ANALISIS KEDUDUKAN HAK WARIS ANAK DALAM KANDUNGAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM
Abstract
ABSTRACT
Death or passed away is an event that must be experienced by everyone. The death of person will certainly leave an inheritance or tirkah and also indirectly cause legal consequences, namely how to proceed regarding the management of one’s rights and obligations, one of which is the distribution of inheritance. However, this distribution of inheritance can cause a problem when the heir’s dies, leaving heir’s where one of the heir’s has a wife who is pregnant whether the heir’s deceased wife gets a share of the inheritance provided that there is a child or not, as well as the explanation of the Compilation of Islamic Law regarding the standing and distributing of the inheritance of the child in the womb.
Based on the above, the research method in this study is normative legal research. Normative legal research is legal research conducted by examining literature or secondary data. In addition to using library materials, this research also uses legal concept analysis approach and statutory approach (statute approach). The legal concept analysis approach is an approach that departs from the views and doctrines that develop in legal science, meanwhile the statutory approach (statute approach) is an approach used to examine all laws that are related to the legal issues involved. being researched.
The conclusion of the research is the standing of inheritance rights for a child in the womb is of the view that a child in the womb is considered dead until the child in the womb is born safely and then the child is considered alive. The distribution of inheritance rights for children in the womb according to the Compilation of Islamic Law is not entitled to a share or rights to inheritance. As long as the child in the womb is not yet present, the child (in the womb) does not have the right to be the heir of the heir’s assets.
Keywords: Standing, Rights, Inheritance, Children, KHI
ABSTRAK
Kematian atau meninggal dunia adalah peristiwa yang pasti dialami oleh setiap orang. Meninggalnya seseorang pastinya akan meninggalkan harta warisan atau tirkah dan juga secara tidak langsung menimbulkan akibat hukum, yaitu bagaimana cara kelanjutan mengenai pengurusan hak-hak kewajiban seseorang salah satunya pembagian warisan. Namun pembagian kewarisan ini dapat menimbulkan sebuah persoalan ketika pewaris meninggal dunia, meninggalkan ahli waris. yang salah satu ahli warisnya terdapat seorang istri yang sedang hamil apakah istri almarhum pewaris mendapatkan bagian atas harta warisan dengan ketentuan adanya seorang anak atau tidak, serta penjelasan Kompilasi Hukum Islam mengenai kedudukan dan bagian atas harta warisan anak dalam kandungan.
Berdasarkan hal diatas, metode penelitian pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Selain menggunakan bahan-bahan kepustakaan, penelitian ini juga menggunakan pendekatan analisis konsep hukum dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Pendekatan analisis konsep hukum yaitu pendekatan yang beranjak dari pandangan dan doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum, sedangkan pendekatan perundang-undangan (statute approach) merupakan pendekatan yang digunakan untuk meneliti semua undang-undang yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang diteliti.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah, bahwa anak dalam kandungan dianggap tidak hidup sampai anak dalam kandungan tersebut terlahir selamat baru dianggap anak tersebut hidup. Selagi anak dalam kandungan itu belum lagi dilahirkan dengan selamat, maka anak (dalam kandungan) tersebut tidak berhak menjadi ahli waris atas harta kekayaan pewaris. Pembagian hak waris anak dalam kandungan menurut Kompilasi Hukum Islam adalah tidak berhak mendapatkan bagian atau hak atas harta warisan.
Kata Kunci : Kedudukan, Hak, Waris, Anak, KHI
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdurrahman, 1995, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Cetakan Ke 1, Akademika Pressindo, Jakarta.
Afdol, 2003, Penerapan Hukum Waris Islam Secara Adil, Airlangga University Press, Surabaya.
Ahmad Zahari, 2009, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, FH Untan Press Pontianak.
Ali Parman, 1995, Kewarisan Dalam Al-Qur’an Suatu Kajian Hukum Dengan Pendekatan Tafsir Tematik,PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Amir Syarifudin, 2004, Hukum Kewarisan Islam, Kencana, Jakarta.
Anslem Strauss dan J Corbin, 2003, Penelitian Kualitatif, Pustaka Belajar, Yogyakarta.
Arsumi A dan Rahman et al, 1986, Ilmu Fiqh 3 Cetakan Ke 2, Sinar Cemerlang, Jakarta
Beni Ahmad Saebani, 2012, Fiqih Mawaris, Pustaka Setia, Jakarta.
Dian Khoirul Umam, 1999, Fiqih Mawaris, Pustaka Setia, Bandung.
Efendi Perangin, 2008, Hukum Waris, Rajawali Press, Jakarta.
Hardani, dkk, 2020, Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif, CV. Pustaka Ilmu, Yogyakarta.
Kementerian Agama RI, 2002, Al-Qur’an dan Terjemahan Edisi Revisi, Jakarta.
Maimun Nawawi, 2011, Pengantar Hukum Kewarisan Islam, Pustaka Radja, Surabaya.
M. Anshary MK, 2009, Pembaruan Sistem Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Madani Press, Bogor.
M. Idris Ramulyo, 1984, Hukum Kewarisan Islam, Ind-Hill, Jakarta.
M. Jawad Mughniyah, 2007, Fiqih Lima Mazhab terjemahan Afif Muhammad, Jakarta.
Muhammad ali Ash-Shobuni, 2018, Pembagian Waris Menurut Islam, Gema Insani, Jakarta.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press.
Moh. Muhibbin dan Abdul Wahid, 2017, Hukum Kewarisan Islam (Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia) Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta Timur.
Muslih Maruzi, 2000, Pokok-Pokok Ilmu Waris Cetakan Ke 1, PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang
Peter Mahmud Marzuki (Peter Mahmud I), 2005, Penelitian Hukum: Edisi Revisi, Kencana Predana Media Group, Jakarta
Soerjono Soekanto, 2021, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.
___________. dan Sri Mamudji, 1995, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo, Jakarta.
Soetandyo Wignyosubroto, 2002, Hukum Paradigma Metode dan Dinamika Masalahnya, Huma, Jakarta.
Sugiyono, 2014, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.
Wirjono Prodjodikuro, 1991, Hukum Warisan Di Indonesia, Sumur Bandung
Zuchri Abdussamad, 2021, Metode Penelitian Kualitatif, Syakir Media Press, Makassar.
Peraturan
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang KHI
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Jurnal dan Internet
Afidah Wahyuni, Sistem Waris Dalam Perspektif Islam dan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Jakarta : Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i, Vol. 5 No. 2, Mei 2018
https://www.perpustakaan.mahkamahagung.go.id/slims/pn-jakartaselatan,
Rachmad Budionim, Pembaruan hukum kewarisan Islam di Indonesia, diakses pada hari Selasa, 10 April 2023 Pukul 20.30 WIB
https://sugalilawyer.com/kewarisan-dalam-kompilasi-hukum-islam/. Sugali, Kewarisan Dalam Kompilasi Hukum Islam, diakses pada 27 Mei 2023, pukul 15.40 WIB
https://hukum.untan.ac.id/akibat-hukum/, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura “Akibat Hukum”, diakses dari:, pada tanggal 30 Mei 2023 pukul 21.00 WIB
https://rumahfiqih.com/fikrah-128-hak-waris-anak-dalam-kandungan.html, Muhammad Saiyid Mahadhir, Lc, MA, Hak Waris Anak Dalam Kandungan, diakses pada tanggal 9 Juni 2023 Pukul 17.00 WIB.
http://www.new.pa-mojokerto.go.id/surve-kepuasan/263-penetapan-asal-usul-anak-dan-akibat-hukumnya-dalam-hukum-positif, Asrofi, Penetapan Asal Usul Anak Dan Akibat Hukumnya Dalam Hukum Positif, diakses pada tanggal 9 Juni 2023 Pukul 19.00 WIB.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University