IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP NASABAH PENGGUNA MOBILE BANKING (STUDI KASUS : BANK MANDIRI KCP DIPONEGORO KOTA PONTIANAK)

ANINDA NABILA WIDMAN PUTRI NIM. A1011191195

Abstract


Abstract                                                     

Banks are business actors who have the responsibility to protect customers from losses due to their service products. One of the products created by banking is mobile banking. Mobile banking is a banking product that uses an electronic system which on the one hand can provide convenience and benefits to customers and on the one hand has the risk of harming customers. As business actors and service providers, banks have an obligation to carry out their responsibilities to protect customers. The type of research used in this research is empirical research. This research went directly to the field through observation and interviews with Bank Mandiri and customers who use mobile banking. The nature of this study is a descriptive analysis that fully explains the bank's legal responsibility and customer protection of mobile banking users. Based on cases that occurred at Bank Mandiri KCP Diponegoro Pontianak City, the bank has not fully carried out its responsibilities in accordance with legal regulations related to the bank's responsibility to customers using mobile banking. This is due to several obstacles carried out by the bank as business actors and customers as mobile banking users.

 

Keywords: Responsibility, Bank, Customer, Mobile Banking.


Abstrak

Bank merupakan pelaku usaha yang memiliki tanggung jawab untuk melindungi nasabah dari kerugian akibat produk layanannya. Salah satu produk yang diciptakan perbankan adalah mobile banking. Mobile banking merupakan produk perbankan yang menggunakana sistem elektronik yang di satu sisi dapat memberikan kemudahan dan manfaat kepada nasabah dan di satu sisi memiliki resiko merugikan nasabah. Sebagai pelaku usaha dan penyedia layanan bank memiliki kewajiban untuk melakukan tanggung jawab untuk melindungi nasabah. Jenis penelitian yang digunakan dalam peneletian ini adalah penelitian empiris. Penelitian ini turun langsung kelapangan melalui observasi dan wawancara dengan pihak Bank Mandiri dan nasabah pengguna mobile banking. Sifat penelitian ini adalah analisis deskriptif yang menjelasakan secara lengkap tentang tanggung jawab hukum bank dan perlindungan nasabah pengguna mobile banking. Berdasarkan kasus – kasus yang terjadi di Bank Mandiri KCP Diponegoro Kota Pontianak, pihak bank belum sepenuhnya melakukan tanggungjawabnya sesuai dengan aturan hukum yang terkait tanggungjawab bank terhadap nasabah pengguna mobile banking. Hal ini dikarenakan akibat beberapa hambatan yang dilakuakan pihak bank selaku pelaku usaha dan nasabah sebagai pengguna mobile banking.

 

Kata Kunci: Tanggungjawab, Bank, Nasabah, Mobile banking.

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Al – Khowarizmi, 2021, Pengantar Teknologi Informasi (Dalam Perkembangan Data Science), Umsu Press, Medan.

Budi Agus Riswandi, 2005, Aspek .Hukum Internet Banking, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Dini Haryati, Ayu Feranika, 2021, Sistem Informasi Perbankan, Insan Cendekia Mandiri, Kabupaten Solok Sumatra Barat.

Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman, 2010, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta.

Hermansyah, 2007, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

Ikatan Bankir Indonesia, 2014, Mengenal Operasional Perbankan I Edisi pertama, PT. Gramedia Pustaka Umum, Jakarta.

Kasmir, 2008, Analisis Laporan Keuangan, Rajawali Pers, Jakarta.

Lukman Santoso Az, 2011, Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Muhammad Djumhana, 2000, Hukum Perbankan Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Pernada Media Group, Jakarta.

Resa Raditio, 2014, Aspek Hukum Transaksi Elektronik, Graha Ilmu, Jakarta.

Ridwan HR, 2008, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soerjano Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

Sofian Efendi dan Masri Singarimbun, 1997, Metode Penelitian survey, Penerbit

Soekidjo Notoatmojo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010, hlm. 35

Yuswardi et.Al. ,2022, Pengantar Teknologi Informasi, Global Eksekutif Teknologi, Padang.

Muchammad Arya Wijaya, Pengungkapan Data Nasaabah Yang Dilakukan Oleh Pers Ditinjau Dari Prinsip Kerahasiaan Bank, Jurnal Hukum Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2016, hlm. 4

B. Jurnal Jurnal, Artikel, dan Karya Ilmiah

Agung Budiarto, 2021, “Perlindungan Hukum Nasabah Pengguna Mobile Banking”, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Privat Law Volume 9/No.2/Juli-Des/2021

Andriany Widie Astuti dan Wahyuni Safitri, “Kajian Hukum Atas Hubungan Antara Nasabah dan Bank Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan”, Jurnal Ilmu Hukum: Yuriska vol 12 no. 1 Februari 2020.

Dwi Ayu Astrini, 2015, “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Pengguna Internet Banking Dari Ancaman Cybercrime”, Jurnal Hukum Unsrat.

Joice Irma Runtu Thomas, 2013, “Pertanggungjawaban Bank Terhadap Hak Nasabah Yang Dirugikan Dalam Pembobolan Rekening Nasabah”, Jurnal Hukum Lex et Societatis, Volume I/No.1/Jan-Mrt/2013.

Justia Mustamu, 2014, “Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah (Kajian Tentang Ruang Lingkup Dan Hukubungan Dengan Direksi)”, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Pattimura Ambon. Vol.20.No.02. h. 22

Lindryani Sjofjan, 2015, “Prinsip Kehati – Hatian (Prudential Banking Principle) Dalam Pembiayaan Syariah Sebagai Upaya Menjaga Tingkat Kesehatan Bank Syariah”, Pakuan Law Review Vol. 1 No. 2.

Muchammad Arya Wijaya, 2016, “Pengungkapan Data Nasaabah Yang Dilakukan Oleh Pers Ditinjau Dari Prinsip Kerahasiaan Bank”, Jurnal Hukum Universitas Atma Jaya.

Muhammad Noor, Faris Ali Sidqi, Sri Herlina, 2022, “Analisis Yuridis Tentang Perlindungan Nasabah Bank Dalam Penggunaan Short Message Service (SMS) Banking Terhadap Kejahatan Dunia Maya, Diploma Thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

Muhammad Urfi Amrillah, “Urgensi Pembentukan Undang-Undang Digital Bank Bagi Perbankan Syariah Di Indonesia”, Jurnal LEX Renaissance vol. 5 no. 4 Oktober 2020.

Ni Made Trisna Dewi, 2021, “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Mobile Banking Dalam Transaksi Perbankan”, Jurnal Komunikasi Hukum Volume 7 Nomor 1 Februari.

Niru Anita dan Nurlely Darwis, 2015, “Wanprestasi Dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian”, Jurnal Mitra Manajemen. No.2.Vol.7. h. 44.

Muhammad Urfi Amrillah, Urgensi Pembentukan Undang-Undang Digital Bank Bagi Perbankan Syariah Di Indonesia, Jurnal LEX Renaissance vol. 5 no. 4 Oktober 2020, hlm 933

C. Undang – Undang

Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.

Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Penerapan Manjemen Resiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggara Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Layanan Penyelenggaraan Layanan perbankan Digital Oleh Bank Umum.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.

D. Internet / Website

Bank Mandiri, Komposisi Pemegang Saham PT Bank Mandiri (Persero), avalible: https://www.bankmandiri.co.id/documents/38268824/44616011/Komposisi+Pemegang+Saham+%28Indonesia%29.pdf/9d471928-7c93-2683-7ef8-bbe6dd4c32a6 , (Di Akses pada tanggal 2 Juni 2023).

Bank Mandiri, Lanjutkan Transformasi Digital Perbankan, Mandiri Memperkenalkan Livin’ by Mandiri, Avalible: https://www.bankmandiri.co.id/en/news-detail?primaryKey=44285018&backUrl=/news , (Di Akses pada tanggal 2 Juni 2023).

Dimas Jarot Rayu, 2020, Databoks, Layanan Perbankan Digital Makin Sering Digunakan Saat Pandemi, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/11/18/layanan-perbankan-digital-makin-sering-digunakan-saat-pandemi, (Diakses Pada Tanggal 14 Februari 2023)

Farrel Baihaqi, Flipp, Kelebihan Punya Aplikasi Livin’ by Mandiri, Avalible : https://flip.id/blog/aplikasi-livin-by-mandiri , (Di Akses pada tanggal 2 Juni 2023).

Maizal Walfajri, 2022, Rajin Tambah Fitur, Livin’ by Mandiri Catatkan Ada 13 Juta Pengguna Per September,https://keuangan.kontan.co.id/news/rajin-tambah-fitur-livin-by-mandiri-catatkan-ada-13-juta-pengguna-per-september (Di Akses Pada Tanggal 15 Maret 2023)

Otoritas Jasa Keuangan, 2010, Mudah dan Aman Dengan Internet Banking dan Mobile Banking, Available: https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/images/FileDownload/417_Perbankan4a%20mudah%20dan%20aman%20dengan%20internet%20banking%20dan%20mobile%20banking_2018_small.pdf , (Di Akses pada tanggal 2 Juni 2023).

One Widhi, 2018 Hak dan Kewajiban Bank Dan Nasabah, avalible https://one-widhi.co.id/2012/03/hak-dan-kewajiban-bank-dan-nasabah.html (Di Akses pada tanggal 2 Juni 2023).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University