ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI SESEORANG PENGGUNA MEDIA ONLINE
Abstract
Abstract
The current development of information technology and the internet has changed the way humans communicate. Privacy is inherent in every human being and should be respected. In this era of information technology, data regarding a person's privacy has been widely spread on the internet. Without realizing it, a lot of data regarding someone's privacy has been leaked onto the internet without them realizing it. Distributed privacy data can be caused by negligence or by the service providers they use. Formulation of the research problem "How is the Legal Protection of the Personal Data of Online Media Users"? This research aims to analyze legal protection and the legal consequences of leaking personal data of online media users. This research uses normative legal research methods, a process for finding legal rules, legal principles and legal doctrines to answer the legal issues faced. The types of research approaches used are the case approach and the statutory approach. The results of the research achieved are that one form of legal protection for personal data has been regulated in Law Number 27 of 2022 concerning personal data protection, making this law the basis for legal protection from the many criminal cases of misuse of personal data in Indonesia that originate from leaks. -data leaks and theft of personal data. And, the legal consequences of leaking personal data of someone using online media are that the perpetrator can be charged with using the PDP Law, Article 67 paragraphs (1,2,3), Article 68, and the ITE Law from Articles 27 to 37, namely prohibiting all unlawful actions on purpose, misuse various electronic information and have the potential to harm the data owner.
Keywords: Online Media, Personal Data Protection
Abstrak
Perkembangan teknologi informasi dan internet saat ini telah mengubah cara manusia dalam melakukan komunikasi. Privasi melekat pada setiap manusia dan patut untuk dihargai, pada era teknologi informasi ini, data mengenai privasi seseorang telah banyak tersebar pada internet. Tanpa disadari, banyak data mengenai privasi seseorang yang telah bocor di internet tanpa mereka sadari. Data privasi yang tersebar bisa disebabkan oleh kelalaian maupun penyedia layanan dari yang mereka gunakan. Rumusan masalah penelitian “Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Seseorang Pengguna Media Online”?. Penelitian ini bertujuan Menganalisis Perlindungan Hukum dan akibat hukum kebocoran Data Pribadi Seseorang Pengguna Media Online. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Jenis pendekatan penelitian digunakan adalah Pendekatan kasus dan Pendekatan Perundang-undangan. Hasil penelitian yang dicapai adalah, maka salah satu bentuk Perlindungan Hukum data pribadi telah diatur dalam Undang-undang Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, menjadikan UU ini dasar dari perlindungan hokum dari banyaknya kasus kejahatan dari penyalahgunaan data pribadi di Indonesia yang berasal dari kebocoran-kebocoran data serta pencurian data pribadi. Dan, Akibat Hukum dari kebocoran data pribadi seseorang pengguna media online bahwa pelaku dapat dijerat dengan menggunakan UU PDP Pasal 67 ayat (1,2,3), Pasal 68, dan UU ITE dari Pasal 27 hingga 37 yaitu melarang segala tindakan tanpa hak dengan sengaja menyalahgunakan berbagai informasi elektronik dan berpotensi merugikan pemilik data.
Kata Kunci : Media Online, Perlindungan Data Pribadi
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Rhenaldi, Kasali. 2017. Distruption. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Dory, Reiling. 2018. Teknologi Untuk Keadilan. PT. Alumni. Bandung.
Soekanto,Soeryono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Cet. 6, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Sahat Maruli T. Situmeang. Cyber Law. Cv. Cakra, 2020.
Gazali, Djoni S. dan Rachmadi Usman., 2010, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta.
Husein, Yunus, 2010, Rahasia Bank dan Penegakan Hukum, Pustaka Juanda Tigalima, Jakarta.
Ridwan, H., 2011, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta.
Sampara, Said dkk, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Total Media, Yogyakarta.
Djulaeka and Devi Rahayu, B. Buku Ajar: Metode Penelitian Hukum. surbaya: Scopindo Media Pustaka, 2019.
Edmon Makarim. Kompilasi Hukum Telematika. jakarta: PT. Raja Grafindo Perkasa, n.d.
Cangara, Hafied. Prof. Dr. H. M.Sc. 2010. Pengantar Ilmu Komunikasi. Jakarta : Rajawali Pers.
Arief, B. N. (2006). Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cybercrime di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Mansur, D. M., & Gultom, E. (2005). Cyberlaw: Aspek Hukum Informasi. Bandung: Refika Aditama.
Abdul Halim Barkatulah, Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian Teoretis Dan Perkembangan Pemikiran) (Bandung: Nusa Media, 2008).
Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana, (Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011).
Wahyudi Djafar dan M. Jodi Santoso, 2019, Perlindungan Data Pribadi Konsep, Instrumen, dan Prinsipnya, (Jakarta: ELSAM, 2019).
Budiman, A. (2017). Optimalisasi Peran Badan Siber dan Sandi Nasional. Jakarta.
Nyoman, P. B. I. (2016). Hukum Outsourcing. Malang.
Soekanto, Soerjono, dan S. M. (2009). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada. Jakarta.
Sinta Dewi, Aspek Perlindungan Data privasi Menurut Hukum Internasional, Regional dan Nasional, Refika, Bandung, 2015.
Soerjono Soekanto. 2017. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta. Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
ELSAM, Perlindungan Data Pribadi Konsep, Instrumen, Dan Prinsipnya (Jakarta: Elsam, 2019).
Gomgom T.P Siregar, Suatu analisis mengenai tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, (Bandung: Refika Aditama, 2020).
Josua Sitompul, Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana, (Jakarta: Rajawali Pres, 2012).
Wahyudi Djafar dan Asep Komarudin, Perlindungan Hak Atas Privasi Di Internet: Beberapa Penjelasan Kunci, (Jakarta: ELSAM, 2014)
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
Jurnal Dan Internet :
Hezkiel Bram Setiawan & Fatma Ulfatun Najicha, Vol. 6 No. 1 Juni 2022, PERLINDUNGAN DATA PRIBADI WARGA NEGARA INDONESIA TERKAIT DENGAN KEBOCORAN DATA.
Fikri, M., & Rusdiana, S. (2023). RUANG LINGKUP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI: KAJIAN HUKUM POSISTIF INDONESIA. Ganesha Law Review, 5(1), 39-57.
Vania, C., Markoni, M., Saragih, H., & Widarto, J. (2023). Tinjauan yuridis terhadap perlindungan data pribadi dari aspek pengamanan data dan keamanan siber. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(3), 654-666.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University