KEJAHATAN PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN OLEH ANAK DI KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI

CHRISTIN HARTICA LAYARDY NIM. A1012191212

Abstract


Abstract

Juvenile delinquency is a form of deviation in the behavior, actions, or actions of adolescents that are asocial, contrary to religion, and the laws that apply in the local community. Currently, children are in a social pattern that is increasingly leading to a criminal level (criminal) there are various forms of actions taken by children so that they have to deal with the law such as persecution, beatings, theft, traffic violations, vandalism, fraud, gambling, rape, sexual abuse, murder, extortion, arson, distribution and use of narcotics and so on. Unlawful acts are committed by most children, from acts that are initially limited to juvenile delinquency which eventually lead to criminal acts that require serious legal handling. The problem raised is what factors cause children to commit the crime of theft with aggravation in Pontianak city in terms of criminology. The research method used in this writing is normative empirical, namely research that provides an understanding of the problems of norms experienced by legal science in its activities to describe legal norms, formulate legal norms, and enforce legal norms. Which aims to analyze the problem by combining legal materials with primary data obtained directly in the field. The results of the research that the author has obtained are that the factors of the crime of theft with aggravation by children in Pontianak are due to economic factors and environmental factors.

Keywords: Criminology, Children and Theft with Aggravation

 

Abstrak

Kenakalan remaja adalah salah satu bentuk penyimpangan tingkah laku, perbuatan, ataupun tindakan remaja yang bersifat asosial, bertentangan dengan agama, dan hukum yang berlaku dalam masyarakat setempat. Saat ini, anak berada dalam pola sosial yang semakin lama semakin menjurus pada tingkat kriminal (pidana) ada berbagai bentuk tindakan yang dilakukan oleh anak sehingga harus berhadapan dengan hukum seperti penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, pelanggaran lalu lintas, pengrusakan, penipuan, perjudian, pemerkosaan, pencabulan, pembunuhan, pemerasan, pembakaran, pengedaran dan pemakaian narkotika dan sebagainya. Perbuatan melanggar hukum dilakukan oleh sebagian besar anak-anak, dari perbuatan yang pada awalnya sebatas kenakalan remaja yang akhirnya menjurus pada perbuatan kriminal yang membutuhkan penanganan hukum secara serius. Adapun permasalahan yang diangkat yaitu Faktor apakah yang menyebabkan anak melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan di kota Pontianak ditinjau dari sudut kriminologi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat normatif empiris yaitu penelitian yang memberi pemahaman terhadap permasalahan norma yang dialami oleh ilmu hukum dalam kegiatannya mendeskripsikan norma hukum, merumuskan norma hukum, dan menegakkan norma hukum. Yang mana bertujuan untuk menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum dengan data primer yang diperoleh langsung dilapangan. Adapun hasil dari penelitian yang telah penulis dapatkan yaitu bahwa faktor terjadinya kejahatan pencurian dengan pemberatan oleh anak di Pontianak adalah karena faktor ekonomi dan faktor lingkungan.

Kata Kunci: Kriminologi, Anak dan Pencurian Dengan Pemberatan


Full Text:

PDF PDF

References


Daftar Pustaka

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum Cet-1, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, h. 52

Aditya Ghulamsyah, 2021, Tinjauan Kriminologi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan “Begal”, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, h. 16

Andri Sinaga & Ainal Hadi,2018, Tindak Pidana Pencurian, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Syah Kuala Vol. 2 No. 1 Februari 2018, H. 34.

Anggreany Haryani Putri, S.H., M.H dan Dr. Ika Dewi Sarika Saimima, S.H., M.H., M.M, Kriminologi, 2020, h. 77

Azis Satrio Prabowo, Subadiah Ratna Juita dan Muhammad Iftar Aryaputra, 2022, Upaya Polrestabes Kota Semarang Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Oleh Anak, Semarang Law Review Vol. 3 No. 1 h. 102-104.

Barda Arief Nawawi, 2010, Kebijakan Penanggulangan Hukum Pidana Sarana Penal dan Non Penal, Semarang: Pustaka Magister, h. 31.

Bismar Siregar, 1986, Telaah tentang Perlindungan Hukum terhadap anak dan wanita, Yogyakarta: pusat studi kriminologi, FH UII, h. 90.

C.S.T. Kansil, 1984, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka Jakarta, h. 257.

Dellan Ayuwandara, Sri Wahyuni, Marisa Elsera, Anomie (Studi Kasus Praktek Prostitusi Di Kampung Sungai Datuk, Keluarahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan), Jurnal Umrah, Universitas Maritim, Raja Ali Haji, Volume 01 No. 02, Agustus 2016, h. 15-17

Erma Sulistyaningsih, 2014, Faktor Penyebab Terjadinya Pencurian Kendaraan Roda Dua di Masjid Oleh Anak Pada Waktu Subuh Di Kota Pontianak Ditinjau Dari Sudut Kriminologi, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Fepi Patriani, 2023, Tindak Pidana Pencurian Dalam Kalangan Keluarga, Firma Hukum Konspirasi Keadilan, diakses pada laman: https://konspirasikeadilan.id/artikel/tindak-pidana-pencurian-dalam-kalangan-keluarga0410#:~:text=Menurut%20Kitab%20Undang%2DUndang%20Hukum,disebut%20pencurian%20dalam%20kalangan%20keluarga.

GW. Bawengan,1977, Masalah Kejahatan dengan sebab dan akibat. Pradnya Paramita, Jakarta, H.39.

G.W. Bawengan, 1991, Pengantar Psikologi Kriminal, Penerbit Pradaya Paramita Jakarta, h.179.

Hajairin, 2017, Kriminologi Dalam Hukum Pidana, Suluh Media, Yogyakarta, h.9

Indah Sri Utari, 2012, Aliran dan Teori Dalam Kriminologi, Yogyakarta, Thafa Media, h, 20

M. Nasir Djamil, 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum: Catatan Pembahasan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, Sinar Grafika, Jakarta, h.10.

Mega Fitri Hertini, 2017, Perkembangan Kriminologi Di Era Milenial, Pasuruan: Penerbit Qiara Media, h.26

Naf’I Mubarok, 2017, Kriminologi dalam Perspektif Islam. Sidoarjo: Dwiputra Pustaka Jaya, h. 5

Nunuk Sulisrudatin, Kasus Begal Motor Sebagai Bentuk Kriminalitas Pelajar, Jurnal Mitra Manajemen, Vol. 7 No. 2 Tahun 2015 H. 63.

Nursariani Simatupang dan Faisal, 2017, Kriminologi Suatu Pengantar, Medan: Pustaka Prima, h. 10

Rizki Sami, 2017, Peran Psikologi Hukum Dalam Proses Penyidikan, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, h. 79.

Romli Atmasasmita, 1984, (b) Problema Kenakalan Anak dan Remaja, Armico, Bandung, h. 34.

Salmah Novita Ishaq, 2015, Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Pencurian Dengan Pemberatan yang Dilakukan Oleh Anak (Studi kasus di Kota Samarinda Tahun 2011 s/d 2013), Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Simandjuntak, B dan Chaidir Ali, 1980, Cakrawala Baru Kriminologi, Tarsito, Bandung, h.5

Soedarto, 1983, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Bandung: Sinar Baru, h. 32.

Soerjono Soekanto,2007,Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press, Jakarta, h. 45

Sugiri, 1990, Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara Jakarta, h. 25.

Stephen Hurwitz, 1986, Kriminologi saduran Ny. L. Moeljatno, Jakarta, Bina Aksara, h. 6-7

Syahruddin, 2003, Kejahatan dalam Masyarakat dan Upaya Penanggulangannya, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, h.1.

W.A. Bonger. Pengantar Tentang Kriminologi, PT. Pembangunan Ghalia Indonesia Jakarta, 1981, hal.51-56

Wirjono Prodjodikoro, 2008, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, h. 21-24.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University