ANALISIS YURIDIS KEGIATAN USAHA PT PERMODALAN NASIONAL MADANI CABANG TAYAN HULU

STEPHANIE AURELIA NIM. A1011191152

Abstract


ABSTRAK

 

Lembaga pembiayaan digunakan untuk meningkatkan perekonomian yang dapat menunjang permodalan dalam usaha. Dengan hadirnya suatu lembaga pembiayaan ini diharapkan dapat menjadi tolak ukur bagi perkembangan ekonomi. Demi menunjang hal ini pemerintah mendirikan PT Permodalan Nasional Madani sebagai bentuk realisasi pemerintah untuk memajukan serta mengembangkan usaha mikro, kecil dan UMKM. Selain itu menjadi akses permodalan dalam peningkatan kapasitas bagi pelaku usaha, yang mana produk yang dikeluarkan oleh PT Permodalan Nasional Madani ini adalah membina ekonomi keluarga sejahtera (Mekaar) yang merupakan penyaluran suatu perkreditan bagi perempuan presejahtera, tetapi dalam sistem pemberian kredit yang dilakukan PT Permodalan Nasional Madani tidak adanya agunan atau jaminan tentunya hal ini dapat berisiko sehingga terjadilah kredit macet.

Berdasarkan permasalahan tersebut, rumusan masalah yang dapat diambil penulis adalah bagaimana sistem dan prosedur yang diterapkan oleh PT Permodalan Nasional Madani dalam menyelesaikan kredit macet dan bagaimana kendala yang dihadapi dalam menanggulangi kredit macet antara nasabah dengan pihak PT Permodalan Nasional Madani. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur dan sistem seperti apa yang diberikan oleh PT Permodalan Nasional Madani serta kendala dalam menanggulangi kredit macet. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris yang berarti penelitian hukum yang dikonsepkan sebagai suatu penelitian, dalam mengakaji hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata ( actual behavior ), sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis dan hukum menjadi suatu peraturan.

Berdasarkan hasil penelitian, bahwa sistem dan prosedur yang digunakan dalam memberikan kredit tidak sesuai dengan sistem dan prosedur yang diterapkan di awal bahwa pembayaran dilakukan pada saat jatuh tempo serta tidak adanya dispensasi waktu pembayaran kredit dan dilakukan analisis secara mendalam kepada nasabah sebelum memberikan kredit tentunya hal ini menjadi suatu kendala bagi pihak PT Permodalan Nasional Madani, dengan terjadinya hal ini kemudian berakibatnya kredit menjadi macet sehingga beresiko bagi PT Permodalan Nasional Madani. Namun hingga saat ini belum adanya perubahan sistem dan prosedur yang dilakukan oleh PT Permodalan Nasional Madani demi mencegah kredit macet dengan diterapkannya suatu jaminan atau agunan dalam memberikan kredit terhadap nasabah atau calon nasabah.

 

Kata kunci : Lembaga Pembiayaan, PT Permodalan Nasional Madani, Kredit Macet.

 

  

ABSTRACT

 

Financing institutions are used to improve the economy which can support capital in business. With the presence of a financing institution, it is hoped that it can become a benchmark for economic development. In order to support this, the government established PT Permodalan Nasional Madani as a form of government realization to advance and develop micro, small and MSME businesses. In addition, it becomes access to capital in increasing capacity for business actors, where the product issued by PT Permodalan Nasional Madani is fostering the economy of prosperous families (Mekaar) which is the distribution of credit for underprivileged women, but in the credit granting system carried out by PT Permodalan Nasional Madani there is no collateral or guarantee, of course this can be risky so that bad credit occurs.

Based on these problems, the formulation of the problem that can be taken by the author is how the system and procedures applied by PT Permodalan Nasional Madani in resolving bad credit and how the obstacles faced in overcoming bad credit between customers and PT Permodalan Nasional Madani. This research aims to find out what procedures and systems are provided by PT Permodalan Nasional Madani and the obstacles in overcoming bad credit. This research uses empirical legal methods which means legal research which is conceptualized as a research, in examining the law which is conceptualized as actual behavior, as a social symptom that is not written and the law becomes a regulation.

Based on the results of the research, that the systems and procedures used in providing credit are not in accordance with the systems and procedures applied at the beginning that payments are made at maturity and there is no dispensation of credit payment time and in-depth analysis is carried out to customers before providing credit, of course this is an obstacle for PT Permodalan Nasional Madani, with this occurrence then resulting in bad credit so that it is a risk for PT Permodalan Nasional Madani. But until now there has been no change in the system and procedures carried out by PT Permodalan Nasional Madani in order to prevent bad credit by applying a guarantee or collateral in providing credit to customers or prospective customers.

 

 Keywords: Financing Institution, PT Permodalan Nasional Madani,  Bad Debt.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdul Kadir Muhammad. 1999. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Andi Soemitra. 2009. Bank & Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta : Kencana.

Junaidi. 2022, Hukum Lembaga Pembiayaan. Indramayu : Penerbit Adab.

Kasmir. 2018. Analisis Laporan Keuangan. Depok : Rajawali Pers.

Mudrajad Kuncoro, Suhardjono. 2002. Manajemen Perbankan : Teori dan Aplikasi. Yogyakarta : BPFE.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram : Mataram University Press.

Muljono, Teguh Pudjo. 1993. Manajemen Perkreditan Bagi Bank Komersil. Yogyakarta : BPFE.

Munir Fuady. 2002. Pengantar Hukum Bisnis. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.

Salim HS. 2006. Perkembangan Hukum Kontrak diluar KUHPerdata. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Sembiring, Sentosa. 2000. Hukum Perbankan. Bandung : Mandar Maju.

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji. 2015. Penelitian Hukum Nomatif : suatu tinjauan singkat. Jakarta : Rajawali Pers.

Sunaryo. 2008. Hukum Lembaga Pembiayaan. Jakarta : Sinar Grafika.

Tjipto Adinugroho. 1973. Perbankan Masalah Perkreditan : penghayatan dan analisa penuntun. Jakarta : Pradnya Paramita.

Wawan Zulmawan. 2021. Aturan Penilaian Bisnis BUMN. Jakarta : Jala Permata Aksara.

B. Jurnal dan Artikel

Putri Ikhlimah. 2021. ANALISIS PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT PADA PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM MEKAR CABANG SLAWI). Diakses 10 juli 2023. http://eprints.poltektegal.ac.id/id/eprint/571

Otoritas Jasa Keuangan. 2014. Peraturan OJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Diakses 15 Juli 2023. https://ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/peraturan-ojk/Pages/peraturan-ojk-tentang-penyelenggaraan-usaha-perusahaan-pembiayaan.aspx

Suriyadi Adhi. 2011. “Pengertian dan Peran Perusahaan Pembiayaan”. diakses pada 23 juli 2023 http://suriyadiadhi.blogspot.com/2011/10/pengertian-dan-peran-perusahaan-pembiayaan.html.

Otoritas Jasa Keuangan. MENGENAL LEMBAGA JASA KEUANGAN KHUSUS: PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO). Diakses 24 Juli 2023 https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/40689

Andry Faisal, Yeti Sumiyati. “Penyaluran Pembiayaan Unit Layanan Model Mikro (UlaMM) PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Garut bagi Usaha Mikro dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro dan Kecil Dihubungkan dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah JO Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan UsahaMilikNegara”. Diakses pada 26 juli 2023 https://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/viewFile/6631/pdf

Abd Basir, Asba Hamid. 2021. “Analisis Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan BPKB Antara Nasabah dan PT. Permodalan Nasional Madani (Studi Pt Pnm Sulbar)”. Diakses 27 juli 2023 https://doi.org/10.24252/aldev.v3i3.24090

Ketut Jodi Mahendra, Komang Febrinayanti Dantes, Ni Putu Rai Yuliartini. 2022. PENYELAMATAN DAN PENYELESAIAN HUKUM KREDIT MACET ATAS PEMBERIAN MODAL USAHA MIKRO KECIL MENENGAH DI PT PERMODALAN NASIONAL MADANI MEKAAR SERIRIT. Diakses pada 1 Agustus 2023. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51613

C. Peraturan Perundang – Undangan

Peraturan OJK Nomor 35 / POJK. 05 / 2018 Tentang Penyelengaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 /POJK. 05 / 2019 Tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 / POJK. 05 / 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang pokok – pokok perbankan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University