ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGELOLAAN PARKIR DI KOTA PONTIANAK (STUDI DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA)
Abstract
Abstract
Parking is an essential aspect aimed at providing resting places for vehicles and supporting the smooth flow of traffic. This matter is regulated in Law Number 22 of 2009 concerning traffic and road transportation. However, parking areas often face issues, such as users losing their helmets when leaving their vehicles in the parking area.
The objective of this research is to gather data and information regarding the obligation of parking attendants to issue parking fees and to explore their responsibility for the loss of helmets belonging to parking users. Additionally, the study aims to reveal the balance between the rights and duties of parking attendants and parking users and to identify the factors contributing to the frequent occurrence of helmet loss in parking areas. This research adopts an empirical legal research method with a descriptive analysis approach.
The obligation of parking attendants has not been fully carried out adequately, as many of them fail to collect parking fees from users. Furthermore, parking attendants are often absent when users leave their vehicles in the parking area, despite it being their responsibility to ensure the security and safety of the parked vehicles.
The results of the conducted research indicate that parking attendants have not fully fulfilled their obligations and responsibilities. They refuse to take responsibility for the loss or damage experienced by parking users. However, the loss of helmets is a result of parking attendants' negligence in safeguarding the vehicles of parking users, and parking users have the right to seek compensation for any losses they incur.
Keywords: Consumer Protection, Service Agreement, Rights and Obligations.
Abstrak
Parkir merupakan bagian penting dan bertujuan untuk memberikan tempat istirahat bagi kendaraan dan untuk menunjang kelancaran arus lalu lintas. Tentang parkir ini pula diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Di tempat parkir seringkali terjadi masalah yang dialami oleh pengguna jasa parkir yaitu kehilangan helm pada saat menitipkan kendaraannya di tempat parkir
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang kewajiban petugas parkir untuk memberikan retribusi karcis serta bagaimana tanggung jawab para petugas parkir atas kehilangan helm milik pengguna jasa parkir, mengungkap kesimbangan antara hak dan kewajiban antara petugas parkir dan pengguna jasa parkir serta mengungkapkan faktor faktor yang menyebabkan sering terjadinya kehilangan helm di tempat parkir. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif analisis.
Kewajiban petugas parkir belum sepenuhnya terlaksanakan dengan baik, banyak petugas parkir yang tidak memberikan retribusi karcis kepada pengguna jasa parkir dan juga seringkali petugas parkir tidak berada di tempat parkir saat pengguna jasa parkir menitipkan kendaraannya, dan sudah menjadi tanggung jawab petugas parkir untuk menjaga keamanan dan kenyaman kendaraan di tempat parkir.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa belum sepenuhnya petugas parkir memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya. Petugas parkir tidak mau bertanggung jawab atas kehilangan maupun kerusakan yang dialami pengguna jasa parkir. Padahal hilangnya helm disebabkan kelalaian petugas parkir dalam menjaga kendaraan milik pengguna jasa parkir dan pengguna jasa parkir berhak memperoleh ganti rugi akibat kerugian yang ia alami.
Kata Kunci: Parkir, Pengelolaan, Perlindungan Konsumen, Hak dan Kewajiban
References
DAFTAR PUSTAKA
a. Buku
Abdulkadir Mohammad. (1986). Hukum Perjanjian. Bandung : Alumni.
Abdulkadir Muhammad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Andi Hamzah. (2005). Kamus Hukum. Bogor : Ghalia Indonesia.
Burhan Ashofa. (2013). Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Rineka Cipta.
Hans Kelsen. (2008). Dasar-Dasar Hukum Normatif. Bandung : Nusa Media.
Happy Susanto. (2008). Hak-hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta : Visimedia.
Ibnu Syamsi. (1994). Dasar-Dasar Kebijaksanaan Keuangan Negara Cet. 3. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Komariah. (2001). Edisi Revisi Hukum Perdata. Malang : Universitas Muhammadiyah.
L. J van Apeldoorn. (1993). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : PT. Pradnya Pramita.
Leli Joko Suryono. (2014). Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Indonesia. Yogyakarta : Lembaga Penelitian, Publikasi, dan Pengembangan pada Masyarakat Universitas Muhammadiyah.
M. Yahya Harahap. (2001). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung : Alumni.
Marihot P. Siahaan. (2005). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Muhammad. (2004). Etika Bisnis Islam. Yogyakarta: UPP-AMP YKPN.
Ratminto, Atik Winarsih. (2005). Manajemen Pelayanan. Yogyakrata : Pustaka Pelajar.
R. Subekti. (2001). Hukum Perjanjian. Jakarta : PT. Intermasa.
Ridwan H.R. (2002). Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta : UII Press.
Sutarman Yodo. (2010). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : Rajawali Pers.
Soekidjo Notoatmojo. (2010). Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta : Rineka Cipta.
Soerjono Soekanto. (2008). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : Raja Grafindo Persaha.
Sri Soedewi Masychum Sofwan. (2011). Hukum Perhutangan. Yogyakarta : Liberty.
Sugeng Istanto. (2014). Hukum Internasional, Cet. 2. Yogyakarta : Universitas Atma Jaya.
Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung : CV. Alfabeta.
Wirjono Prodjodikoro. (1991). Hukum Perdata Dengan Persetujuan-Persetujuan Tertentu. Bandung : Sumur.
b. Jurnal dan Artikel
Dewi, K. A. D. C., & Sukranatha, A. K. (2019). Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Atas Klausula Eksonerasi Yang Merugikan Konsumen Pada Nota Laundry. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(6), 1-15.
Ferryanto. (2020). Perihal Helemnya Hilang di Parkiran Dua Pemuda Ngamuk dan Serang Juru Parkir Menggunakan Senjata Tajam. Tribun Pontianak
Hartono, H., & Sufi, K. W. (2018). Retribusi Jasa Parkir Dalam Pandangan Islam. (Studi Tentang Retribusi Daerah di Kota Surakarta). Suhuf, 30(2), 221-232.
Kusuma, T., Jumiati, I. E., & Arenawati, A. (2012). Pengawasan Penyelenggaraan Retribusi Parkir Oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatikan Kota Serang. (Studi Kasus pada Objek Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Wilayah II Kota Serang) (Doctoral dissertation, FISIP Untirta).
Muhammad. (2023). Jumlah Kendaraan di Pontianak Capai 912.215 Unit, Pemprov Diminta Turut Pikirkan Cara Urai Kemacetan. Tribun Pontianak.
Setyawan, A. (2012). Analisis Pengaruh Retribusi Parkir Kendaraan Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di Kota Surakarta Tahun 1990-2010. (Disertasi Doktoral, Universitas Muhammadiyah Surakarta).
Sopbaba, S. J. E., Rusmiwari, S., & Hardianto, W. T. (2015). Implementasi Kebijakan Retribusi Parkir terhadap PAD. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (JISIP), 1(2).
c. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Parkir
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
d. Kasus/Putusan
Putusan Mahkamah Agung No. 1367 K/PDT/2002
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University