PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KASUS KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PADA TAHAP PENYIDIKAN DI KOTA PONTIANAK

FEDRICK ROBEN HARDT NAINGGOLAN NIM. A1011161076

Abstract


Abstract

Cases of forest and land fires in Indonesia continue to occur every year, this shows that efforts to control forest and land fires in Indonesia have not been fully maximized. Various laws and regulations were issued by the government as a form of solving the problem of forest and land fires. Forest and land fires can be caused by natural factors and/or human activities. In Pontianak City, the issue of forest and land fires is also on the agenda for discussion every year. Apart from the dry weather factor, the lack of public or corporate legal awareness of the dangers of clearing land by burning is also a supporting factor for this case to occur every year. The presence of Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management as an answer to the problem of law enforcement against perpetrators of forest and/or land burning.

Formulation of the problem Based on the explanation on the background, the writer can formulate the problem as follows: "Why is law enforcement against perpetrators of forest and land burning not maximized?, and what are the factors that hinder enforcement against perpetrators of forest and land burning at the investigation stage in Pontianak city? While the aims of this research are: To find out data on enforcement of forest and land burning and also to find out what are the constraining factors in law enforcement against perpetrators of forest and land burning in Pontianak City at the investigation stage.

The results obtained from this study are that criminal law enforcement against perpetrators of forest and land burning in Pontiank City has not been maximized due to the difficulty of investigators in finding perpetrators and the lack of public awareness of the law is a factor in cases of forest fires continuing to occur.

Keywords: Law Enforcement, Forest and Land Fires, Investigators.

 

Abstrak

 

Kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia setiap tahunnya terus terjadi hal ini menunjukan bahwa upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Indonesia belum seutuhnya maksimal. Berbagai peraturan perundang-undang  di keluarkan oleh pemerintah sebagai bentuk dari penyelesaian permasalahan kebakaran hutan dan lahan. Kebakaran hutan da lahan bisa disebabkan oleh faktor alam dan/atau ulah manusia. Di Kota Pontianak, permasalahan kebakaran hutan dan lahan juga menjadi anggenda pembahasan setiap tahunnya.. Selain karna faktor cuaca kemarau, kurangnya kesadaran hukum masyarakat ataupun korporasi akan bahaya dari membuka lahan dengan cara dibakar juga menjadi faktor pendukung kasus ini terjadi setiap tahunnya. Hadirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai jawaban dari permasalahan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan/atau lahan.

Rumusan masalah Berdasarkan penjelasan pada latar belakang, maka penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut: “Mengapa penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan belum maksimal ?, dan apa saja yang menjadi faktor-faktor penghalang penegakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan pada tahap penyidikan di kota Pontianak?. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah : Untuk mengetahui data penegakan terhadap pembakaran hutan dan lahan dan juga Untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor-faktor kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaaran hutan dan lahan di Kota Pontianak pada tahap penyidikan.

Hasil yang  diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa penegakan hukum pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kota Pontiank belum maksimal dikarenakan sulitnya pnyidik dalam mencari pelaku dan kurangnya kesadaran masyarakat akan hukum menjadi faktor kasus kebakaran hutan tetap terjadi.

                          

Kata Kunci : Penegakan Hukum, Kebakaran Hutan Dan Lahan, Penyidik.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU-BUKU:

Abdussalam H.R. Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif Dalam Disiplin Hukum. Jakarta. Restu Agung. 2009.

Akbar Acep ,Pemahaman Dan Solusi Masalah Kebakaran Hutan Di Indonesia,Penerbit Forda Press,2016.

Akib Prof.Dr Muhammad ,S.H.,M.Hum..Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Perspekif Holistik-ekologis.Graha Ilmu.2015.

Ali Zaidan . Menuju Pembaruan Hukum Pidana. Jakarta. Sinar Grafika.2015.

Bawengan Gerson. Penyidikan Perkara Pidana.Jakarta:Pradnya Paramita.1977.

Dellyana,Shant.,Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.1988

Drs.R.Abdusalam Dan Zen Zanibar Mz,Refleksi Keterpaduan Penyidik,Penuntutan,Dan Peradilan Dalam Menangani Perkara, Dinas Hukum Polri, Jakarta.1998

Hamzah Andi. Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Acara Pidana. Jakarta. Ghalia Indonesia.2001.

Koeswadji Hermien Hadiati..Hukum Pidana Lingkungan. Citra Aditya Bakti. Bandung..1993

Mas Marwan,Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2016

Moeljatno, Perbuatan Pidana Dan Pertanggung Jawaban Dalam Hukum Pidana, Yogyakarta ,Bina Aksara,2002

P.A.F Lamintang Lamintang F.T. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia.Jakarta.Sinar Grafika.2014.

Rahardjo Satjiptto,Masalah Penegkan Hukum, Bandung ,Sinar Baru,1983

Reksodipuro Mardjono,Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana Kumpulan Karangan Buku Kedua,Pusat pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia,Jakarta,1997

Salman R.Otje.1989.Beberapa Aspek Sosiologi Hukum.(Bandung: Alumni).

Soekanto Soerjono, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta ,PT. Raja Grafindo Persada, 1983

Soekanto Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI-Press ,1986

Soekanto Soerjono Suatu tinjauan Sosiologis Hukum Terhadap Masalah-Masalah Sosial Hukum Terhadap Masalah-Masalah Sosial,Penerbit Alumni, Bandung,1982

Soekanto Soerjono,Beberapa Aspek Sosio Yuridis Masyarakat,Alumni,Bandung,1983.

Soemitro Ronny Hanitijo Permasalahan Hukum Di Dalam Masyarakat.( Bandung: Alumni),1984.

Trsna R. Azaz-azaz Hukum Pidana. Jakarta.Tiara.1959.

Wingyosoebroto Soetandyo, Hidup bermasyarakat dan tertib masyarakat manusia,Fisip UNAIR,Surabaya , 1990

Yusuf Abdul Muis. Makarao Mohammad Taufik. Hukum kehutanan Di Indonesia, Jakarta: PT Rineka Cipta.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengolahan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perekebunan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 187)

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 Tentangg Pengendalian Kerusakan Hutan Dan Atau Lahan

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan Dan/ Atau Lahan.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 97 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan.

Peraturan Walikota Pontianak Nomor 114 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Larangan Pembakaran Lahan.

C. JURNAL:

Nisa, A.N.,& Suharno.2020. penegakan Hukum Terhadap Permasalahan Lingkungan Hidup Untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan(Studi Kasus Kebakaran Hutan Di Indonesia). Jurnal Bina Mulia Hukum. Sumber: http//dx.doi.org/10.23920/jbmh.v4i2.337.h.301

D. INTERNET:

Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Daerah Iimewa Yogyakarta. 2020. Yuk Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan. tersedia di https://dlhk.jogjaprov.go.id/yuk-cegah-kebakaran-hutan-dan-lahan#:~:text=Kebakaran%20hutan%20dan%20lahan%20adalah,ekonomi%2C%20sosial%20budaya%20dan%20politik.

Vonny. 2022.Kebakaran Hutan dan Lahan Masih Mengintai Pontianak Kota Pontianak. Tersedia di https://bpbd.pontianak.go.id/informasi/berita/kebakaran-hutan-dan-lahan-masih-mengintai-kota-pontianak.

Website BPBD Kota Pontianak. 2023. Waspada Karhutla 2023 Kalimantan Barat Jadi Prioritas. https://ppid.pontianak.go.id/berita/waspada-karhutla-2023-kalimantan-barat-jadi-priorotas

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan PPID .2019.Pemerintah Pusat Bersinegri Kendalikan Kerhutla. tersedia di http://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/2099

Vika Azkiya Dihni. 2022.Luas Kebakaran Hutan dan Lahan RI Bertambah 19% Pada Tahun 2021. Tersedia di https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/01/11/luas-kebakaran-hutan-dan-lahan-ri-bertambah-19-pada-2021

Yetti Musafri. 2017. Kebakaran Hutan. Tersedia di:https://www.kompasiana.com/yetti/59ab65cfcbb34c06d3769d02/kebakaran-hutan/ diakses

Andilala. 2021. Kota Pontianak tetapkan status siaga Karhutla. Tersedis di http://www.google.com/amp/s/m.antaranwes.com/amp/berita/2017122/kota-pontianak-tetapkan-status-siaga-karhutla?espv=1

Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Daerah Iimewa Yogyakarta. 2020. Yuk Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan. tersedia di https://dlhk.jogjaprov.go.id/yuk-cegah-kebakaran-hutan-dan-lahan#:~:text=Kebakaran%20hutan%20dan%20lahan%20adalah,ekonomi%2C%20sosial%20budaya%20dan%20politik.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University