PERLINDUNGAN HAK CIPTA PADA LAGU TERKAIT COVER VERSION DI YOUTUBE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014

LIA TARANA NIM. A1011191022

Abstract


Abstract
Human creativity that knows no boundaries has given birth to a new phenomenon that penetrates the world of music, namely cover versions of songs. Both the creator and copyright holder have exclusive rights to a song. Therefore, if there are parties who want to commercialize the song by making a cover version, that party needs permission or license from the creator or copyright holder. The formulation of the problem contained in this study is twofold, namely "How is legal protection for copyright holders or copyright infringement of songs in the form of commercialized cover versions" and "Whether creativity in doing cover versions can also be protected by copyright". This research aims to analyze the protection and legal remedies for copyright holders whose songs are covered by the cover version and to find out whether creativity in doing the cover version can or not is protected by copyright. The research conducted used normative juridical research using a statutory approach and a case approach. In this study, there are types of primary, secondary and tertiary legal materials obtained through literature studies and the internet. The legal material obtained was then analyzed using deductive techniques to answer the problems in this study. The results of this study can be concluded that the act of uploading a song cover to YouTube media can be said to be copyright infringement if it is not in accordance with the provisions and limitations that have been regulated in the Law. In accordance with Article 23 paragraph (2) letter a, c and d of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright, parties who will re-sing songs from a performer are required to fulfill the economic rights of the performer in the form of a request for permission or license accompanied by an obligation to pay royalties. If you have obtained permission by the copyright owner and comply with the rules regulated by the Law, this cover version activity may be carried out.
Keywords : Cover Version, Copyright, Youtube Media.


Abstrak
Kreativitas manusia yang tidak mengenal batas telah melahirkan fenomena baru yang merambah dunia musik, yaitu cover version terhadap lagu. Pencipta maupun pemegang hak cipta memiliki hak ekslusif atas suatu lagu ciptaan. Oleh karena itu, apabila terdapat pihak-pihak yang ingin mengkomersialisasikan lagu tersebut dengan membuat cover version, pihak tersebut membutuhkan izin atau lisensi dari pencipta atau pemegang hak cipta. Rumusan masalah yang terdapat didalam penelitian ini ada dua yaitu “Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta atau pelanggaran hak cipta lagu dalam bentuk cover version yang dikomersilkan” dan “Apakah kreativitas dalam melakukan cover version juga dapat dilindungi oleh hak cipta”. Penelitan ini memiliki tujuan untuk menganalisi perlindungan dan upaya hukum bagi pemegang hak cipta yang lagunya di cover version serta untuk mengetahui apakah kreativitas dalam melakukan cover version dapat atau tidak dilindungi oleh hak cipta. Penelitian yang dilakukan menggunakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pada penelitian ini terdapat jenis bahan hukum primer, sekunder serta tersier didapatkan melalui studi kepustakaan dan internet. Bahan hukum yang didapat kemudian dianalisis menggunakan teknik deduktif guna menjawab permasalahan pada penelitian ini. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tindakan mengungah sebuah cover lagu ke media youtube dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta jika tidak sesuai dengan ketentuan dan batasan yang telah diatur dalam Undang Undang. Sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf a, c dan d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pihak yang akan menyanyikan ulang lagu dari seorang pelaku pertunjukan diharuskan untuk memenuhi hak ekonomi dari pelaku pertunjukan tersebut berupa permintaan izin atau lisensi yang disertai dengan kewajiban pembayaran royalti. Jika sudah mendapatkan izin oleh pemilik hak cipta dan memenuhi aturan yang diatur oleh Undang Undang maka kegiatan cover version ini boleh saja dilakukan.
Kata Kunci : Cover Version, Hak Cipta, Media Youtube.

Full Text:

PDF PDF

References


Daftar pustaka

Buku :

Abdul Atsar. 2018. Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Deepublish

Abdulkadir Muhammad. 2007. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Citra Aditya Bakti

AM Susilo Pradoko. 2017. Paradigma Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: UNY Press

Budi Agus Riswandi. 2016. Doktrin Perlindungan Hak Cipta Di Era Digital. Yogyakarta: FH UII Press

Candra Irawan. 2011. Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (Kritik Terhadap WTO/Trips Agreement dan Upaya Membangun Hukum Kekayaan Intelektual Demi Kepentingan Nasional. Bandung: CV Mandar Maju

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. 2013. Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual. Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Tanggerang

Eddy Damian. 2004. Hukum Hak Cipta UUHC No.19 Tahun 2002. Bandung: Alumni

Ermansyah Djaja. 2009. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika

Hartaris Andijaning Tyas. 2007. Seni Musik. Jakarta: Erlangga

Husain Audah. 2004. Hak Cipta Dan Karya Cipta Musik. Bogor: PT Pustaka Litera Antarnusantara

Khoirul Hidayah. 2013. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: UIN Maliki Press

Kombespol Kif Aminant. 2017. Hukum Hak Cipta, Jember

Mas Rahmah, Wulandari, dan Junita. 2001. Perlindungan Hukum Bagi Produser Rekaman Suara. Surabaya: Yuridika Press Universitas Airlangga Surabaya

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Nusa Tenggara Barat: Mataram University Press

Mujiyono dan Feriyanto. 2017. Memahami Dan Cara Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Sentra HKI Universitas Negeri Yogyakarta.

OK Saidin. 2015. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu

Sunaryati Hartono. 1982. Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia. Bandung: Bina Cipta

Tim Lindsey dkk (Eds). 2006. Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: P.T Alumni

Tomy Suryo Utomo. 2010. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Di Era Global. Yogyakarta: Graha Ilmu

Jurnal

Anak Agung Gede Mahardhika. (2021). Pelanggaran Dan Kebijakan Perlindungan Hak Cipta Di Youtube. Jurnal Ilmiah Living Law, Vol. 13 (2)

Harry Randy Lalamentik. (2018). Kajian Hukum Tentang Hak Terkait (Neighboring Right) Sebagai Hak Ekonomi Pencipta Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Lex Privatum, Vol 6 (6)

Henry Soelistyo. (2022). Distorsi Hak Moral Dalam Orbit Digital. Technology and Economics Law Journal, Vol.1 (2)

I Gusti Putu Agung Angga Aditya dan Anak Agung Ketut Sukranatha. (2018). Perlindungan Hak Terkait Sehubungan Dengan Cover Version Lagu Berdasarkan Undang Undang Hak Cipta. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol.7 (1)

Iin Indriani. (2018). Hak Kekayaan Intelektual:Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Musik. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7 (2)

Novie Afif Mauludin. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Lagu Atau Musik Daerah Menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Komplikasi Hukum, Vol 5 (2)

Sulasno dan Inge Dwisvimiar. (2021). Penerapan Kepentingan Yang Wajar (Fair Use) Mengenai Materi Hak Cipta Di Internet. Jurnal Universitas Semarang, Vol.11 (2)

Syafrinaldi. (2003). Sejarah Dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Al Mawarid, Vol .9

Takdir. (2015). Perlindungan Dan Pengalihan Hak Atas Kekayaan Intelektual (Hak Cipta). Jurnal Muamalah, Vol. 5 (2)

Zulvia Makka. (2019). Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Terkait (Neighbouring Rights). Borneo Law Review, Vol. 3 (1)

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Website

Anonim, “Copyright Dan Jenis-Jenisnya”, https://binus.ac.id/knowledge/ 2019/12/6016/, diakses pada 19 Juli 2023

Lucky Setiawati, “Apakah Menyanyikan Ulang Lagu Orang Lain Melanggar Hak Cipta”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-menyanyikan- ulang-lagu-orang-lain-melanggar-hak-cipta-lt506ec90e47d25, diakses pada 4 Mei 2023

Mariska, “Jenis Pelanggaran Hak Cipta Yang Wajib Kamu Hindari”, https://kontrakhukum.com/article/jenis-pelanggaran-hak-cipta/, diakses pada 12 April 2023

Youtube, “Terms Of Service”, https://www.youtube.com/static?template=terms diakses pada 7 Mei 2023

Youtube, “Monitize”, https://creatoracademy.youtube.com/ (diakses pada 22 Juli 2023)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University