ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM YANG MEMUTUSKAN NEBIS IN IDEM TERHADAP PERKARA NOMOR: 39/Pdt.G/2018/PN. Ptk

DEVITYA PUJI ANDINI NIM. A1011191139

Abstract


Abstract

 

Nebis In Idem implies that a case with the same object, the same parties and the same subject matter, decided by a court that has permanent legal force that grants or rejects, cannot be re-examined a second time. Case in Decision Number 39/Pdt.G/2018/PN. Ptk is one of the decisions with the dictum that the lawsuit contains the principle of Nebis In Idem so that the civil case ends with a decision in which the lawsuit is declared niet ontvankelijk verklaard. This study aims to find out and analyze the judge's legal considerations in the decision of case number: 39 / Pdt. G / 2018 / PN. Ptk whose lawsuit cannot be accepted because it contains Nebis In Idem and to find out the legal consequences of the court decision case number 39/2018/Pdt. G/PN.Ptk. In this study, the method used is normative legal research using qualitative analysis, namely by explaining existing data with words or statements instead of numbers. The results showed that the judge's consideration in the absence of the defendant was followed by a contradictory examination. The lawsuit by the Plaintiff is a formal defect lawsuit containing the principle of Nebis In Idem which is concluded on the Exception of the Defendant. Therefore, the Panel of Judges declared the case a quo as Nebis In Idem. This is in accordance with the purpose of the issuance of SEMA No. 3 of 2002. Namely to avoid repetition of the law on the same subject and object of the case with different decisions so that it results in the disadvantage of one of the parties as a result of the repetition of the law.

 

Keywords: Nebis In Idem; Exeption; Judge's Legal Consideration

 

 

Abstrak

 

Nebis In Idem mengandung pengertian bahwa sebuah perkara dengan obyek yang sama, para pihak yang sama dan materi pokok perkara yang sama, yang diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya. Perkara dalam Putusan Nomor 39/Pdt.G/2018/PN. Ptk merupakan salah satu putusan dengan diktum bahwa gugatan tersebut mengandung asas Nebis In Idem sehingga perkara perdata tersebut berakhir dengan putusan yang gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam putusan perkara nomor: 39 / Pdt. G / 2018 / PN. Ptk yang gugatannya tidak dapat diterima karena mengandung Nebis In Idem dan untuk mengetahui akibat hukum atas adanya putusan pengadilan perkara nomor 39/2018/Pdt. G/PN. Ptk. Pada penelitian ini metode yang digunakan adalah Penelitian hukum normatif menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan bukan dengan angka-angka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam ketidakhadiran tergugat dilanjutkan dengan upaya pemeriksaan secara  kontradiktor. Gugatan oleh Penggugat merupakan gugatan cacat formil yang mengandung asas Nebis In Idem yang disimpulkan atas Eksepsi dari Tergugat. Maka Majelis Hakim menyatakan perkara a quo sebagai Nebis In Idem. Hal tersebut sesuai dengan tujuan dikeluarkannya SEMA No. 3 tahun 2002 tersebut. Yaitu untuk menghindari pengulangan hukum terhadap subjek serta objek perkara yang sama dengan putusan yang berbeda sehingga berakibat pada dirugikannya salah satu pihak akibat dari adanya pengulangan hukum tersebut.

 

 

Kata Kunci: Nebis In Idem;Eksepsi;Pertimbangan Hukum Hakim


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Literatur

Bambang Sugeng dan Sujayadi. 2011. Hukum Acara Perdata dan Dokumen litigasi Perkara Perdata. Surabaya: Sinar Grafika

Hamzah, Andi. 1986. Hukum Acara Perdata. Yogyakarta: Liberty

Harahap, M. Yahya. 2008. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian Dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika

Harahap, M. Yahya. 2010. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika

J. Satrio. 2012. Wanprestasi menurut KUH Perdata, Doktrin, dan Yurisprudensi. Bandung : PT Citra Aditya Bakti

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Depok: Pranatamedia Group

Kansil, C.S.T. 2016. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. 13th ed. Jakarta: Balai Pustaka

Makarao, Moh. Taufik. 2004. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata. 1st ed. Jakarta: Rineka Cipta

Mukti Arto.2004. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. cet V Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Munir Fuady. 2015. Konsep Hukum Perdata. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Aditya Citra Bakti

Subekti. 2014. Aneka Perjanjian. Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Sudikno Mertokusumo. 1988. Hukum Acara Perdata. Yogyakarta: Liberty

Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, ( Bandung: Alfabeta

Sutantio, Retnowulan and Iskandar Oeripkartawinata: 2002. Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktik. 9th ed. Bandung: Mandar Maju

Umar Said Sugiharto. 2009. Pengantar Hukum Indonesia. Malang: Publikasi Online

Zainal Asikin. 2015. Hukum Acara Perdata di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group

Peraturan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Reglement voor de Buitengewesten (“RBg”).

Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”)

SEMA ( Surat Edaran Mahkamah Agung )

PERMA ( Peraturan Mahkamah Agung )

Jurnal

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. 2018. “Asas Ne Bis in Idem Dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Kajian Putusan Nomor 65/PDT.G/2013/PN-RAP.” Jurnal Yudisial 11(1):23–39. doi: 10.29123/jy.v11i1.167

Fawaidil Ilmiah, Nurul Hikmah, Penerapan Asas Ne Bis In Idem Dalam Putusan Perdata ( Studi Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 3320 K/PDT/2018),Universitas Negeri Surabaya.

Yessica, Evalina, Karakteristik dan Kaitan antara Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi, Universitas Sebelas Maret Surakarta, 155-2646, Volume I, No.2, November 2014.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University