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH KARTU KREDIT TERHADAP CARDING

ANASTASIA NIM. A1012191021

Abstract


Abstract

Transactions carried out by credit card holders can exceed the credit ceiling (the highest limit of credit that can be lent by the bank to customers) and can even exceed the amount of collateral (deposits), so that it is not enough to cover the credit, so the credit card holder's bona fides will be a very important requirement. Along with the rapid use of credit cards, misuse also occurs. Based on the research results, it was found that in practice abuse often occurs, this abuse can be seen from two sides. The first is from civil law within the scope of contract law as an act of breach of contract, for example using a credit card without authority or not properly. Second, from a criminal law perspective, it is a crime using credit cards, known as carding or card fraud. This credit card crime occurs in line with advances in technology today, which has become popular with the term cybercrime. Credit card crimes often occur in various ways. It is felt that the current regulations are not enough to protect customers' interests, because there are still many crimes and crimes Abuse of credit card use is also growing.

 

Keywords: carding, customers, credit cards

 

  

Abstrak

Transaksi-transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit dapat melampaui pagu kredit (batas tertinggi kredityang dapat dipinjamkan oleh bank kepada nasabah) bahkan dapat melampauijumlah jaminan (depositonya), sehingga tidak cukup meng- cover kreditnya maka kebonafitan pemegang kartu kredit akan menjadi syarat yang sangat penting. Seiring dengan pesatnya penggunaaan kartu kredit, penyalahgunaan juga banyak terjadi. Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa dalam prakteknya sering terjadi penyalahgunaan, penyalahgunaan ini dapat dilihat dari dua sisi. Pertama dari hukum perdata dalam lingkup hukum perjanjian sebagai perbuatan wanprestasi, misalnya menggunakan kartu kredit secara tanpa hak atau tidak sebagaimana mestinya. Kedua, dari sudut hukum pidana berupa kejahatan dengan menggunakan sarana kartu kredit  yang dikenal dengan istilah carding atau card fraud. Kejahatan kartu kredit ini terjadi seiring dengan kemajuan tekhnologi pada saat ini, yang kemudian popular dengan istilah cybercrime. Kejahatan kartu kredit sudah banyak terjadi dengan berbagai macam modus. Peraturan yang ada sekarang dirasakan belumlah cukup untuk melindungi kepentingan nasabah, dikarenakan masih banyak terjadi kejahatan dan penyalahgunaan terhadap penggunaan kartu kredit pun semakin berkembang.

 

Kata kunci : carding, nasabah, kartu kredit


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdul Halim Barkatullah dan Teguh Prasetyo, Bisnis E-Commerce Studi Keamanan dan Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.

Abdul wahid dan mohammad labib, Kejahatan Mayantara (Cybercrime), Refika Aditama 2009.

Aloysius Wisnubroto, Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer (Yogyakarta: Atma Jaya Yogyakarta, 1999).

Bunga Ayu Lestari, et al., Minat Kepemilikan Kartu Kredit (Studi Kasus Kota Bogor), Jurnal Aplikasi Bisnis dan Manajemen, Vol. 3, No. 1, Januari 2016.

Burhan Asofa, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2001.

C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Djoni S. Ghazali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Rajagukguk, Erman, dkk, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung, CV Mandar Maju.

Radbruch, Gustav, dalam Satjipto Rahardjo, 2006, Ilmu Hukum,Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sardjono, H.R dan Frieda Husni Hasbullah, Bunga Rampai Perbandingan Hukum perdata.

Sutarman, H. Cyber Crime Modus Operandi dan Penanggulangannya, LaksBang PRESS indo, Yogyakarta, 2007.

Hilda Hilmiah Diniyati, “Perlindungan Hukum bagi Investor dalam Pasar Modal (Studi pada Gangguan Sistem Transaksi di Bursa Efek Indonesia)”, (Skripsi S1 Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2013).

IFandi Tjiptono, Manajemen Jasa, (Yogyakarta: Andi Offset, 2004).

Ikatan Bankir Indonesia (IBI) dan Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP), Memahami Bisnis Bank, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2013).

Kasmir, Kewirausahaan, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013).

Panjaitan, Leo T. Analisis Penanganan Carding dan Perlindungan Nasabah dalam Kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Incomtech Jurnal Telekomunikasi dan Komputer, Vol.3 No.1, 2012.

Syamsudin, M. Operasionalisasi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta,2007.

Mahesa Jati Kusuma, Hukum Perlindungan Nasabah Bank; Upaya Hukum Melindungi Nasabah Bank Terhadap Tindak Kejahatan ITE di Bidang Perbankan (Bandung: Nusa Media, 2012).

Merry Magdalena dan Wigrantoro Roes Setyadi, Cyberlaw, Tidak Perlu Takut?, Yogyakarta: ANDI, 2007.

Hasan, M.Fadhil, dikutip dari Ronny Prasetya, Pembobolan ATM, Tinjauan Hukum Perlindungan Nasabah Korban Kejahatan Perbankan (Jakarta: PT. PrestasiPustakaraya, 2010).

Munir Fuady, Hukum Tentang Pembiayaan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014. Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia,

(Surakarta: Disertasi S2 Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, 2003).

Peter Mahmud Marzuki, Metode Penelitian Hukum, 2009.

Hadjon, Philippus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu,2009.

R.Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2005, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

RT Sutantya R. Hadhikusuma dan Sumantoro, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan: Bentukbentuk Perusahaan yang berlaku di Indonesia, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 1996).

Rahayu, 2009, Pengangkutan Orang, etd.eprints.ums.ac.id. Peraturan Pemerintah RI, Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tatacara Perlindungan Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Undang- Undang RI, Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Simatupang, Richard Burton, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Jakarta: Rineka Cipta, 2013

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini, “Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi”, cet. 1, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2013).

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung, Pt. Citra Aditya Bakti, 2000.

Satjipto Rahardjo, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, (Jakarta: Kompas, 2003).

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, cet. VI (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006). Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1986.

Soerjono Soekamto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu TinjauanSingkat, Jakarta : PT RajaGrofindo persada, 2006.

Setiono, Rule Of Law (Supremasi Hukum), Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program

Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2004.

Sri Redjeki Hartono, 1994, Aspek Hukum Penggunaan Kartu Kredit, Jakarta, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman.

Sufirman Rahman dan Eddie Rinaldy, Hukum Surat Berharga Pasar Uang, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2010.

Irman S., TB, Anatomi Kejahatan Perbankan, Cetakan ke-1, MQS Publishing, Jakarta, 2006.

TSigid Suseno dan Syarif A. Barmawi, Kebijakan Pengaturan Carding dalam Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Sosiohumaniora. Vol. 6, No. 3. November 2004.

VISA Internasional, Credit Card Fraud Treng & Legislation. Bandung. 4 April 2002.

Wahyu Hardjo, 1992, Kartu Kredit dalam Kaitannya dengan Sistem Pembayaran, Pro Justicia Nomor 1 Tahun X Januari.

UNDANG-UNDANG / PERATURAN

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perindungan Konsumen. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Undang-Undang Perbankan.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Perlindungan Rahasia Data Pribadi.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University