IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 60 PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PERLINDUNGAN MASYARAKAT TERHADAP PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEDAGANG KAKI LIMA (STUDI KASUS DI JALAN DAYA NASIONAL DAN JALAN MUHAMMAD ISJA)

HAFIZATUL QALBI NIM. A1011191025

Abstract


Abstract

Street vendors are activities included in the city's informal sector that produce goods and services that are not part of the government's observation and are not registered. As can be seen, traders freely sell on the shoulder of the road, even though there are already provisions in the applicable Regional Regulation. This of course will have a negative and positive impact on society. Perda No. 19 of 2021 emphasizes that it is prohibited to erect buildings such as kiosks, tents or the like on sidewalks, on the edge of the road or on the road body, and in public facilities for selling or other purposes unless obtaining permission from the Mayor. Although there are no specific regulations regarding the rights of street vendors, there are several legal products that can be used as a basis for protection for street vendors. The implementation of Peace, Public Order and Community Protection which is the authority of Satpol PP has not fully run as expected, thus making the regulation seem not applicable to street vendors in terms of policing. In addition, the Government has also not found the right steps to deal with street vendors, so that when conducting enforcement, it often ends in clashes between Satpol PP and street vendors.

Keywords Street Vendors, Public Order



Abstrak

Pedagang Kaki Lima adalah kegiatan yang termasuk sektor informal kota yang melakukan aktivitas menghasilkan barang dan jasa yang bukan bagian pengamatan pemerintah dan tidak pula terdaftar. Seperti y ang terlihat bahwa para pedagang dengan bebas berjualan di bahu-bahu jalan, walaupun sudah ada ketentuan dalam Peraturan Daerah yang berlaku. Hal ini tentu saja akan memberikan dampak negatif maupun positif bagi masyarakat. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 menegaskan bahwa dilarang mendirikan bangunan seperti kios, tenda atau sejenisnya di atas trotoar, di pinggir jalan atau di atas badan jalan, dan di atas fasilitas umum untuk berjualan atau keperluan lainnya kecuali mendapatkan izin dari Walikota. Meskipun tidak ada peraturan khusus mengenai hak-hak pedagang kaki lima, namun ada bebepara produk hukum yang dapat dijadikan landasan perlindungan bagi pedagang kaki lima. Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, dalam pelaksanaan penertiban pedagang kaki lima, yang merupakan kewenangan Satpol PP belum sepenuhnya terlaksanakan sebagaimana yang diharapkan, sehingga membuat peraturan itu seperti tidak berlaku bagi pedagang kaki lima dalam hal penertiban. Selain itu Pemerintah belum menemukan langkah yang benar tepat untuk menangani pedagang kaki lima sehingga pada saat melakukan penertiban, seringkali berakhir dengan bentrok antara Satpol PP dan Pedagang kaki lima tersebut.

Kata Kunci : Pedagang Kaki Lima, Ketertiban Umum

Full Text:

PDF XML

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Ali Achsan, 2008, Model Transformasi Sosial Sektor Informal: Sejarah, Teori

dan Praksis Pedagang Kaki Lima, In-TRANS Publishing, Malang.

Arief Firchan, 2009, Pengantar Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya,

Bandung.

Bambang Sunggono, 2015, Metodologi Penelitian Hukum, PT Rajagrafindo

Persada, Jakarta.

C.S.T. Kansil dan Christine S.T Kansil, 2008, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum

Dagang Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Dedi Mulyana, 2006, Metodologi Penelitian Kualitatif, Rosda, Bandung.

Djojohadikusumo, Sumitro, 1994, Perkembangan Pemikiran Ekonomi Dasar Teori

Pertumbuhan dan Ekonomi Pembangunan, Gramedia, Jakarta.

Dominick Salvatore, 1985 , Mikroekonomi, Erlangga, Jakarta.

Eko Sujatmiko, 2014, Kamus IPS, Aksara Sinergi Media, Surakarta.

Evers HD dan Rudiger Korff, 2022, Urbanisasi di Asia Tenggara: Makna dan

Kekuasaan dalam Ruang-Ruang Sosial, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Heroepoetri, Arimbi,Achmad Santosa, 2003, Peran Serta Masyarakat

Dalam Mengelola Lingkungan, Wahli, Jakarta.62

Mahmudi, 2015, Manajemen Kinerja Sektor Publik, Unit Penerbit dan Percetakan

Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN, Yogyakarta.

Manning, Chris, 1991, Urbanisasi, Pengangguran dan Sektor Informal di Kota,

PPSK Universitas Gadjah Mada Kerjasama dengan Yayasan Obor

Indonesia, Jakarta.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris &

Normatif, Pustaka Pelajar.

O.K Chairuddin, 1991, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Rachbini D.J, 1994, Ekonomi Informal Perkotaan, Lembaga Penelitian, Pendidikan

dan Penerangan Ekonomi Sosial (LP3ES), Jakarta.

Salim, H.S dan Erlis Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Tesis

dan Disertasi, Edisi Pertama, ctk Kesatu, Rajawali Pers, Jakarta.

Satjipto Raharjo, 2006, Membedah Hukum Progresif, Kompas Gramedia, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1983, Penegakan Hukum, Bina Cipta, Bandung.

Soerjono Soekanto, 2001, Sosiologi Sebagai Pengantar, PT Raja Grafindo Persada,

Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,

PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Suharsimi Arikuntono, 2006, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik,

Rineka Cipta, Jakarta.

Wina Sanjaya, 2013, Penelitian Pendidikan : Jenis, Metode, dan Prosedur,

Kencana Prenada Media Group, Jakarta.63

B. Jurnal

Estar Putra Akbar, Caesar Destria, Dewi Ria Indriana, “Pola Persebaran Teritori

PKL di Ruang Terbuka Universitas Tanjungpura”. Jurnal Arsitektur, vol.

, No. 1, 2023.

Wiyono, Suko, “Strategi Pengembangan Pendidikan Kesadaran Hukum

Berdasarkan Pancasila” Jurnal Hukum, Vol. 10, No. 1, 2016.

Ardiputra, Muhammad Agung, 2021, “Pola Efektif Pembinaan Hukum Untuk

Meningkatkan Keberhasilan Pembangunan Hukum”, Jurnal Ilmiah Kebijakan

Hukum, Vol. 15, No. 1, 2021.

C. Peraturan Perndang-Undangan

Undang-undang Dasar 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2011

tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan

Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University