PENEGAKAN HUKUM OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BEA DAN CUKAI TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN MINUMAN KERAS ILLEGAL DI KABUPATEN SAMBAS
Abstract
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Adrian Sutedi, 2001, Aspek Hukum Kepabeanan, Sinar Grafika, Jakarta.
Akbar Ali, 2014, Alkoholisme Pemanfaatannya Dilihat Dari Ajaran Agama Islam, praditya, Jakarta.
Andi Hamzah, 2001, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Andrian Sutedi, 2012. Aspek hukum kepabeanan, sinar grafika, Jakarta.
Baharuddin Lopa, 1984, Tindak Pidana Ekonomi (pembahasan Tindak Pidana Penyeludupan), Liberty, Yogyakarta.
Baharuddin Lopa, 1984, Tindak Pidana Ekonomi Pembahasan Tindak Pidana Penyeludupan, Pradnya Paramita, Jakarta.
Bambang Poernomo, 1985, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Bambang Waluyo, 2018, Penegakan Hukum di Indonesia, sinar grafika, Bandung.
Bandung.
D. Samosir, 1995, Pertanggungjawaban Pidana Dihubungkan Dengan Keturutsertaan, Majalah Hukum Triwula,
Dermawan, Steven. 2010. Pengertian minuman keras dan dampaknya. Jurnal Biometrika dan Kependudukan, Vol 6, No 1 juli 2017: 35-42.
Erdianto Effendi, 2011, Hukum Pidana Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.
J.E. Sahetapy, 2003, Hukum Pidana, Cetakan Kedua, Liberty, Yogyakarta.
Laden Maepaung, 1991, Tindak Pidana Penyeludupan Masalah dan Pemecahan, gramedia pustaka umum, Jakarta.
Leden Marpaung, 1991, Unsur-Unsur Perbuatan Yang Dapat Dihukum (Delik), Sinar Grafika, Jakaarta.
Leden Marpaung, 2019, Asas-Teori-Praktik Hukun Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Mochammad Anwar, 2001, Segi-Segi Hukum Masalah Penyeludupan, Alumni, Bandung.
Moeljanto, 1985, Hukum Pidana Delik-delik Penyertaan, Bina Aksara, Jakarta.
Moeljatno, 1985, Hukum Pidana Delik-delik Penyertaan, Bina Aksara, Jakarta.
Moeljatno, 1991, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
Moeljatno, 1993, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
Moeljatno, 1993, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
Moleong, Lexy J. 2000, mrtodelogi penelitian kualitatif, Bandung.
Moleong, Lexy J. 2012, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Muhammad Toriz, 2015, Masalah Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkotika, Armico, Bandung.
Mustafa Abdullah dan Ruben Ahmad, 1993, Intisari pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
P.A.F. Lamintang, 1984, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.
P.AF. Lamintang, 2015, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Edisi Revisi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
R. Otje Salman, 2004, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, PT. Citra Adtya Bakti,
Rachmat Wahyu, 2016, Penindakan Minuman Mengandung Etil Alkohol Berdasarkan UU No.39 Tahun 2007 Perubahan atas UU No.11 Tahun 1995 Tentang Cukai, JOM Fakultas Hukum Volume III Nomor 2, Pekanbaru.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1984, Permasalahan Hukum di Dalam Masyarakat, Alumni, Bandung.
Rusdiman F.S. Sumbayak, 1985, Beberapa Pemikiran ke Arah Pemantapan Penegakan Hukum, IND-HILL, Co., Jakarta.
S.R. Sianturi, 1996, Asas-asas Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni Ahem-Petehaem, Jakarta.
Sarlito Wirawan Sarwono, 2006, Psikologi Remaja, Rajawali Press, Jakarta, 2006
Satjipto Rahardjo, 2009, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tujuan Sosiologis, Genta Publishing, Yoguakarta.
Satjipto Rahardjo, 2010, Ilmu Hukum, PT. Citra Adtya Bakti, Bandung.
Satjipto Rahardjo, 2010, Penegakan Hukum Progresif, Kompas, Jakarta.
Satya Joewana, 2017, Gangguan Penggunaan Zat Narkotika, Alkohol, dan Zat Adiktif Lainnya, Pt. Gramedia, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2009, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, Cetakan Ketiga, UI-Pres, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2016, factor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum, rajawali pers, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2019, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soetandoyo Wignyosoebroto, 2003, Hidup Masyarakat dan tertib Masyarakat Manusia, FISIP-UNAIR, Surabaya.
Soufnir Chibro, 1992, Pengaruh Tindak Pidana Penyeludupan Terhadap Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta.
Steven Darmawan, 2010, Pengertian Minuman Keras dan Dampaknya, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Sugiyono, 2010 Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.
Sugiyono, 2010, metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D, Alfabet, Bandung.
Sugiyono, 2017, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabeta, CV. Bandung.
W.J.S. Poewadarminta, 1993, kamus umum Bahasa Indonesia, balai pustaka, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro, 2014, Asas-asas Pidana di Indonesia, Cetakan 6, PT. Refika Aditama, Bandung.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Departemen Keuangan, Keputusan Menteri Keuagan Tentang pelaksana Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Kepabeanan dan Cukai, Kepmen Keuangan No. 92/kmk. 15/1997, ps. 1
Kitab undang-undang hukum acara pidana No. 18 Tahun 1981 Tanggal 31 Desember 1981
Pasal 1 angka 10 menyatakan bahwa : Direktorat Jendral Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan
Undang-undang republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
INTERNET
http://antimiras.com/peraturan/ruu-anti-miras/ (dikases padaa 18 oktober 2022)
http://BeaCukai.go.id/index.ikc, Sekilas Tentang Direktorat Jendral Bea dan Cukai (diakses 15 oktober 2022)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University