PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PEMESAN TIKET KONSER BODONG DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRACT
Research on "Legal Protection for Consumers Ordering Bodong Concert Tickets in Pontianak City" aims to determine the implementation of legal protection for consumers ordering fake concert tickets in Pontianak City. To find out the factors causing not yet implemented legal protection for consumers ordering fake concert tickets in Pontianak City. To reveal the legal remedies that can be taken by consumers to order fake concert tickets in Pontianak City.
This research uses a sociological juridical method with a descriptive analysis approach, namely conducting research by describing and analyzing facts that were actually obtained or seen when this research was carried out in the field to arrive at a final conclusion.
Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: That the implementation of legal protection for consumers ordering fake concert tickets in Pontianak City has not been felt by consumers. This can be seen from the many cases of discomfort experienced by consumers who bought concert tickets which turned out not to be concerts, resulting in disappointed by consumers because the money that had been sent was not returned by the ticket seller and this is not in accordance with what is in Article 4 paragraph 1 UUPK which states that Consumers have the right to comfort, security and safety in consuming goods or services and paragraph 3 which states that consumers have the right to correct, clear and honest information regarding the condition and guarantee of goods. The reason why legal protection has not been implemented for consumers ordering fake concert tickets in Pontianak City is because consumers buy tickets via online media so they do not meet face to face with the ticket seller so that when problems arise the seller easily behaves unkindly by not returning the ticket money. has been ordered as well as the factor of a lack of legal awareness on the part of the seller regarding consumer rights which is the failure to fulfill the promise to hold a concert by the artist expected by the consumer. That the legal action that can be taken by consumers regarding ordering fake concert tickets in Pontianak City is to make efforts to ask for clarity from the committee selling fake concert tickets so that they can explain about cases of concerts that are not held by means of negotiation and deliberation between consumers and entertainment service providers. concert tickets If you don't find a way out, the next step is to report it to the authorities or the police.
Keywords: Legal Protection, Consumers, Concert Tickets
ABSTRAK
Penelitian tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pemesan Tiket Konser Bodong Di Kota Pontianak ”bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen pemesanan tiket konser bodong di Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap konsumen pemesanan tiket konser bodong di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap pemesanan tiket konser bodong di Kota Pontianak.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen pemesanan tiket konser bodong di Kota Pontianak belum dirasakan oleh konsumen hal ini dapat terlihat dari banyaknya kasus ketidaknyamanan yang dialamai oleh konsumen yang membeli tiket konser yang ternyata tidak jadi konser sehingga timbul kekecewaan oleh konsumen karena uang yang telah dikirim tidak dikembalikan oleh penjual tiket dan hal ini tidak sesuai dengan apa yang ada pada Pasal 4 ayat 1 UUPK yang menyebutkan bahwa Konsumen Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa serta ayat 3 yang menyatakan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap konsumen pemesanan tiket konser bodong di Kota Pontianak adalah dikarenakan konsumen membeli tiket melalui media online sehingga tidak bertemu muka secara langsung dengan penjual tiket sehingga saat timbul masalah pihak penjual dengan mudah bersikap tidak baik dengan tidak mengembalikan uang tiket yang telah dipesan serta faktor kurangnya kesadaran hukum dari pihak penjual akan hak konsumen yang tidak terpenuhinya janji untuk mengadakan konser artis yang diharapkan oleh konsumen. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap pemesanan tiket konser bodong di Kota Pontianak adalah dengan melakukan upaya untuk meminta kejelasan kepada pihak panitia penjual tiket konser bodong agar dapat menjelaskan tentang perkara konser yang tidak terselenggara dengan cara negosiasi serta musyawarah antara konsumen dan penyedia layanan hiburan tiket konser jika tidak menemukan jalan keluar maka upaya selanjutnya adalah melaporkan kepada pihak yang berwajib atau kepada pihak kepolisian.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Tiket Konser
References
DAFTAR PUSTAKA
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Abdul Halim Barkatullah, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusamedia, Bandung
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------------------------, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Fuady, Munir, 2003, Hukum Kontrak, Buku Kedua, Citra Aditya, Bandung
------------------, 1999, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya, Bandung
Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Husni Syawali dan Neni Srilmanayati, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung
Janus Sidabalok, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke-8, Gramedia, Jakarta
Marbun BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
Nasution, AZ, 1995, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press, Jakarta
Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Negara RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijik Wetbock), 2007, Diterjemahkan oleh R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Cet. Ke-38 PT. Intermasa, Jakarta
Artikel, Jurnal
Shafira Cendra Arini, Artikel : Mengintip Peluang Usaha Jastip Tiket Konser, Bikin Cuan Tapi Tidak Stabil, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6739969/mengintip-peluang-usaha-jastip-tiket-konser-bikin-cuan-tapi-tidak-stabil, diunduh tanggal 10 Mei 2023
Trisha Husada, Artikel : Curiga tapi tetap beli karena takut tiket habis'- Modus festival musik bodong di tengah musim konser, https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4n2gm98gx2o, diunduh tanggal 15 Mei 2023
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University