PERAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA PERFORMING RIGHTS YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU USAHA CAFE DI KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA
Abstract
Abstract
Copyright is an important aspect of protecting creative works in the arts and culture industry. In this realm, performing rights play a central role in securing income and recognition for creators and performers of works of art, especially in the context of live performances, broadcasting and digital distribution. This abstract describes the concept of copyright and focuses on the application of performing rights in the creative industry. In this abstract, we present a comprehensive overview of copyright as a legal basis that protects creative expression. An explanation of the scope of exclusive rights granted to creators and owners of works, including reproduction, distribution and adaptation rights, provides an initial understanding of the copyright legal framework.
The aim of this research is to determine the role of the Directorate General of Intellectual Property in song copyright, especially performing rights which focuses on the performance and broadcast aspects of song works. The rights and obligations between café business actors as users of song creations and parties who have the authority to supervise copyright must have a very close relationship in order to implement the regulations made by the government.
The results of this research show that there are still many violations committed by café business actors as users of song creations, because they have played songs commercially either through a platform or live, namely music concerts held at their place of business but do not have licenses and permits from related parties. This is what gives rise to violations of song copyright, especially performing rights, and this is of course very detrimental to the parties who own the copyright and related rights to the songs that have been played. The importance of awareness and legal certainty from both parties, namely café business actors and the Directorate General of Intellectual Property, is absolutely necessary to achieve the common goal of protecting song copyright.
Keywords : Intellectual Property, Copyright, Performing Rights
Abstrak
Hak cipta merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan karya kreatif di industri seni dan budaya. Dalam ranah ini, hak-hak performing rights memegang peranan sentral dalam mengamankan penghasilan dan pengakuan bagi para pencipta dan eksekutor karya seni, khususnya dalam konteks pertunjukan live, penyiaran, dan distribusi digital. Abstrak ini menguraikan konsep hak cipta dan fokus pada penerapan hak-hak performing rights dalam industri kreatif. Dalam abstrak ini, kami menyajikan gambaran menyeluruh tentang hak cipta sebagai landasan hukum yang melindungi ekspresi kreatif. Penjelasan mengenai cakupan hak-hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta dan pemilik karya, termasuk hak reproduksi, distribusi, dan adaptasi, memberikan pemahaman awal tentang kerangka hukum hak cipta.
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui peranan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terhadap hak cipta lagu khususnya hak-hak performing rights yang berfokus pada aspek pertunjukan dan penyiaran karya lagu. Hak dan kewajiban antara pelaku usaha café sebagai pengguna (user) karya cipta lagu dan pihak yang memiliki wewenang dalam pengawasan atas hak cipta haruslah terjadi hubungan yang sangat erat demi menjalankan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah.
Hasil penelitian ini menunjukkan masih banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha café sebagai pengguna (user) karya cipta lagu, karena telah memutarkan lagu secara komersial baik itu melalui suatu platform atau secara live yaitu konser musik yang diadakan di tempat usaha mereka namun tidak memiliki lisensi dan izin dari pihak terkait. Hal inilah yang menimbulkan adanya pelanggaran hak cipta lagu khususnya performing rights, dan ini tentunya sangat merugikan pihak yang memiliki hak cipta dan hak terkait atas lagu yang telah diputarkan. Pentingnya suatu kesadaran dan kepastian hukum dari kedua pihak yaitu pelaku usaha café dan Direktorat Jenderal Kekakayaan Intelektual sangatlah dibutuhkan demi mencapai tujuan bersama dalam melindungi hak cipta lagu tersebut.
Kata Kunci : Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, Hak Pertunjukkan
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Abdul Atsar, 2018, Hukum Kekayaan Intelektual, Deeppublish, Yogyakarta.
Adrian Sutedi, 2013, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta.
Ahmad M. Ramli, 2022, Lagu Musik dan Hak Cipta, Refika Aditama, Bandung.
Amiruddin dan Zainil Asikin, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Anis Mashdurohatun, 2013, Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Sejarah di Indonesia, Madina, Semarang.
Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Baskoro Suryo Banindro, 2015, Implementasi Hak Kekayaan Intelektual, Badan Penerbit ISI, Yogyakarta.
Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin, 2004, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Dora kusumastuti, Djoko Suseno, dan Sutoyo, 2018, Hukum Atas Kekayaan Intelektual, Unisri Press, Jawa Tengah.
Dr. Bernard Nainggolan, 2011, Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif, Alumni, Bandung.
Eddy Damian, 2004, Hukum Hak Cipta, Alumni, Bandung.
Elyta Ras Ginting, 2012, Hukum Hak Cipta Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hendra Tanu Atmadja, 2003, Perlindungan Hak Cipta Musik atau Lagu, Program Pasca Sarjana, Jakarta
Hulman Panjaitan Wetmen Sinaga, 2017, Performing Right Hak Cipta Atas Karya Musik dan Lagu Serta Aspek Hukumnya, Uki Press, Jakarta.
Kif Aminanto, 2017, Hukum Hak Cipta, Katamedia, Jember.
Shopar Maru Hutagalung, 1994, Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya di Dalam Pembangunan, Akademika Pressindo, Jakarta
Jurnal :
Clara Aurelia Ferandji, 2021, Penerapan Royalti Performing Rights Oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional di Restoran dan Kafe, di Kota Makassar.URL:Https://scholar.google.com/scholar/penerapan+royalti+performing+rights+oleh+lembaga+manajemen+kolektif+nasional+di+restoran+dan+kafe+di+kota+makassar
Rischy Akbar Santosa. 2016. Perlindungan Hak Komersial Pencipta Lagu Terhadap Pemanfaatan Lagu Tanpa Ijin Untuk Kepentingan Komersial. URL: https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12168/11819
Elly Herlyana. 2012. Fenomena Coffee Shop Sebagai Gejala Gaya Hidup Baru Kaum Muda. URL: https://ejournal.uin suka.ac.id/adab/thaqafiyyat/article/view/43/42
Rezky Lendi Maramis. 2014. Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Karya Musik Dan Lagu Dalam Hubungan Dengan Pembayaran Royalti. URL: https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/4537
Daffa Okta Permana. 2021. Implementasi Royalti Terhadap Pencipta Lagu. URL: https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/793/652
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University