KAJIAN YURIDIS TUNTUTAN GANTI RUGI ATAS PELANGGARAN HAK CIPTA DALAM KARYA SINEMATOGRAFI

TRISADHEA AZZAHRA NIM. A1011191295

Abstract


Abstract

The current development of the film industry in Indonesia has not been spared from film piracy elements, the current technological advancement factor means that film piracy is not done by recording and inserting it on a CD and then selling it freely on the market but by downloading and uploading films. -the film uses various electronic media and is then shown on unofficial online film sites. For this reason, it is necessary to take action from the Creator, Copyright Holder and Related Rights Holder regarding this action, such as a claim for compensation for the losses experienced. The first aim of this research is to analyze the efforts that can be made by creators, copyright holders and related rights holders for copyright infringement in cinematographic works. Second, to analyze the resolution of exclusive rights that have been violated by copyright infringers. This research uses normative methods. Normative legal research is legal research that places law as a building system of norms. The norm system that is built is about principles, norms, rules from laws and regulations, court decisions, agreements, and doctrines (teachings). Normative legal studies see the relationship between legal events and legal rules or regulations as a system. Copyright holders can sue for compensation for copyright infringement in cinematographic works, especially if it has legal force that the perpetrator is proven guilty by a criminal decision. There are 3 (three) laws and regulations that regulate copyright infringement of cinematographic works, and film piracy, namely; Law Number 28 of 2014 concerning Copyright, Law Number 33 of 2009 concerning Films, and Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions.

Keywords: Copyright, Piracy, Cinematographic Works

Abstrak

Berkembangnya industri perfilman di Indonesia saat ini tak luput dari oknum-oknum pembajakan film, faktor kemajuan teknologi di masa kini menyebabkan pembajakan film tak dilakukan dengan cara merekam dan memasukkannya ke dalam sebuah CD dan kemudian di jual bebas di pasaran melainkan dengan cara mengunduh dan mengunggah film-film tersebut menggunakan berbagai media elektronik dan kemudian ditayangkan pada situs-situs film online tidak resmi. Untuk itu perlu adanya tindakan dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemegang Hak Terkait atas tindakan tersebut seperti tuntutan atas ganti kerugian yang dialami. Tujuan penelitian ini pertama, adalah untuk menganalisis upaya yang dapat dilakukan oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan pemegang hak terkait atas pelanggaran hak cipta dalam karya sinematografi. Kedua, Untuk menganalisis penyelesaian atas hak eksklusif yang telah dilanggar oleh pelaku pelanggaran hak cipta. Peneliatan ini menggunakan metode normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dibangun adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, peranjian, serta doktrin (ajaran). Studi hukum normatif melihat hubungan peristiwa hukum dengan aturan atau peraturan hukum sebagai sistem. Pemegang Hak Cipta dapat menuntut gugatan ganti rugi atas pelanggaran hak cipta dalam karya sinematografi, terlebih jika sudah memiliki kekuatan hukum bahwa pelaku terbukti bersalah dengan putusan pidana. Terdapat 3 (tiga) Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai pelanggaran hak cipta karya sinematografi pembajakan film yaitu; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kata Kunci: Hak Cipta, Pembajakan, Karya Sinematografi


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Purba, A., Saleh, G., & Krisnawati, A. 2005. TRIPs-WTO & hukum HKI Indonesia: kajian perlindungan hak cipta seni batik tradisional Indonesia. Rineka Cipta. Jakarta

Goldstein, P. 1997. Hak Cipta: Dahulu, Kini dan Esok. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta

Makka, Z. 2015. Aspek hak ekonomi dan hak moral dalam hak cipta.

Manullang, E. F. M. 2017. Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum. Prenada Media. Jakarta

Marzuki, M. 2017. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media

Miyarso, E. 2011. Peran Penting Sinematografi dalam pendidikan pada era teknologi Informasi & Komunikasi. Majalah Pendidikan, Yogyakarta

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2017, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan IV, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Miyarso, E. 2011. Peran Penting Sinematografi dalam pendidikan pada era teknologi Informasi & Komunikasi. Majalah Pendidikan, Yogyakarta

Narbuko, C., & Achmadi, A. 2001. Metodologi Penelitian. cet XIV, Bumi Aksara, Jakarta

OK, H. 2015. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Rahardjo, S. 2000. Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung

Rahmi, J. 2014. hukum hak cipta (copyright’s law).

Riswandi, B. A. (2016). Doktrin perlindungan hak cipta di era digital. FH UII Press

Riswandi, B. A., & SH, M. 2017. Pembatasan dan Pengecualian Hak Cipta di Era Digital. Citra Aditya Bakti.

Soelistyo, H. 2011. Hak cipta tanpa hak moral. Rajawali Pers.

Setiono, J. H. 2004. Rule of law (supremasi hukum). Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta

Sophar Maru Hutagalung, S. H. 2022. Hak Cipta: Kedudukan dan Perannya dalam Pembangunan. Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Rome Convention for the Protection of Performers, Producers of Phonograms and Broadcasting Organisations 1961

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Jurnal, Skripsi, Disertasi, Dan Makalah

Barus, P. S. 2022. Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Cipta Film Atas Kegiatan Streaming Film Yang Ditayangkan Tanpa Izin Pada Website Ilegal (Studi Putusan No. 762/Pid. Sus/2020/PN. Jambi) Doctoral dissertation, Universitas Kristen Indonesia

Damian, E. 2004. Hukum Hak Cipta: UUHC No. 19 Tahun 2002. Bandung: Alumni.

Fajri, M. S. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA PERFILMAN (Studi Putusan Nomor: 762/Pid. B/2020/PN-Jmb.) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Hapsari, F. T. 2012. Eksistensi Hak Moral Dalam Hak Cipta Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 41(3), 460-464.

Indra Saputra, D. S. 2017. Bentuk Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Sinematografi Terhadap Tindak Pidana Pembajakan Film Melalui Situs Online (Kajianterhadap Undang–Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Dan Undang–Undang Elektronik) Doctoral dissertation, Universitas Brawijaya

Lendeng, S. A. 2021. Tinjauan Hukum Hak Cipta dalam Bidang Karya Sinematografi menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Lex Privatum, 9(2).

Pohan, T. G., Sahira, S. S., Khalistia, S. F., & Wibawanto, W. N. 2021. “Perlindungan Hak Moral Pencipta dalam Hak Cipta terhadap Distorsi Karya Sinematografi di Media Sosial”, Padjadjaran Law Review

Sadda, S. G., Imaniyati, N. S., & Zakiran, A. H. 2022. Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Cipta Sinematografi dari Pembajakan pada Situs Web Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. In Bandung Conference Series: Law Studies (Vol. 2, No. 1, pp. 78-86).

Simatupang, K. M. 2021. Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah Digital. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(1), 67.

Sirait, E. 2020. Kepastian Hukum Terkait Mekanisme Eksekusi Sita Jaminan Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Ppu-Xvii/2019 Tertanggal 25 November 2019 Juncto Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Doctoral dissertation, Universitas Komputer Indonesia


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University